SISTEM POLITIK DALAM
ISLAM
Bab l.Pendahuluan
A.Latar Belakang
Munculnya
partai-partai Islam belakangan ini telah menimbulkan perdebatan tersendiri
kalau bukan masalah kontroversi. Dalam pandangan sementara kalangan, fenomena
itu dinilai sebagai perwujudan dari hadirnya kembali politik Islam, atau yang
secara salah kaprah diistilahkan sebagai "repolitisasi Islam".
Penilaian yang pertama bernada positif, karena seperti agama-agama lain, Islam
memang tidak bisa dipisahkan dari politik. Penilaian kedua, jika istilah itu
dipahami secara benar, adalah negatif. Istilah "politisasi"
(terhadapa apa saja) selalu merupakan bagian dari rekayasa yang bersifat pejorative
atau manipulatif. Bisa dibayangkan apa jadinya jika hal tersebut
dikenakan pada sesuatu yang mempunyai sifat ilahiyah (devine) seperti
agama Islam.
Tidak diketahui secara
persis apa yang dimaksud oleh sementara pihak yang melihat maraknya kehidupan
politik Islam dewasa ini sebagai suatu fenomena yang dapat diberi label
repolitisasi Islam. Meskipun demikian, kalau menilik indikator utama yang
digunakan sebagai dasar penilaian itu adalah munculnya sejumlah partai politik
yang menggunakan simbol dan asas Islam atau yang mempunyai pendukung utama
komunitas Islam, maka tidak terlalu salah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud
adalah fenomena munculnya kembali kekuatan politik Islam. Hal yang dmeikian itu
di dalam perjalanannya selalu terbuka kemungkinan untuk
"memolitikkan" bagian-bagian yang menjadi dasar idiologi
partai-partai tersebut.
B.Rumusan Masalah
Sistem politik didalam islam memang hal yang perlu di pelajari di mana
kita bisa melihat islam yang berperan dalam dunia politik.Maka dalam makalah
ini ada banyak hal yang akan di sajikan berikut adalah rumusan masalah yang
akan di bahas yakni
1.Apakah pengertian politik menurut islam?
2.Apa sajakah yang menjadi asas-asas dalam politik islam?
3.Dalam perwujudannya apa sajakah yang menjadi dilema dalam politik
islam?
Bab ll.Pembahasan
A.Pengertian Politik
Menurut Islam
Politik dalam
Islam menjurus kegiatan ummah kepada usaha untuk mendukung dan melaksanakan syariat
bertujuan untuk menyimpulkan segala sudut Islam yang syumul melalui satu
institusi yang mempunyai sahsiah untuk menerajui dan melaksanakan
undang-undang. Pengertian ini bertepatan dengan firman Allah:
Dan katakanlah: “Ya
Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku
secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan
yang menolong. (Al-Isra’: 80)
B.Asas-asas Sistem
Politik Islam
1. Hakimiyyah
Ilahiyyah
Hakimiyyah
atau memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem
politik Islam hanyalah hak mutlak Allah.
Dan Dialah Allah,
tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji
di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah
kamu dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah
membawa pengertian-pengertian berikut:
- Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalah Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa
- Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki oleh sesiap kecuali Allah
- Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang memiliki hak mengeluarkan hukum sebab Dialah satu-satuNya Pencipta
- Bahawasanya hanya Allah sahaja yang memiliki hak mengeluarkan peraturan-peraturan sebab Dialah satu-satuNya Pemilik
- Bahawasanya hukum Allah adalah suatu yang benar sebab hanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalah sahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus
Hakimiyyah
Ilahiyyah membawa erti bahawa teras utama kepada sistem politik Islam ialah
tauhid kepada Allah di segi Rububiyyah dan Uluhiyyah.
2. Risalah
Risalah berarti bahawa kerasulan beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi
Adam hingga kepada Nabi Muhammad s.a.w adalah suatu asas yang penting dalam
sistem politik Islam. Melalui landasan risalah inilah maka para rasul mewakili
kekuasaan tertinggi Allah dalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia.
Para rasul meyampaikan, mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan
ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem
politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah
dan larangan Rasulullah s.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada
perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dan tidak mengambil selain daripada
Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di
antara mereka. Firman Allah:
Apa saja harta
rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari
penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta
itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya. (An-Nisa’: 65)
3. Khilafah
Khilafah
bererti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adlah sebagai wakil
Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkan ini, maka manusia
hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas
landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah
khalifah atau wakil Allah yang menjadi Pemilik yang sebenar.
Kemudian Kami jadikan
kamu pengganti-pengganti (mereka) di muka bumi sesudah mereka, supaya Kami
memperhatikan bagaimana kamu berbuat. (Yunus: 14)
Seseorang
khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti
hukum-hukum Allah. Ia menuntun agar tugas khalifah dipegang oleh orang-orang
yang memenuhi syarat-syarat berikut:
- Terdiri daripada orang-orang yang benar-benar boleh menerima dan mendukung prinsip=prinsip tanggngjawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah
- Tidak terdiri daripada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya
- Terdiri daripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, memiliki kecerdasan, kearifan serta kemampuan intelek dan fizikal
- Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepada mereka dengan yakin dan tanpa keraguan
C.Makna Politik Islam
Politik ialah
cara dan upaya menangani masalah-masalah rakyat dengan seperangkat
undang-undang untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah hal-hal yang merugikan
bagi kepentingan manusia. (Salim Ali al-Bahnasawi, Wawasan Sistem Politik
Islam [Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Cet. I]).
Politik Islam
ialah aktivitas politik sebagian umat Islam yang menjadikan Islam sebagai acuan
nilai dan basis solidaritas berkelompok. Pendukung perpolitikan ini belum tentu
seluruh umat Islam (baca: pemeluk agama Islam). Karena itu, mereka dalam
kategori politik dapat disebut sebagai kelompok politik Islam, juga menekankan
simbolisme keagamaan dalam berpolitik, seperti menggunakan perlambang Islam,
dan istilah-istilah keislaman dalam peraturan dasar organisasi, khittah
perjuangan, serta wacana politik.
D.Hakikat Politik
Islam
Politik Islam
secara substansial merupakan penghadapan Islam dengan kekuasan dan negara yang
melahirkan sikap dan perilaku (political behavior) serta budaya politik
(political culture) yang berorientasi pada nilai-nilai Islam. Sikap
perilaku serta budaya politik yang memakai kata sifat Islam, menurut Dr. Taufik
Abdullah, bermula dari suatu keprihatinan moral dan doktrinal terhadap keutuhan
komunitas spiritual Islam.
E.Dilema Politik Islam
Dalam
penghadapan dengan kekuasaan dan negara, politik Islam di Indonesia sering
berada pada posisi delematis. Dilema yang dihadapi menyangkut tarik-menarik
antara tuntutan untuk aktualisasi diri secara deferminan sebagai kelompok
mayoritas dan kenyataan kehidupan politik yang tidak selalu kondusif bagi
aktualisasi diri tersebut. Sebagai akibatnya, politik Islam dihadapkan pada
beberapa pilihan strategis yang masing-masing mengandung konsekuensi dalam
dirinya.
Pertama, strategi akomodatif justifikatif terhadap kekuasaan negara yang
sering tidak mencerminkan idealisme Islam dengan konsekuensi menerima
penghujatan dari kalangan "garis keras" umat Islam.
Kedua, strategi isolatif-oposisional, yaitu menolak dan memisahkan diri
dari kekuasaan negara untuk membangun kekuatn sendiri, dengan konsekuensi
kehilangan faktor pendukungnya, yaitu kekuatan negara itu sendiri, yang
kemudian dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ketiga, strategi integratif-kritis, yaitu mengintegrasikan diri ke dalam
kekuasaan negara, tetapi tetap kritis terhadap penyelewengan kekuasaan dalam
suatu perjuangan dari dalam. Namun, strategi ini sering berhadapan dengan
hegemoni negara itu sendiri, sehingga efektifitas perjuangannya dipertanyakan.
Salah satu isu
politik yang sering menempatkan kelompok Islam pada posisi dilematis yang
sering dihadapi politik Islam adalah pemosisian Islam vis a vis negara yang
berdasarkan Pancasila. Walaupun umat Islam mempunyai andil yang sangat besar
dalam menegakkan negara melalui perjuangan yang panjang dalam melawan penjajahan
dan menegakkan kemerdekaan, namun untuk mengisi negara merdeka kelompok Islam
tidak selalu pada posisi yang menentukan. Pada awal kemerdekaan, kelompok Islam
yang mempunyai andil yang sangat besar dalam mengganyang PKI dan menegakkan
Orde Baru tidak terwakili secara proporsional pada BPUPKI atau PPKI dan
karenanya tidak memperoleh kesempatan untuk ikut menyelenggarakan roda
pemerinthan. Mereka bagaikan "orang yang mendorong mobil mogok, setelah
mobil jalan mereka ditinggal di belakang".
Sekarang pada
era reformasi, gejala demikian mungkin terulang kembali. Peran kelompok Islam,
baik tokoh Islam maupun mahasiswa Islam dalam mendorong gerakan reformasi
sangat besar. Namun, pada perkembangan selanjutnya, gerakan reformasi tidak
selalu berada dalam pengendalian kelompok Islam.
Pengendali
reformasi dan kehidupan politik nasional akan berada pada pihak atau kelompok
kepentingan politik yang menguasai sumber-sumber kekuatan politik. Pada masa
modern sekarang ini sumber-sumber kekuatan politik tidak hanya bertumpu pada
masa (M-tetapi juga pada materi (M-2), ide (I-1), dan informasi (I-2). Kelompok
politik Islam mungkin mempunyai kekuatan pada M-1 atau I-1, tetapi kurang pada
M-2 dan I-2. Dua yang terakhir justru dimiliki oleh kelompok-kelompok
kepentingan politik lain.
Situasi
dilematis politik Islam sering diperburuk oleh ketidakmampuan untuk keluar dari
dilema itu sendiri. Hal ini antara lain disebabkan oleh kurang adanya pemaduan
antara semangat politik dan pengetahuan politik. Semangat politik yang tinggi
yang tidak disertai oleh pengetahuan yang luas dan mendalam tentang
perkembangan politik sering mengakibatkan terabainya penguatan taktik dan
strategi politik. Dua hal yang sangat diperlukan dalam politik praktis dan
permainan politik.
Dilema politik
Islam berpangkal pada masih adanya problem mendasar dalam kehidupan politik
umat Islam. Problema tersebut ada yang bersifat teologis, seperti menyangkut
hubungan agama dan politik dalam Islam. Tetapi, ada yang bersifat murni
politik, yaitu menyangkut strategi perjuangan politik itu sendiri dalam latar
kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok kepentingan
politik majemuk.
F.Problema Politik
Islam
Selain problem
yang berasal dari dikotomi santri abangan di kalangan umat Islam (dikotomi ini
adalah konsekuensi logis dari proses islamisasi yang tidak merata di berbagai
daerah nusantara serta perbedaan corak tantangan kultural yang dihadapi),
politik Islam juga menghadapi problema yang berkembang dari adanya kemajemukan
di kalangan kelompok Islam itu sendiri. Adalah suatu kenyataan yang tidak dapat
dipungkiri bahwa kelompok politik Islam bukanlah merupakan suatu kelompok
kepentingan tunggal. Hal ini ditandai oleh banyaknya partai-partai yang
bermunculan di kalangan kelompok Islam, baik yang berdasarkan diri pada
idiologi dan simbol keislaman maupun yang berbasis dukungan umat Islam.
Pada era
reformasi dewasa ini terdapat banyak partai Islam atau partai yang berbasis
dukungan umat Islam, seperti Partai Persatuan Pembangnunan (PPP), Partai
Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Umat Islam (PUI), Partai Masyumi Baru,
Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan (PK), Partai Nahdhatul Ummat (PNU),
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan yang
lainnya.
Fenomena
maraknya partai Islam dan partai berbasis dukungan umat Islam merupakan
refleksi dari kemajemukan umat Islam dan keragaman kepentingan kelompok Islam.
Kelahiran partai-partai tersebut merupakan buah eforia politik yang tidak
terelakkan dari proses reformasi. Proses reformasi yang terjadi memang
memberikan angin segar kebebasan bagi warga negara untuk berserikat dan
berkelompok yang selama 30 tahun telah terkungkung oleh kekuasaan absolut
sentralistik.
Pluralisme
politik Islam merupakan refleksi dari pluralisme masyarakat Islam. Sedangkan
pluralisme masyarakat Islam itu sendiri merupakan kensekuensi logis dari proses
islamisasi di sebuah negara kepulauan, yang dari satu tempat ke tempat yang
lain berbeda intensitasnya. Dalam konteks hubungan antardaerah yang tidak mudah
di masa lampau, maka terbuka kemungkinan bagi berkembang kelompok atau
organisasi Islam yang mempunyai ciri-ciri dan jati diri masing-masing. Kelompok
yang kemudian mengkristal menjadi berbagai organisasi ini, selain mempunyai
titik temu pandangan, juga mempunyai dimensi kultural tertentu yang membedakan
dengan kelompok umat Islam lain. Pada tingkat tertentu, komitmen kultural ini
telah mengembangkan rasa solidaritas kelompok di kalangan umat Islam yang
mengalahkan rasa solidaritas keagamaan mereka.
Dimensi
kultural pada berbagai kelompok Islam mengakibatkan mereka sulit bersatu dalam
kehidupan politik. Oleh karena itu, penggabungan partai-partai Islam ke dalam
satu wadah tunggal nyaris menjadi utopia. Eksperimen pada masa Orde Lama
melalui Masyumi, umpamanya, mengalami kegagalan dengan keluarnya NU dari PSII.
Begitu juga eksperimen pada masa Orde Baru melalui fusi beberapa partai Islam:
belum sepenuhnya berhasil mengkristalkan kepentingan unsur-unsur yang bersatu.
Politik Islam
di Indonesia secara umum belum berhasil mencapai efektifitas politik. Salah
satu pangkal efektifitas politik menurut Allan A. Samson adalah kepemimpinan.
Kepemimpiman partai politik belum mampu memfungsikan partai sebagai medium
artikulasi kepentingan politik umat Islam. Menurut Allan Samson, lebih lanjut,
terdapat tiga faktor yang menyebabkan ketidakefektifan politik tadi, dan hal
lain dapat juga disebut sebagai problema politik Islam.
Pertama, adanya overestimasi. Banyak pimpinan partai Islam tentang kekuatan yang
dimilikinya atau aflikasi politik dari apa yang disebut dengan mitos
kemayoritasan. Kedua, bersifat eksternal, yaitu adanya usaha pengrusakan
yang disengaja oleh kekuatan politik luar. Ketiga, adanya perbedaan
pandangan antara pimpinan partai tentang hubungan keyakinan keagamaan dan aksi
politik.
Di atas semua
itu, problem mendasar poitik Islam adalah kesulitan untuk mewujudkan persatuan,
baik dalam skala antar-partai-partai Islam maupun dalam skala intra-satu partai
Islam. Partai Islam rentan terhadap konflik, dan konflik partai rentan terhadap
rekayasa internal.
Berbagai
problem tersebut harus mampu diatasi oleh partai-partai Islam pada era
reformasi dewasa ini. Adanya penggabungan secara menyeluruh mungkin tidak
realistis, kecuali mungkin di antara partai-partai Islam yang berasal dari
rumpun yang sama. Alternatif lain yang tersedia adalah koalisi, sehingga hanya
ada beberapa partai Islam saja yang ikut dalam pemilu.
G.Perubahan Politik
Islam
Berbicara
tentang perkembangan situasi politik dalam negeri menurut perspektif Islam,
kita mengenal setidaknya dua periode yang secara signifikan memberikan pengaruh
yang berbeda, yakni periode pra dan pasca 90-an.
Yang pertama
adalah periode beku yang ditandai dengan ketegangan hubungan antara umat Islam
dengan pemerintah, sedangkan yang kedua adalah pencairan dari yang pertama,
yakni ketika pemerintah beruabah haluan dalam menatap umat Islam dalam setting
pembangunan nasional.
Situasi pra
90-an diakui sarat dengan isu politik yang mempertentangkan umat Islam dengan
pemerintah. Peristiwa Tanjung Priok, Aceh, Lampung, Komando Jihad, peledakan
Borobudur, dan yang lainnya telah memanaskan situasi. Peristiwa-peristiwa
tersebut, sejak Orde Baru berdiri, mengukuhkan citra pertentangan antara umat
Islam dengan pemerintah. Situasi ini pada gilirannya menjadikan organisasi
Islam tidak berani "tampil" secara lantang menyuarakan aspirasinya.
Tetapi,
situasi tersebut berangsur berubah pada pasca 90-an. Angin segar seakan bertiup
sejuk ke tubuh umat Islam. ICMI terbentuk, Soeharto naik haji, jilbab
dilegalisasi di sekolah menengah, lolosnya peradilan agama dan pendidikan
nasional yang dinilai menguntungkan, pencabutan SDSB, pendirian BMI, serta
suasana keberislaman kalangan birokrasi yang semakin kental, dan lain-lain yang
menandai era baru: politik akomodasi, umat Islam yang selama ini dianggap
sebagai rival kini tidak lagi. Tumbuh di kalangan pemerintah dan juga ABRI
(pada waktu itu), bahwa pembangunan Indonesia tidak akan berhasil tanpa
menyertakan umat Islam yang mayoritas, umat Islam harus dianggap sebagai mitra.
Layaknya bola
salju, era akomodasi ini bergulir deras dan cenderung besar, efeknya terasa,
kini bukan tabu lagi umat Islam berbicara tentang aspirasi Islam. Di kalangan
pemerintah juga tampak adanya upaya untuk "menyinggung" perasaan umat
Islam. Demikian terus dalam beberapa tahun terakhir, proses
"islamisasi" seakan berjalan lancar tanpa halangan.
Ada dua teori
guna meramalkan masa depan bola salju tadi. Pertama, bahwa kelak bola
salju itu makin besar. Artinya, kesadaran keberislaman makin menyebar dan marak
menyelimuti semua kalangan. Kedua, adalah antitesis yang pertama. Bola
salju tadi memang membesar, tetapi hanya sesaat kemudian pecah berkeping-keping
akibat terlalu kencangnya meluncur atau lemahnya ikatan unsur-unsur pembentuk
bole tersebut. Sebagai kemungkinan alternatif ini bisa terjadi. Yakni, bila
umat Islam terlalu kencang meluncurkannya, sementara ikatan di tubuh umat dan
situasi belum cukup kuat, atau mungkin juga latar belakang ada orang lain yang
sengaja memukul hancur. Bila ini terjadi, kita tidak bisa membayangkan seperti
apa jadinya, dan butuh beberapa waktu lagi untuk mendapatkan keadaan serupa,
dan di era reformasi sampai saat ini (2002) umat Islam dalam berpolitik sudah
terpecah-pecah, itu suatu kenyataan riil yang kita lihat.
Dalam konteks
Islam, perkembangan munculnya partai-partai Islam yang berada di atas angka
50-an--meskipun kemudian melalui proses verifikasi, hanya 48 partai yang
dinilai layak mengikuti pemilu--telah melahirkan penilaian tersendiri. Yang
paling umum adalah pandangan mengenai munculnya kembali kekuatan politik Islam.
Orang pun kemudian mengingat-ingatnya dengan istilah "repolitisasi
Islam", sesuatu yang bisa menimbulkan konotasi tertentu, mengingat
pengalaman Islam dalam sejarah politik Indonesia. Padahal, kita sebenarnya
boleh menanyakan apakah benar Islam sejatinya pernah berhenti berpolitik?
Walaupun dengan itu, pertanyaan tersebut bukan untuk mengisyaratkan bahwa Islam
itu adalah agama politik.
Meskipun
demikian satu hal yang harus diingat bahwa mayoritas penduduk Indonesia adalah
beragama Islam. Langsung atau tidak langsung, yang demikian itu mempunyai
implikasi politik. Dengan kata lain, kekuatan politik apa pun, lebih-lebih
partai politik, akan sangat memperhitungkan realitas demografis seperti itu.
Artinya, massa Islam bakal diperebutkan oleh kekuatan-kekuatan politik guna
mencari dukungan.
Bak
"gadis" yang akan selalu diperebutkan, bagaimana seharusnya Islam
bersikap di tengah polarisasi politik yang tajam ini? Jelas, ini bukan pertanyaan
yang mudah dijawab. Seandainya tersedia jawaban pun ia bukan suatu yang dapat
diperebutkan. Artinya, akan tersedia banyak jawaban. Dan semua itu akan sangat
dipengaruhi dan dibentuk oleh preferensi politik yang bersangkutan.
Dalam situasi
seperti ini, ada baiknya kita kembali kepada makna beragama. Ada apa sebenarnya
fungsi Islam dalam kehidupan. Seperti telah sering dikemukakan, agama dapat
dilihat sebagai instrumen ilahiyah untuk "memahami" dunia.
Dibandingkan dengana agama-agama lain, Islam paling mudah menerima premis ini.
Salah satu alasannya terletak pada sifat Islam yang omnipresence. Ini
merupakan suatu pandangan bahwa "di mana-mana" kehadiran Islam
hendaknya dijadikan panduan moral yang benar bagi tindakan tingkah laku
manusia.
Ada memang
yang mengartikan pandangan seperti ini dalam konteks bahwa Islam merupakan
suatu totalitas. "Apa saja" ada dalam Islam. Seperti firman Allah
dalam Al-Qur'an yang artinya, "Tidak kami tinggal masalah sedikit pun
dalam Al-Qur'an." Lebih dari itu, Islam tidak bisa dipisahkan dari
kehidupan sosial-ekonomi dan politik. Terutama karena itu, ada yang berpendapat
bahwa Islam itu sebenarnya mencakup negara--sesuatu yang kemudian dirumuskan
dalam jargon "innal Islam dinun wa dawlah".
H.Prinsip-prinsip
Utama Sistem Politik Islam
- Musyawarah
Asas
musyawarah yang paling utama adldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan
oarang-oarang yang akan menjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah.
Asas musyawarah yang kedua adalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara
pelaksanaan undang-undang yang telah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan
As-Sunnah. Asas musyawarah yang seterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan
bagi menetukan perkara-perkara baru yang timbul di dalangan ummah melalui
proses ijtihad.
- Keadilan
Prinsip ini
adalah berkaitan dengan keadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan
sistem ekonomi Islam. Dalam pelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang
terkandung dalam sistem politik Islam meliputi dan merangkumi segala jenis
perhubungan yang berlaku dalam kehidupan manusia, termasuk keadilan di antara
rakyat dan pemerintah, di antara dua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak
pengadilan, di antara pasangan suami isteri dan di antara ibu bapa dan
anak-anaknya.kewajipan berlaku adil dan menjauhi perbuatan zalim adalah di
antara asas utama dalam sistem sosial Islam, maka menjadi peranan utama sistem
politik Islam untuk memelihara asas tersebut. Pemeliharaan terhadap keadilan
merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utama kerana dengannya dapat
dikukuhkan kehidupan manusia dalam segala aspeknya.
- Kebebasan
Kebebasan yang
diipelihara oleh sistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada
makruf dan kebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan
terpenting bagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas
utama bagi undang-undang perlembagaan negara Islam.
- Persamaan
Persamaan di sini
terdiri daripada persamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam
memikul tanggungjawab menurut peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh
undang-undang perlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa
undang-undang.
- Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk
menghisab pihak pemerintah dan hak mendapat penjelasan terhadap tindak
tanduknya. Prinsip ini berdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk
melakukan musyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran
negara dan ummah. Hak rakyat untuk disyurakan adalah bererti kewajipan setiap
anggota dalam masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan
kemungkaran. Dalam pengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak
untuk mengawasi dan menghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak
pemerintah.
I.Tujuan Politik
Menurut Islam
Tujuan sistem
politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan
kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat
Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul
Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan
tertegaklah Ad-Din dan berterusanlah segala urusan manusia menurut
tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10
perkara penting sebagai tujuan kepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
- Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam
- Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih
- Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai
- Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia
- Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataan bagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar
- Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam
- Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekah sebagaimana yang ditetapkan syarak
- Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripada perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir
- Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagi mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara
- Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi Ad-Din
Rujukan: Risalah Usrah
3 – Sistem-sistem Islam, Abu Urwah
J.Ciri – ciri sistem politik Islam
Mengenai
ciri – ciri politik islam dapat kita batasi dengan tujuh ciri :
Kekuasaan dipegang penuh oleh umat .
Umat ( rakyat ) yang menentukan piilihab terhadap jalannya
kekuasaan, dan persetujuannya merupakan syarat bagi kelangsungan orang – orang
yang menjadi pilihannya . Mayoritais Ahlu – Sunnah, Mu’taszilah, Khowarij, dan
Najariyah mengatakan :” Sesungguhnya cara
penetapan Imamah atau kepemimpinan adalah melalui pemilihan dari umat “ 1.
Dengan demikian, umat merupakan pemilik kepemimpinan secara umum,
dia berhak memilih dab menncabut jabatan Imam ( pemimpin ). Dengan kata lain,
umat adalah pemilik utama kekuasaan tersebut .2
Hal yang sama juga diungkapkan oleh beberapa ulama’ Usul Fiqh
kenamaan. Diantaranya, ungkapan yang ditulis Dr. Muhammad Yusuf Musa ,”
Sesugguhnya sumber otoritas adalah umat dan bukan pemimipin ( penguasa ) ,
karena pemimipin hanya sebagai wakilnya dalam menangani masalah – masalah agam
dan mengatur arusannya sesuai dengan syariat Allah Swt. Dengan demikian,
seorang pemimpin mendapatkan kekuasaan dari umat, dan umat dapat menasehati,
memberikan pengarahan, dan mengkritik bila hal itu dibutuhkan. Bahkan dia
berhak mencabut kekuasaan yang diberikan kepadanya apabila dia mendapatkan
alasan pencabutannya. Jadi, logikannya yang menjadi sumber otoritas adalah
orang yang mewakilkan dan bukan orang yang mewakilinya .3
Masyarakat
ikut berperan dan bertanggung jawab .
Penegkan agama,pemakmuran dunia, serta pemaliharaan atas semua
kemaslahatan umum merupakan tanggung jawab umat dan bukan hanya tanggung jawab
penguasa saja 4. Dalil yang memperkuat
hal itu adalah bahwa Al – Qur’an telah berbicira tentang peran atau ( tugas )
tersebut kepada umat manusia dalam beberapa ayat, diantaranya :
“ Hai orang – orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang –
orang yang selalu menegakkan ( kebenaran ) kakrena Allah, menjadi saksi dengan
dalil ( Qs. Al – Maidah : 8 ).
Ayat Qur’an diatas memerintahkan pembentukan masyarakat yang
anggotanya saling memenuhi kepentingan antara yang satu dengan yang lainnya
serta mengerahkan semua kekuatannya untuk melakukan perbaikan dan reformasi,
yaitu melalui pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar. Pelaksanaan amar ma’ruf nahi
munkar merupakan sesuatu yang dapat membendung semua aktifitas dan gerak
masyarakat dari kemungkaran – kemungakaran yang terjadi dijalan – jalan,
dipasar – pasar , sampai kemungkaran yang dilakukan oleh penguasa dan
bawahannya . Sampai – sampai Imam Ghazali menganggapnya ( amar ma’ruf nahi
munkar ) sebagai kutub agama yang terbesar dalam agama.
Kebebasan
adalah hak bagi semua orang .
Pengekspresian manusia akan kebebasan dirinya merupakan wajah lain
dari akidah Tauhid. Pengucapan dua kalimat Syahadat yang menjadi ikrar
pengabdian dirinya hanya untuk Allah Swt semata, dan juga kebebasan dirinya
dari segala macam kekuasaaan manusia.” Allah Swt telah membuka jalan kepada
kita menuju kehendak – Nya saja , tapi Dia tidak memaksa kita untuk berjalan
sesuai dengan kehendak tersebut . Dia memberikan kebebasan kepada kita untuk
memilih. Dengan demikian , jika menghendaki kita dapat memilih jalan sesuai
dengna syari’at , sebagaimana kita juga dapat menempuh jalan yang bertentangan
dengan perintah – Nya seta mengabaikan syari’at – Nya . Tetapi kita akan
menanggung akibat dari semua tindakan kita tersebut, karena bagaimanapun wujud
pilihan tersebut akan berakibat kepada kita. ·
Diantara pengekspresian kebebasan yang terpenting adalah kebebasan
memilih dan berpendapat . Jadi, menurut Al –Qur’an tidak ada paksaan,
sebagaimana tertuang dalam beberapa ayat yang berbunyi :
“ Tidak ada paksaan untuk ( memasuki ) agama ( Islam) sesungguhnya
telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat . “ ( Qs. Al – Baqarah : 256
).
Dengan demikian, ketentuan islam tentang kebebasan berkeyakinan
adalah larangan bagi manusia untuk mempersempit seseorang hanya karena ia
berakidah lain dan berusaha untuk melaksanakan akidahnya kepada orang tersebut .
Pemakasaan suatu akidah merupakan suatu hal yang mustahil dan penghinaan
tehadap orang lain karena akidahnya merupakan suatu hal yang tidak dapat
diterima sama sekali. ·
Dengan deikian, kebebasan politik merupakan istilah modern , tidak
lain kecuali hanya cabang dari pokok kebebasan universal yang diberikan islam,
yaitu kebebasan manusia dalam kedudukannya sebagai manusia, yang telah
ditetapkan dengan nash – nash baik dalam Al – Qur’an maupun dalam Hadist.
Sebagai dalil yang memperkuat hal tersebut, kita dapat sebutkan sebuah Hadist
Rasulullah Saw . Yang disampaiakan kepada para sahabatnya, “ Janganlah sekali –
kali salah seorang diantara kalian tidak berpendirian, ia mengatakan aku
bersama – sama dengan banyak orang, apabila mereka baik , maka aku baik Dan
apabila mereka jelek, maka akupun jelek ·.“
Sesungguhnya nenek moyang kita adalah satu. Kesemuanya diciptakan
min nafsin wahidah ( dari diri yang satu ) ( Qs. An- Nisa’ : 1 ). Dan semuanya
mendapat perlindungan dan penghormatan
yang telah ditetapkan dalam Al – Qur’an tanpa melihat kepada agama atau
ras . Rasulullah Saw . sendiri pada khutbah Wada’ telah mengisyaratkan kepada
makna kesatuan asal manusia . Beliau bersabda,” Ketahuilah, sesungguhnya Tuhan
kalian adalah satu, dan ketahuilah bahwa Bapak kalian juga satu .” Sedangkan di
Al- Qur,an juga difirmankan :
“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang
kaki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan
bersuku – suku supaya kamu saling mengenal . Ssesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal ( Qs. Al – Hujurat
: 13 ) .
Secara lahiriyah, ayat tersebut ditujukan kepada seluruh umat
manusia. Ayat tersebut diberikan komentar oleh Ustadz Muhammad Izzah dalam
bukunya Al – Dustur Al – Qur’ni. Dia mengatakan, Ayat tersebut dimaksudkan
sebagai ketetapan tidak adanya perbedaan diantara sekaian manusia, dengan sebab
apapun.·
Sedangkan takwa yang diisyaratkan ayat diatas sebagai suatu
keutamaan sebagin manusia atas yang lainnya tidak mempunyai pengaruh terhadap
dasar persamaan dalam kehidupan manusia didunia, karena pengutamaan dengan
takwa tersebut akan diperhitungkan diakhirat dan bukan didunia, dihadapan Allah
Swt. Dan bukan diantara manusia yang demikian itu tidak dapat digambarkan
bahwasannya hal itu memiliki dampak terhadp aplikasi kaidah – kaidah syariat
dalanm kehidupan seluruh manusia. Dengan kata lain, hal itu tidak akan
berpengaruh terhadap penerapan dasar – dasar persamaan dihadapan hukum yang
telah ditetapkan oleh nash – nash syariat .
Kelompok yang berbeda juga memiliki
legalitas.
Sejak diputuskannya kesatuan dasar
kemanusiaan dan ditetapkannya kehormatan bagi setiap orang didalm Al – Qur’an,
setiap orang lain ( yang berbeda paham ) berhak mendapatkan perlindungan dan
legalitas sebagai manusia, ketika Nabi Muhammad Saw berdiri sebagai
penghoormatan atas seorang mayat yang diusung dihadapan beliau, dikatakan
kepada beliau bahwa mayat yang diusun dihadapn beliau adalh orang Yahudi, maka
beliau menjawab, “ Bukankah ia manusia ?” Demikian halnya ketika Ali bin Abi
Thalib r.a mengirim surat kepada gubernurnya di Mesir, Malik Al Asytar, beliau
menulis dalam surattersebut :” Tanamkanlah dalam hatimu kasih sayang, cinta,
dan kelembutan kepada rakyatmu ……. Sesungguhnya mereka ada dua golongan, baik
meeka sebagai saudara dalam agama, atau mitramu sesama makhluk.
Kezaliman mutlak tidak diperbolehkan dan usaha
meluruskannya adalah wajib.
Dalam islam, kezaliman tidak hanya
termasuk dalam kemungkaran dan dosa terbesar saja, juga tidak hanya merusak
kemakmuran, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Khaldun. Tetapi lebih dari itu,
kezaliman merupakan tindakan yang memperkosa hak Allah Swt dan menghancurkan
nilai – nilai keadilan yang meerupakan tujuan dari diutusnya Rasul dan
Nabi.Allah Swt berfirman :” Agar membeeri peringatan orang – orang yang zalim
dan memberi kabar gembira kepada orang – orang yang berbuat baik”. ( Qs. Al –
Ahqaf : 12 )
Nabi
Muhammad Saw bersabda :” Seutama – utama jihad adalah mengatakan yang hak
kepada penguasa zalim”.Undang – undang diatas segalanya
Legalitas kekuasaan dinegara islam
tegak dan berlangsung dengan usaha mengimplementasikan sistem undang – undang
islam secara keseluruhan, tanpa membedakan antara hukum –hukumnya yang mengatur
tingkah laku seorang muslim dalam kedudukannya sebagai anak bangsa dan hakim
dengan nilai – nilai pokok dan tujuan – tujuannya yang mulia, yang telah
disebutkan didalam Al – Qur’an dan Hadist.
Pada tingkat yang lebih tinggi,
norma – norma syariat dan ketundukan semua orang terhadapnya, baik dari pihak
penegak maupun pelaku hukum itu sendiri harus mendapatkan tempat yang lebih
tinggi dari undang – undang, kemandirian referensi syariat pada kekuasaan
negara dan penegak hukum memerikan jaminan penting dalam melawan kesewenang –
wenangan kekuasaan eksekutif, khususnya dinegar – negara berkembang, dimana
kekuasaan tersebut adalah pengambil keputusan parlemen serta menjalankannya
demi tercapainya keinginan – keinginan mereka sendiri .
Barat membuat
kesalahan alam di pemahaman mereka tentang tradisi Islam, dengan asumsibahwa
agama berarti sama bagi Muslim seperti yang telah dimaksudkan untuksebagian
besar pemeluk agama lain sejak revolusi industri, dan untuk beberapa
masyarakat, bahkan sebelum itu, yaitu: seksi kehidupan disediakan untuk hal-hal
tertentu, dan terpisah dari bagian lain kehidupan. Ini bukan pandangan dunia
Islam. Ini tidak pernah terjadi di masa lalu, dan upaya modern sehingga sehingga
dipandang sebagai penyimpangan.
Islam adalah "cara hidup yang total." Ini telah memberikan bimbingan dalam setiap bidang kehidupan, dari kebersihan individu, aturan perdagangan, dengan struktur dan politik masyarakat. Islam tidak pernah dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, politik, atau ekonomi, karena agama memberikan bimbingan moral untuk setiap tindakan yang seseorang mengambil. Tindakan utama iman adalah berusaha untuk menerapkan kehendak Tuhan baik dalam kehidupan pribadi dan publik. Muslim melihat bahwa mereka, diri mereka sendiri, serta dunia di sekitar mereka, harus dalam penyerahan total kepada Allah dan Will-Nya. Selain itu, mereka tahu bahwa konsep aturan-Nya harus ditegakkan di bumi dalamrangka menciptakan masyarakat yang adil. Seperti Yahudi dan Kristen sebelum mereka, kaum Muslim telah dipanggil ke dalam suatu hubungan perjanjian dengan Allah, membuat mereka sebuah komunitas orang percaya yang harus menjadi contoh bagi negara-negaralaindenganmenciptakantatananmoral sosial. Tuhan mengatakanbangsaMuslimglobal: "Anda adalah masyarakat terbaik dibangkitkan untuk umat manusia, memerintahkan kanan danmelarangyangsalah..."(Quran3:110)Sepanjang sejarah, menjadi seorang Muslim berarti tidak hanya milik sebuah komunitas religius sesama orang percaya tetapi juga hidup di bawahHukumIslam.HukumIslamdiyakinimenjadiperpanjangandarikedaulatanmutlakAllah.AllahadalahPenguasaHanyaAllah adalah berdaulat mutlak dalam Islam, dan karena itu Tuhan hanya langit dan bumi. Sama seperti Dia adalah Tuhan alam semesta fisik, orang yang beriman Muslim sejati, Allah adalah Pemberi Hukum untuk setiap bidang kehidupan manusia. Sama seperti Dia adalah Master dari dunia fisik, Allah adalah Penguasa urusan manusia dalam ajaran Islam.
Islam adalah "cara hidup yang total." Ini telah memberikan bimbingan dalam setiap bidang kehidupan, dari kebersihan individu, aturan perdagangan, dengan struktur dan politik masyarakat. Islam tidak pernah dapat dipisahkan dari kehidupan sosial, politik, atau ekonomi, karena agama memberikan bimbingan moral untuk setiap tindakan yang seseorang mengambil. Tindakan utama iman adalah berusaha untuk menerapkan kehendak Tuhan baik dalam kehidupan pribadi dan publik. Muslim melihat bahwa mereka, diri mereka sendiri, serta dunia di sekitar mereka, harus dalam penyerahan total kepada Allah dan Will-Nya. Selain itu, mereka tahu bahwa konsep aturan-Nya harus ditegakkan di bumi dalamrangka menciptakan masyarakat yang adil. Seperti Yahudi dan Kristen sebelum mereka, kaum Muslim telah dipanggil ke dalam suatu hubungan perjanjian dengan Allah, membuat mereka sebuah komunitas orang percaya yang harus menjadi contoh bagi negara-negaralaindenganmenciptakantatananmoral sosial. Tuhan mengatakanbangsaMuslimglobal: "Anda adalah masyarakat terbaik dibangkitkan untuk umat manusia, memerintahkan kanan danmelarangyangsalah..."(Quran3:110)Sepanjang sejarah, menjadi seorang Muslim berarti tidak hanya milik sebuah komunitas religius sesama orang percaya tetapi juga hidup di bawahHukumIslam.HukumIslamdiyakinimenjadiperpanjangandarikedaulatanmutlakAllah.AllahadalahPenguasaHanyaAllah adalah berdaulat mutlak dalam Islam, dan karena itu Tuhan hanya langit dan bumi. Sama seperti Dia adalah Tuhan alam semesta fisik, orang yang beriman Muslim sejati, Allah adalah Pemberi Hukum untuk setiap bidang kehidupan manusia. Sama seperti Dia adalah Master dari dunia fisik, Allah adalah Penguasa urusan manusia dalam ajaran Islam.
Jadi Allah adalah Pemberi Hukum tertinggi Hakim
Mutlak, dan legislator yang membedakan benar dari yang salah. Sama seperti
dunia fisik pasti tunduk kepada Tuhan dengan mengikuti 'alami' hukum alam
semesta, manusia harus tunduk kepada ajaran moral dan agama Tuhan mereka, Yang
set yang benar terpisah dari yang salah bagi mereka. Dengan kata lain, Allah
sendiri memiliki kewenangan untuk membuat hukum, menentukan
ibadah,memutuskanmoral,danmenetapkanstandarinteraksidanperilakumanusia.Halinikarena,"NyaadalahPenciptaandanKomando."(Quran07:5).
PemisahanAgamaKelembagaan&NegaraSeperti
kita telah disebutkan, dalam Islam Allah adalah mengakui kedaulatan tunggal
urusan manusia, sehingga tidak pernah ada perbedaan antara otoritas agama dan
negara. Dalam Kristen, perbedaan antara dua otoritas dikatakan berdasarkan catatan
dalam Perjanjian Baru Yesus, meminta pengikutnya untuk membuat Kaisar apa dan
kepada Allah apa yang Nya. Oleh karena itu sepanjang sejarah Kristen sampai
masa sekarang, selalu ada dua otoritas: "Tuhan dan Kaisar ', atau' gereja
dan negara." Masing-masing punya hukum sendiri dan yurisdiksi, setiap
struktur dan hirarki sendiri.
Dalam dunia
pra-Islam kebarat-baratan tidak pernah ada dua kekuatan, dan pertanyaan tidak
pernah muncul pemisahan. Perbedaan begitu mendalam berakar dalam Kristen antara
gereja dan negara tidak pernahadadalamIslam.VisiNegaraIslamVisi sebuah negara
Islam dan tujuan dari otoritas politik adalah untuk menerapkan hukum ilahi.
Dengan
demikian, negara Islam yang ideal adalah sebuah komunitas diatur oleh UU
diwahyukan oleh Allah. Ini tidak berarti bahwa keadaan seperti ini tentu suatu
teokrasi di bawah kekuasaan langsung dari orang terpelajar agama, juga bukan
sebuah otokrasi yang rompi kekuasaan absolut dalam penguasa. Fungsi negara
Islam adalah untuk memberikan keamanan dan ketertiban sehingga umat Islam dapat
melaksanakan tugas mereka baik agama dan duniawi.
Khalifah adalah penjaga iman dan masyarakat. Perannya
tidak begitu banyak diperiksa oleh para ulama (ulama), namun disempurnakan oleh
mereka karena mereka memberikan kepadanya agama dan penasihat hukum. Dia juga
menunjuk hakim yang menyelesaikan sengketa sesuai dengan Hukum Islam. Ada
tingkat tertentu fleksibilitas dalam hal sistem pemerintahan dan berdirinya
dalam Islam, bagaimanapun, agama harus dilaksanakan sepenuhnya ke negara dan
masyarakat.
Kesimpulan
Tidak
dipungkiri lagi politik Islam adalah suatu keharusan dalam sebuah komuniatas
Islam yang majemuk. Tetapi, di sisi lain, ia pun tidak lepas dari dilema-dilema
dan problema-problema yang merupakan konsekuensi dalam dirinya. Untuk mengatasi
hal-hal tersebut, maka diperlukan strategi dan taktik jitu perjuangan politik
dalam latar kehidupan politik Indonesia yang kompleks dengan kelompok-kelompok
kepentingan politik majemuk.
Saran
Semoga dengan
melihat atau dengan memahami sistem politik islam kita semua bisa menjalankan
politik secara sehat politk yang bisa memberi keadilan yang berlandaskan
domokrasi.
2. Dr. M. Dyiauddin Ar – raisi , An- Nazhariyat , Al – Siyasyah al –
Islamiyah halaman 217
·M.
Asad, Minhaju Al – Islam fi Al – Hukm, yang diberikan pendahuluan oleh M.
Mansur Madli, hal 19
·M.
sayid Musthafawi Huququ Al – Insan fi Al – Islam , Teheran halaman 24
·Dhafir
Al – Qasimi , Nizhamu Al – Hukm fi al – Syari’ah wa Tarikhi Juz 1 halaman 85
Islam memang selalu berhasil dalam bidang politik sejak dunia ini masih belum mengenal politik yang telah di ajarkan oleh tokoh revolusi terbesar didunia baginda nabi muhammad.saw
BalasHapus