Jumat, 06 April 2012

Sistem Politk Dalam Islam


SISTEM POLITIK DALAM ISLAM
Bab l.Pendahuluan
A.Latar Belakang
Munculnya partai-partai Islam belakangan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri kalau bukan masalah kontroversi. Dalam pandangan sementara kalangan, fenomena itu dinilai sebagai perwujudan dari hadirnya kembali politik Islam, atau yang secara salah kaprah diistilahkan sebagai "repolitisasi Islam". Penilaian yang pertama bernada positif, karena seperti agama-agama lain, Islam memang tidak bisa dipisahkan dari politik. Penilaian kedua, jika istilah itu dipahami secara benar, adalah negatif. Istilah "politisasi" (terhadapa apa saja) selalu merupakan bagian dari rekayasa yang bersifat pejorative atau manipulatif. Bisa dibayangkan apa jadinya jika hal tersebut dikenakan pada sesuatu yang mempunyai sifat ilahiyah (devine) seperti agama Islam. 
Tidak diketahui secara persis apa yang dimaksud oleh sementara pihak yang melihat maraknya kehidupan politik Islam dewasa ini sebagai suatu fenomena yang dapat diberi label repolitisasi Islam. Meskipun demikian, kalau menilik indikator utama yang digunakan sebagai dasar penilaian itu adalah munculnya sejumlah partai politik yang menggunakan simbol dan asas Islam atau yang mempunyai pendukung utama komunitas Islam, maka tidak terlalu salah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud adalah fenomena munculnya kembali kekuatan politik Islam. Hal yang dmeikian itu di dalam perjalanannya selalu terbuka kemungkinan untuk "memolitikkan" bagian-bagian yang menjadi dasar idiologi partai-partai tersebut.
B.Rumusan Masalah
Sistem politik didalam islam memang hal yang perlu di pelajari di mana kita bisa melihat islam yang berperan dalam dunia politik.Maka dalam makalah ini ada banyak hal yang akan di sajikan berikut adalah rumusan masalah yang akan di bahas yakni
1.Apakah pengertian politik menurut islam?
2.Apa sajakah yang menjadi asas-asas dalam politik islam?
3.Dalam perwujudannya apa sajakah yang menjadi dilema dalam politik islam?
Bab ll.Pembahasan
A.Pengertian Politik Menurut Islam
Politik dalam Islam menjurus kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syariat bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu institusi yang mempunyai sahsiah untuk menerajui dan melaksanakan undang-undang. Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah:
Dan katakanlah: “Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong. (Al-Isra’: 80)
B.Asas-asas Sistem Politik Islam
1. Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
  • Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
  • Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
  • Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satuNya Pencipta
  • Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
  • Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebab hanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
2. Risalah
Risalah berarti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa’: 65)
3. Khilafah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau  wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
  • Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip=prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
  • Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
  • Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
  • Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan yakin  dan tanpa keraguan

C.Makna Politik Islam
Politik ialah cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan bagi kepentingan manusia. (Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik Islam [Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. I]).
Politik Islam ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam, dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah perjuangan, serta wacana politik.
D.Hakikat Politik Islam
Politik Islam secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik (political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan komunitas spiritual Islam.
E.Dilema Politik Islam
Dalam penghadapan dengan kekuasaan dan negara, politik Islam di Indonesia sering berada pada posisi delematis. Dilema yang dihadapi menyangkut tarik-menarik antara tuntutan untuk aktualisasi diri secara deferminan sebagai kelompok mayoritas dan kenyataan kehidupan politik yang tidak selalu kondusif bagi aktualisasi diri tersebut. Sebagai akibatnya, politik Islam dihadapkan pada beberapa pilihan strategis yang masing-masing mengandung konsekuensi dalam dirinya.
Pertama, strategi akomodatif justifikatif terhadap kekuasaan negara yang sering tidak mencerminkan idealisme Islam dengan konsekuensi menerima penghujatan dari kalangan "garis keras" umat Islam.
Kedua, strategi isolatif-oposisional, yaitu menolak dan memisahkan diri dari kekuasaan negara untuk membangun kekuatn sendiri, dengan konsekuensi kehilangan faktor pendukungnya, yaitu kekuatan negara itu sendiri, yang kemudian dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ketiga, strategi integratif-kritis, yaitu mengintegrasikan diri ke dalam kekuasaan negara, tetapi tetap kritis terhadap penyelewengan kekuasaan dalam suatu perjuangan dari dalam. Namun, strategi ini sering berhadapan dengan hegemoni negara itu sendiri, sehingga efektifitas perjuangannya dipertanyakan.
Salah satu isu politik yang sering menempatkan kelompok Islam pada posisi dilematis yang sering dihadapi politik Islam adalah pemosisian Islam vis a vis negara yang berdasarkan Pancasila. Walaupun umat Islam mempunyai andil yang sangat besar dalam menegakkan negara melalui perjuangan yang panjang dalam melawan penjajahan dan menegakkan kemerdekaan, namun untuk mengisi negara merdeka kelompok Islam tidak selalu pada posisi yang menentukan. Pada awal kemerdekaan, kelompok Islam yang mempunyai andil yang sangat besar dalam mengganyang PKI dan menegakkan Orde Baru tidak terwakili secara proporsional pada BPUPKI atau PPKI dan karenanya tidak memperoleh kesempatan untuk ikut menyelenggarakan roda pemerinthan. Mereka bagaikan "orang yang mendorong mobil mogok, setelah mobil jalan mereka ditinggal di belakang".
Sekarang pada era reformasi, gejala demikian mungkin terulang kembali. Peran kelompok Islam, baik tokoh Islam maupun mahasiswa Islam dalam mendorong gerakan reformasi sangat besar. Namun, pada perkembangan selanjutnya, gerakan reformasi tidak selalu berada dalam pengendalian kelompok Islam.
Pengendali reformasi dan kehidupan politik nasional akan berada pada pihak atau kelompok kepentingan politik yang menguasai sumber-sumber kekuatan politik. Pada masa modern sekarang ini sumber-sumber kekuatan politik tidak hanya bertumpu pada masa (M-tetapi juga pada materi (M-2), ide (I-1), dan informasi (I-2). Kelompok politik Islam mungkin mempunyai kekuatan pada M-1 atau I-1, tetapi kurang pada M-2 dan I-2. Dua yang terakhir justru dimiliki oleh kelompok-kelompok kepentingan politik lain.
Situasi dilematis politik Islam sering diperburuk oleh ketidakmampuan untuk keluar dari dilema itu sendiri. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurang adanya pemaduan antara semangat politik dan pengetahuan politik. Semangat politik yang tinggi yang tidak disertai oleh pengetahuan yang luas dan mendalam tentang perkembangan politik sering mengakibatkan terabainya penguatan taktik dan strategi politik. Dua hal yang sangat diperlukan dalam politik praktis dan permainan politik.
Dilema politik Islam berpangkal pada masih adanya problem mendasar dalam kehidupan politik umat Islam. Problema tersebut ada yang bersifat teologis, seperti menyangkut hubungan agama dan politik dalam Islam. Tetapi, ada yang bersifat murni politik, yaitu menyangkut strategi perjuangan politik itu sendiri dalam latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok kepentingan politik majemuk.
F.Problema Politik Islam
Selain problem yang berasal dari dikotomi santri abangan di kalangan umat Islam (dikotomi ini adalah konsekuensi logis dari proses islamisasi yang tidak merata di berbagai daerah nusantara serta perbedaan corak tantangan kultural yang dihadapi), politik Islam juga menghadapi problema yang berkembang dari adanya kemajemukan di kalangan kelompok Islam itu sendiri. Adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok politik Islam bukanlah merupakan suatu kelompok kepentingan tunggal. Hal ini ditandai oleh banyaknya partai-partai yang bermunculan di kalangan kelompok Islam, baik yang berdasarkan diri pada idiologi dan simbol keislaman maupun yang berbasis dukungan umat Islam.
Pada era reformasi dewasa ini terdapat banyak partai Islam atau partai yang berbasis dukungan umat Islam, seperti Partai Persatuan Pembangnunan (PPP), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Masyumi Baru, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdhatul Ummat (PNU), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang lainnya.
Fenomena maraknya partai Islam dan partai berbasis dukungan umat Islam merupakan refleksi dari kemajemukan umat Islam dan keragaman kepentingan kelompok Islam. Kelahiran partai-partai tersebut merupakan buah eforia politik yang tidak terelakkan dari proses reformasi. Proses reformasi yang terjadi memang memberikan angin segar kebebasan bagi warga negara untuk berserikat dan berkelompok yang selama 30 tahun telah terkungkung oleh kekuasaan absolut sentralistik.
Pluralisme politik Islam merupakan refleksi dari pluralisme masyarakat Islam. Sedangkan pluralisme masyarakat Islam itu sendiri merupakan kensekuensi logis dari proses islamisasi di sebuah negara kepulauan, yang dari satu tempat ke tempat yang lain berbeda intensitasnya. Dalam konteks hubungan antardaerah yang tidak mudah di masa lampau, maka terbuka kemungkinan bagi berkembang kelompok atau organisasi Islam yang mempunyai ciri-ciri dan jati diri masing-masing. Kelompok yang kemudian mengkristal menjadi berbagai organisasi ini, selain mempunyai titik temu pandangan, juga mempunyai dimensi kultural tertentu yang membedakan dengan kelompok umat Islam lain. Pada tingkat tertentu, komitmen kultural ini telah mengembangkan rasa solidaritas kelompok di kalangan umat Islam yang mengalahkan rasa solidaritas keagamaan mereka.
Dimensi kultural pada berbagai kelompok Islam mengakibatkan mereka sulit bersatu dalam kehidupan politik. Oleh karena itu, penggabungan partai-partai Islam ke dalam satu wadah tunggal nyaris menjadi utopia. Eksperimen pada masa Orde Lama melalui Masyumi, umpamanya, mengalami kegagalan dengan keluarnya NU dari PSII. Begitu juga eksperimen pada masa Orde Baru melalui fusi beberapa partai Islam: belum sepenuhnya berhasil mengkristalkan kepentingan unsur-unsur yang bersatu.
Politik Islam di Indonesia secara umum belum berhasil mencapai efektifitas politik. Salah satu pangkal efektifitas politik menurut Allan A. Samson adalah kepemimpinan. Kepemimpiman partai politik belum mampu memfungsikan partai sebagai medium artikulasi kepentingan politik umat Islam. Menurut Allan Samson, lebih lanjut, terdapat tiga faktor yang menyebabkan ketidakefektifan politik tadi, dan hal lain dapat juga disebut sebagai problema politik Islam.
Pertama, adanya overestimasi. Banyak pimpinan partai Islam tentang kekuatan yang dimilikinya atau aflikasi politik dari apa yang disebut dengan mitos kemayoritasan. Kedua, bersifat eksternal, yaitu adanya usaha pengrusakan yang disengaja oleh kekuatan politik luar. Ketiga, adanya perbedaan pandangan antara pimpinan partai tentang hubungan keyakinan keagamaan dan aksi politik.
Di atas semua itu, problem mendasar poitik Islam adalah kesulitan untuk mewujudkan persatuan, baik dalam skala antar-partai-partai Islam maupun dalam skala intra-satu partai Islam. Partai Islam rentan terhadap konflik, dan konflik partai rentan terhadap rekayasa internal.
Berbagai problem tersebut harus mampu diatasi oleh partai-partai Islam pada era reformasi dewasa ini. Adanya penggabungan secara menyeluruh mungkin tidak realistis, kecuali mungkin di antara partai-partai Islam yang berasal dari rumpun yang sama. Alternatif lain yang tersedia adalah koalisi, sehingga hanya ada beberapa partai Islam saja yang ikut dalam pemilu.
G.Perubahan Politik Islam
Berbicara tentang perkembangan situasi politik dalam negeri menurut perspektif Islam, kita mengenal setidaknya dua periode yang secara signifikan memberikan pengaruh yang berbeda, yakni periode pra dan pasca 90-an.
Yang pertama adalah periode beku yang ditandai dengan ketegangan hubungan antara umat Islam dengan pemerintah, sedangkan yang kedua adalah pencairan dari yang pertama, yakni ketika pemerintah beruabah haluan dalam menatap umat Islam dalam setting pembangunan nasional.
Situasi pra 90-an diakui sarat dengan isu politik yang mempertentangkan umat Islam dengan pemerintah. Peristiwa Tanjung Priok, Aceh, Lampung, Komando Jihad, peledakan Borobudur, dan yang lainnya telah memanaskan situasi. Peristiwa-peristiwa tersebut, sejak Orde Baru berdiri, mengukuhkan citra pertentangan antara umat Islam dengan pemerintah. Situasi ini pada gilirannya menjadikan organisasi Islam tidak berani "tampil" secara lantang menyuarakan aspirasinya.
Tetapi, situasi tersebut berangsur berubah pada pasca 90-an. Angin segar seakan bertiup sejuk ke tubuh umat Islam. ICMI terbentuk, Soeharto naik haji, jilbab dilegalisasi di sekolah menengah, lolosnya peradilan agama dan pendidikan nasional yang dinilai menguntungkan, pencabutan SDSB, pendirian BMI, serta suasana keberislaman kalangan birokrasi yang semakin kental, dan lain-lain yang menandai era baru: politik akomodasi, umat Islam yang selama ini dianggap sebagai rival kini tidak lagi. Tumbuh di kalangan pemerintah dan juga ABRI (pada waktu itu), bahwa pembangunan Indonesia tidak akan berhasil tanpa menyertakan umat Islam yang mayoritas, umat Islam harus dianggap sebagai mitra.
Layaknya bola salju, era akomodasi ini bergulir deras dan cenderung besar, efeknya terasa, kini bukan tabu lagi umat Islam berbicara tentang aspirasi Islam. Di kalangan pemerintah juga tampak adanya upaya untuk "menyinggung" perasaan umat Islam. Demikian terus dalam beberapa tahun terakhir, proses "islamisasi" seakan berjalan lancar tanpa halangan.
Ada dua teori guna meramalkan masa depan bola salju tadi. Pertama, bahwa kelak bola salju itu makin besar. Artinya, kesadaran keberislaman makin menyebar dan marak menyelimuti semua kalangan. Kedua, adalah antitesis yang pertama. Bola salju tadi memang membesar, tetapi hanya sesaat kemudian pecah berkeping-keping akibat terlalu kencangnya meluncur atau lemahnya ikatan unsur-unsur pembentuk bole tersebut. Sebagai kemungkinan alternatif ini bisa terjadi. Yakni, bila umat Islam terlalu kencang meluncurkannya, sementara ikatan di tubuh umat dan situasi belum cukup kuat, atau mungkin juga latar belakang ada orang lain yang sengaja memukul hancur. Bila ini terjadi, kita tidak bisa membayangkan seperti apa jadinya, dan butuh beberapa waktu lagi untuk mendapatkan keadaan serupa, dan di era reformasi sampai saat ini (2002) umat Islam dalam berpolitik sudah terpecah-pecah, itu suatu kenyataan riil yang kita lihat.
Dalam konteks Islam, perkembangan munculnya partai-partai Islam yang berada di atas angka 50-an--meskipun kemudian melalui proses verifikasi, hanya 48 partai yang dinilai layak mengikuti pemilu--telah melahirkan penilaian tersendiri. Yang paling umum adalah pandangan mengenai munculnya kembali kekuatan politik Islam. Orang pun kemudian mengingat-ingatnya dengan istilah "repolitisasi Islam", sesuatu yang bisa menimbulkan konotasi tertentu, mengingat pengalaman Islam dalam sejarah politik Indonesia. Padahal, kita sebenarnya boleh menanyakan apakah benar Islam sejatinya pernah berhenti berpolitik? Walaupun dengan itu, pertanyaan tersebut bukan untuk mengisyaratkan bahwa Islam itu adalah agama politik.
Meskipun demikian satu hal yang harus diingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Langsung atau tidak langsung, yang demikian itu mempunyai implikasi politik. Dengan kata lain, kekuatan politik apa pun, lebih-lebih partai politik, akan sangat memperhitungkan realitas demografis seperti itu. Artinya, massa Islam bakal diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan politik guna mencari dukungan.
Bak "gadis" yang akan selalu diperebutkan, bagaimana seharusnya Islam bersikap di tengah polarisasi politik yang tajam ini? Jelas, ini bukan pertanyaan yang mudah dijawab. Seandainya tersedia jawaban pun ia bukan suatu yang dapat diperebutkan. Artinya, akan tersedia banyak jawaban. Dan semua itu akan sangat dipengaruhi dan dibentuk oleh preferensi politik yang bersangkutan.
Dalam situasi seperti ini, ada baiknya kita kembali kepada makna beragama. Ada apa sebenarnya fungsi Islam dalam kehidupan. Seperti telah sering dikemukakan, agama dapat dilihat sebagai instrumen ilahiyah untuk "memahami" dunia. Dibandingkan dengana agama-agama lain, Islam paling mudah menerima premis ini. Salah satu alasannya terletak pada sifat Islam yang omnipresence. Ini merupakan suatu pandangan bahwa "di mana-mana" kehadiran Islam hendaknya dijadikan panduan moral yang benar bagi tindakan tingkah laku manusia.
Ada memang yang mengartikan pandangan seperti ini dalam konteks bahwa Islam merupakan suatu totalitas. "Apa saja" ada dalam Islam. Seperti firman Allah dalam Al-Qur'an yang artinya, "Tidak kami tinggal masalah sedikit pun dalam Al-Qur'an." Lebih dari itu, Islam tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sosial-ekonomi dan politik. Terutama karena itu, ada yang berpendapat bahwa Islam itu sebenarnya mencakup negara--sesuatu yang kemudian dirumuskan dalam jargon "innal Islam dinun wa dawlah".
H.Prinsip-prinsip Utama Sistem Politik Islam
  • Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utama adldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.
  • Keadilan
Prinsip ini adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
  • Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
  • Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.
  • Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.
I.Tujuan Politik Menurut Islam
Tujuan sistem politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam.  Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah  Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
  1. Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam
  2. Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih
  3. Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai
  4. Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia
  5. Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar
  6. Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam
  7. Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak
  8. Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir
  9. Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara
  10. Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din
Rujukan: Risalah Usrah 3 – Sistem-sistem Islam, Abu Urwah

J.Ciri – ciri sistem politik Islam

Mengenai ciri – ciri politik islam dapat kita batasi dengan tujuh ciri :
Kekuasaan dipegang penuh oleh umat .

Umat ( rakyat ) yang menentukan piilihab terhadap jalannya kekuasaan, dan persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang yang menjadi pilihannya . Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan Najariyah mengatakan :”  Sesungguhnya cara penetapan Imamah atau kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ 1.
Dengan demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum, dia berhak memilih dab menncabut jabatan Imam ( pemimpin ). Dengan kata lain, umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut .2
Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh kenamaan. Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,” Sesugguhnya sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) , karena pemimipin hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam dan mengatur arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian, seorang pemimpin mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati, memberikan pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia berhak mencabut kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan alasan pencabutannya. Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah orang yang mewakilkan dan bukan orang yang mewakilinya .3

Masyarakat ikut berperan dan bertanggung jawab .
Penegkan agama,pemakmuran dunia, serta pemaliharaan atas semua kemaslahatan umum merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab penguasa saja 4. Dalil yang memperkuat hal itu adalah bahwa Al – Qur’an telah berbicira tentang peran atau ( tugas ) tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya :
“ Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang – orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) kakrena Allah, menjadi saksi dengan dalil ( Qs. Al – Maidah : 8 ).
Ayat Qur’an diatas memerintahkan pembentukan masyarakat yang anggotanya saling memenuhi kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya serta mengerahkan semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan reformasi, yaitu melalui pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan gerak masyarakat dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan, dipasar – pasar , sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan bawahannya . Sampai – sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi munkar ) sebagai kutub agama yang terbesar dalam agama.

Kebebasan adalah hak bagi semua orang .
Pengekspresian manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain dari akidah Tauhid. Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar pengabdian dirinya hanya untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya dari segala macam kekuasaaan manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada kita menuju kehendak – Nya saja , tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan sesuai dengan kehendak tersebut . Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk memilih. Dengan demikian , jika menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai dengna syari’at , sebagaimana kita juga dapat menempuh jalan yang bertentangan dengan perintah – Nya seta mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan menanggung akibat dari semua tindakan kita tersebut, karena bagaimanapun wujud pilihan tersebut akan berakibat kepada kita. ·
Diantara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan memilih dan berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an tidak ada paksaan, sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi :
“ Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam) sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat . “ ( Qs. Al – Baqarah : 256 ).
Dengan demikian, ketentuan islam tentang kebebasan berkeyakinan adalah larangan bagi manusia untuk mempersempit seseorang hanya karena ia berakidah lain dan berusaha untuk melaksanakan akidahnya kepada orang tersebut . Pemakasaan suatu akidah merupakan suatu hal yang mustahil dan penghinaan tehadap orang lain karena akidahnya merupakan suatu hal yang tidak dapat diterima sama sekali. ·
Dengan deikian, kebebasan politik merupakan istilah modern , tidak lain kecuali hanya cabang dari pokok kebebasan universal yang diberikan islam, yaitu kebebasan manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, yang telah ditetapkan dengan nash – nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam Hadist. Sebagai dalil yang memperkuat hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah Hadist Rasulullah Saw . Yang disampaiakan kepada para sahabatnya, “ Janganlah sekali – kali salah seorang diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan aku bersama – sama dengan banyak orang, apabila mereka baik , maka aku baik Dan apabila mereka jelek, maka akupun jelek ·.“

Sesungguhnya nenek moyang kita adalah satu. Kesemuanya diciptakan min nafsin wahidah ( dari diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya mendapat perlindungan dan penghormatan  yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau ras . Rasulullah Saw . sendiri pada khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada makna kesatuan asal manusia . Beliau bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, dan ketahuilah bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di Al- Qur,an juga difirmankan :
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang kaki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku – suku supaya kamu saling mengenal . Ssesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat : 13 ) .
Secara lahiriyah, ayat tersebut ditujukan kepada seluruh umat manusia. Ayat tersebut diberikan komentar oleh Ustadz Muhammad Izzah dalam bukunya Al – Dustur Al – Qur’ni. Dia mengatakan, Ayat tersebut dimaksudkan sebagai ketetapan tidak adanya perbedaan diantara sekaian manusia, dengan sebab apapun.·
Sedangkan takwa yang diisyaratkan ayat diatas sebagai suatu keutamaan sebagin manusia atas yang lainnya tidak mempunyai pengaruh terhadap dasar persamaan dalam kehidupan manusia didunia, karena pengutamaan dengan takwa tersebut akan diperhitungkan diakhirat dan bukan didunia, dihadapan Allah Swt. Dan bukan diantara manusia yang demikian itu tidak dapat digambarkan bahwasannya hal itu memiliki dampak terhadp aplikasi kaidah – kaidah syariat dalanm kehidupan seluruh manusia. Dengan kata lain, hal itu tidak akan berpengaruh terhadap penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan hukum yang telah ditetapkan oleh nash – nash syariat .

 Kelompok yang berbeda juga memiliki legalitas.    
            Sejak diputuskannya kesatuan dasar kemanusiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi setiap orang didalm Al – Qur’an, setiap orang lain ( yang berbeda paham ) berhak mendapatkan perlindungan dan legalitas sebagai manusia, ketika Nabi Muhammad Saw berdiri sebagai penghoormatan atas seorang mayat yang diusung dihadapan beliau, dikatakan kepada beliau bahwa mayat yang diusun dihadapn beliau adalh orang Yahudi, maka beliau menjawab, “ Bukankah ia manusia ?” Demikian halnya ketika Ali bin Abi Thalib r.a mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, beliau menulis dalam surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih sayang, cinta, dan kelembutan kepada rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua golongan, baik meeka sebagai saudara dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.

Kezaliman mutlak tidak diperbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib.
            Dalam islam, kezaliman tidak hanya termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja, juga tidak hanya merusak kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun. Tetapi lebih dari itu, kezaliman merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah Swt dan menghancurkan nilai – nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari diutusnya Rasul dan Nabi.Allah Swt berfirman :” Agar membeeri peringatan orang – orang yang zalim dan memberi kabar gembira kepada orang – orang yang berbuat baik”. ( Qs. Al – Ahqaf : 12 )
Nabi Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama jihad adalah mengatakan yang hak kepada penguasa zalim”.Undang – undang diatas segalanya
            Legalitas kekuasaan dinegara islam tegak dan berlangsung dengan usaha mengimplementasikan sistem undang – undang islam secara keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum –hukumnya yang mengatur tingkah laku seorang muslim dalam kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim dengan nilai – nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang mulia, yang telah disebutkan didalam Al – Qur’an dan Hadist.
            Pada tingkat yang lebih tinggi, norma – norma syariat dan ketundukan semua orang terhadapnya, baik dari pihak penegak maupun pelaku hukum itu sendiri harus mendapatkan tempat yang lebih tinggi dari undang – undang, kemandirian referensi syariat pada kekuasaan negara dan penegak hukum memerikan jaminan penting dalam melawan kesewenang – wenangan kekuasaan eksekutif, khususnya dinegar – negara berkembang, dimana kekuasaan tersebut adalah pengambil keputusan parlemen serta menjalankannya demi tercapainya keinginan – keinginan mereka sendiri .
Barat membuat kesalahan alam di pemahaman mereka tentang tradisi Islam, dengan asumsibahwa agama berarti sama bagi Muslim seperti yang telah dimaksudkan untuksebagian besar pemeluk agama lain sejak revolusi industri, dan untuk beberapa masyarakat, bahkan sebelum itu, yaitu: seksi kehidupan disediakan untuk hal-hal tertentu, dan terpisah dari bagian lain kehidupan. Ini bukan pandangan dunia Islam. Ini tidak pernah terjadi di masa lalu, dan upaya modern sehingga sehingga dipandang sebagai penyimpangan.

Islam adalah "cara hidup yang total." Ini telah memberikan bimbingan dalam setiap bidang kehidupan, dari kebersihan individu, aturan perdagangan, dengan struktur dan politik masyarakat. Islam tidak pernah dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, politik, atau ekonomi, karena agama memberikan bimbingan moral untuk setiap tindakan yang seseorang mengambil. Tindakan utama iman adalah berusaha untuk menerapkan kehendak Tuhan baik dalam kehidupan pribadi dan publik. Muslim melihat bahwa mereka, diri mereka sendiri, serta dunia di sekitar mereka, harus dalam penyerahan total kepada Allah dan Will-Nya. Selain itu, mereka tahu bahwa konsep aturan-Nya harus ditegakkan di bumi dalamrangka menciptakan masyarakat yang adil. Seperti Yahudi dan Kristen sebelum mereka, kaum Muslim telah dipanggil ke dalam suatu hubungan perjanjian dengan Allah, membuat mereka sebuah komunitas orang percaya yang harus menjadi contoh bagi negara-negaralaindenganmenciptakantatananmoral sosial. Tuhan mengatakanbangsaMuslimglobal: "Anda adalah masyarakat terbaik dibangkitkan untuk umat manusia, memerintahkan kanan danmelarangyangsalah..."(Quran3:110)Sepanjang sejarah, menjadi seorang Muslim berarti tidak hanya milik sebuah komunitas religius sesama orang percaya tetapi juga hidup di bawahHukumIslam.HukumIslamdiyakinimenjadiperpanjangandarikedaulatanmutlakAllah.AllahadalahPenguasaHanyaAllah adalah berdaulat mutlak dalam Islam, dan karena itu Tuhan hanya langit dan bumi. Sama seperti Dia adalah Tuhan alam semesta fisik, orang yang beriman Muslim sejati, Allah adalah Pemberi Hukum untuk setiap bidang kehidupan manusia. Sama seperti Dia adalah Master dari dunia fisik, Allah adalah Penguasa urusan manusia dalam ajaran Islam.
 Jadi Allah adalah Pemberi Hukum tertinggi Hakim Mutlak, dan legislator yang membedakan benar dari yang salah. Sama seperti dunia fisik pasti tunduk kepada Tuhan dengan mengikuti 'alami' hukum alam semesta, manusia harus tunduk kepada ajaran moral dan agama Tuhan mereka, Yang set yang benar terpisah dari yang salah bagi mereka. Dengan kata lain, Allah sendiri memiliki kewenangan untuk membuat hukum, menentukan ibadah,memutuskanmoral,danmenetapkanstandarinteraksidanperilakumanusia.Halinikarena,"NyaadalahPenciptaandanKomando."(Quran07:5).
PemisahanAgamaKelembagaan&NegaraSeperti kita telah disebutkan, dalam Islam Allah adalah mengakui kedaulatan tunggal urusan manusia, sehingga tidak pernah ada perbedaan antara otoritas agama dan negara. Dalam Kristen, perbedaan antara dua otoritas dikatakan berdasarkan catatan dalam Perjanjian Baru Yesus, meminta pengikutnya untuk membuat Kaisar apa dan kepada Allah apa yang Nya. Oleh karena itu sepanjang sejarah Kristen sampai masa sekarang, selalu ada dua otoritas: "Tuhan dan Kaisar ', atau' gereja dan negara." Masing-masing punya hukum sendiri dan yurisdiksi, setiap struktur dan hirarki sendiri.
Dalam dunia pra-Islam kebarat-baratan tidak pernah ada dua kekuatan, dan pertanyaan tidak pernah muncul pemisahan. Perbedaan begitu mendalam berakar dalam Kristen antara gereja dan negara tidak pernahadadalamIslam.VisiNegaraIslamVisi sebuah negara Islam dan tujuan dari otoritas politik adalah untuk menerapkan hukum ilahi.
Dengan demikian, negara Islam yang ideal adalah sebuah komunitas diatur oleh UU diwahyukan oleh Allah. Ini tidak berarti bahwa keadaan seperti ini tentu suatu teokrasi di bawah kekuasaan langsung dari orang terpelajar agama, juga bukan sebuah otokrasi yang rompi kekuasaan absolut dalam penguasa. Fungsi negara Islam adalah untuk memberikan keamanan dan ketertiban sehingga umat Islam dapat melaksanakan tugas mereka baik agama dan duniawi.
Khalifah  adalah penjaga iman dan masyarakat. Perannya tidak begitu banyak diperiksa oleh para ulama (ulama), namun disempurnakan oleh mereka karena mereka memberikan kepadanya agama dan penasihat hukum. Dia juga menunjuk hakim yang menyelesaikan sengketa sesuai dengan Hukum Islam. Ada tingkat tertentu fleksibilitas dalam hal sistem pemerintahan dan berdirinya dalam Islam, bagaimanapun, agama harus dilaksanakan sepenuhnya ke negara dan masyarakat.




Bab lll.Penutup
Kesimpulan
Tidak dipungkiri lagi politik Islam adalah suatu keharusan dalam sebuah komuniatas Islam yang majemuk. Tetapi, di sisi lain, ia pun tidak lepas dari dilema-dilema dan problema-problema yang merupakan konsekuensi dalam dirinya. Untuk mengatasi hal-hal tersebut, maka diperlukan strategi dan taktik jitu perjuangan politik dalam latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok kepentingan politik majemuk.
Saran
Semoga dengan melihat atau dengan memahami sistem politik islam kita semua bisa menjalankan politik secara sehat politk yang bisa memberi keadilan yang berlandaskan domokrasi.


2. Dr. M. Dyiauddin Ar – raisi , An- Nazhariyat , Al – Siyasyah al – Islamiyah halaman 217
·M. Asad, Minhaju Al – Islam fi Al – Hukm, yang diberikan pendahuluan oleh M. Mansur Madli, hal 19
·M. sayid Musthafawi Huququ Al – Insan fi Al – Islam , Teheran halaman 24
·Dr. M. Salim Al – Uwa fi Al – Nizham Al – Siyasi Al – Daulah Al – Islamiyah halaman 215
·Dhafir Al – Qasimi , Nizhamu Al – Hukm fi al – Syari’ah wa Tarikhi Juz 1 halaman 85

1 komentar:

  1. Islam memang selalu berhasil dalam bidang politik sejak dunia ini masih belum mengenal politik yang telah di ajarkan oleh tokoh revolusi terbesar didunia baginda nabi muhammad.saw

    BalasHapus