HUKUM DAGANG
.A. PENGERTIAN
HUKUM DAGANG
Perdagangan
atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat
atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu
yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.atau
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
B. SUMBER-SUMBER
HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1.Hukum
tertulis yang dikodifikasikan:
a.
Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia(W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia(BW)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia(BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
C. SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang
sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah
hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercantum dalam pasal 1
KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam
penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya,
soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.
Kenyataan
lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a.
Perjanjian jual beli yang
merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam
KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b.
Perjanjian pertanggungan
(asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam
KUHD.
D. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN
HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping
KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum
dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Pada pokoknya Perdagangan mempunyai
tugas untuk :
Ø Membawa/ memindahkan barang-barang
dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
Ø Memindahkan barang-barang dari
produsen ke konsumen.
Ø Menimbun dan menyimpan barang-barang
itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya
kekurangan.
Menurut Polak dan
Molengraaff,
kekayaan usaha perniagaan tidak terpisah dari kekayaan prive pengusaha.
Pendapat Polak berdasarkan Ps 1131 dan
1132 KUHS
Ps 1131 : Seluruh harta kekayaan baik harta
bergerak dan harta tetap dari seorang debitur, merupakan tanggungan bagi
perikatan-perikatan pribadi.
Ps 1132 : Barang-barang itu merupakan
tanggungan bersama bagi semua kreditur. Menurut Prof.
Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan
pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan
catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun
kekayaan pribadinya. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada
tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.
Menurut Prof. Subekti
SH, adanya KUHD
disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah
KUHPerdata. Dan perkataan
“dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Dinegeri Belanda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan
antara hukum perdata dengan hukum dagang.
E. Asas-Asas Hukum Dagang
Pada umumnya suatu akte dibawah
tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan
pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda
persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak
berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
Barang siapa melakukan suatu
Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD. Siapa saja yang melakukan suatu
Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada
pegawai jawatan pajak.
Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan
terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap
seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan
badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.
1.Pokok : KUHS,
Buku III tentang Perikatan.
2.Ps 1339 KUHS :
Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah
diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
3.Ps 1347 KUHS :
hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak
secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap
perjanjian semacam itu.
3.Yurisprudensi
4.Traktat
5.Doktrin
Pentingan
suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6
KUHD)
Sebagai
catatan mengenai :
Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan
keharusan menanggung hutang piutang Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu, Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya
dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat
jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang
diperjanjikan.
F. Perkumpulan-perkumpulan
Dagang
Persekutuan (Maatschap)
: suatu bentuk
kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat
mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia
tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia
diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan
hukum.
Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang
yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan
dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak
melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.
Perseroan Komanditer
(Ps 19 KUHD) : suatu
bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku
pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan
(komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
Perseroan Terbatas (Ps
36 KUHD) :
perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang
lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
1. Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada
tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi
secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan
penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi
seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan
pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis
yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada
segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan. Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang
usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi
asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum
pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu
peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246.
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.” ǍǍ
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria
Penanggung menggunakan ilmu
aktuaria untuk
menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk
memperkirakan klaim di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi
kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan
asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi, penanggung harus membayar
klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh
lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada penanggung. Lainnya
mungkin tidak membuat klaim. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang
dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang
dibayar kepada tertanggung, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus
dipenuhi, yaitu :
2.Pengakuan
Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang
ber-badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan BUMN, selain itu ada jenis
badan usaha yang kedua tidak ber- badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV.
Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan, antara lain :
1. Tahapan Pengurusan Izin Pendirian Bagi perusahaan berskala besar hal
ini wajib menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
merupakan sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
1.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP):
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3.
Bukti diri.
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus
dipenuhi :
1.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep.
Perdagangan.
2.Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3.Izin Domisili.
2.Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
3.Izin Domisili.
4.Izin Gangguan.
5.Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
6.Izin dari Departemen Teknis
2. TahapanPengesahan Menjadi Badan Hukum Setiap
usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala
besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA).
3. Tahapan Penggolongan Menurut Bidang Yang
Dijalani.Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.Tahapan
Mendapatkan Pengakuan, Pengesahan Dan Izin Dari Departemen Lain Yang Terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha
akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan
izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
1.
Tugas dan lingkup pekerjaan
2.
Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
3.
Harga borongan pekerjaan
3. Hukum laut
Perkembangan masalah kelautan
belakangan ini sangat menggembirakan.Diawali
gagasan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar untuk membentuk kaukus kelautan di
tubuh DPR serta kesiagaan Marinir menjaga lima pulau terluar di perairan
selatan.
Indonesia yang berbatasan dengan
Timor Leste dan Australia. Setelah itu, optimisme KSAL untuk mengamankan Selat
Malaka yang rawan akan terorisme dan perompakan serta usul Prof Dr Dimyati
Hartono untuk membentuk peradilan maritim yang khusus menangani kasus maritim.
Hal-hal tersebut merupakan bukti meningkatnya kepedulian terhadap ocean
affairs. Tetapi, bila kita cermati, timbul kebingungan dalam memahami istilah
laut dan maritim. Apalagi, jika disertai kata hukum sehingga menjadi hukum laut
dan hukum maritim. Memang, kedua istilah itu jatuh dalam lingkup ocean affairs,
tetapi mempunyai ruang lingkup yang
berbeda.
Lahirnya Konvensi Hukum Laut 1982,
yang lebih dikenal dengan sebutan UNCLOS 1982, menandai suatu era baru dalam
hukum laut internasional. Tetapi bila dicermati, walaupun UNCLOS 1982 mengatur
hampir semua aspek kelautan, UNCLOS 1982 tidak mengatur the use of ocean as a
means to transport people and their goods from
place to place (marine,transport).
Hal itu tidaklah aneh karena memang
nyatanya marine transport did not belong dalam public domain sehinga berada di
luar scope UNCLOS. Dari sinilah muncul hukum maritim yang lebih mengatur pada
lalu lintas commercial ships atau marine transport, baik sebagai alat
transportasi orang maupun pengangkut barang lewat laut. Karena itu, tidak dapat
dimungkiri bahwa hukum maritime juga
"berangkat" dari ocean affairs.
Hukum laut atau yang lebih dikenal dengan the law of the sea lebih mengarah kepada
pengaturan-pengaturan publik yang bisa dikatakan lebih luas. Misalnya saja,
masalah kedaulatan suatu negara akan wilayah lautnya serta pengaturan hak
lintas kapal,asing.
Suatu contoh kasus hukum laut adalah
kasus Bawean 2003 tentang hak lintas Armada Angkatan Laut Amerika melalui ALKI
Timur-Barat serta penentuan pulau-pulau terluar Indonesia untuk penarikan
archipelagic baselines,dan,kasus-kasus,pencemaran,laut.
Sengketa yang timbul dari hukum laut
lebih melibatkan negara sehingga penyelesaiannya lebih mengarah kepada
dirumuskannya suatu bilateral atau multilateral agreement. UNCLOS jugamengenal
law of the sea tribunal,untuk,penyelesaian,sengketa,hokum,laut.
Sementara itu, hukum maritim atau yang biasa disebut maritime law mengatur akibat-akibat dari penggunaan laut sebagai alat transportasi, mencakup hal-hal seperti collisions, salvage, towage, pilotage,serta marine insurance.
Hal-hal semacam itu belum diatur khusus di Indonesia. Aturan tentang peran pandu (pilotage) dan marine insurance masih mengacu pada Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Dengan demikian, perlu juga dipikirkan kemungkinan perumusan suatu Indonesian Maritime Act. Dengan demikian, hukum maritim lebih mengarah ke pengaturan-pengaturan private. Sengketa yang timbul dari hukum maritim inilah yang mungkin memerlukan suatu peradilan khusus di bidang maritim. Hanya, perlu diingat lagi bahwa sebenarnya kita sudah punya Dewan Maritim Indonesia.
Sementara itu, hukum maritim atau yang biasa disebut maritime law mengatur akibat-akibat dari penggunaan laut sebagai alat transportasi, mencakup hal-hal seperti collisions, salvage, towage, pilotage,serta marine insurance.
Hal-hal semacam itu belum diatur khusus di Indonesia. Aturan tentang peran pandu (pilotage) dan marine insurance masih mengacu pada Kitab UU Hukum Dagang (KUHD). Dengan demikian, perlu juga dipikirkan kemungkinan perumusan suatu Indonesian Maritime Act. Dengan demikian, hukum maritim lebih mengarah ke pengaturan-pengaturan private. Sengketa yang timbul dari hukum maritim inilah yang mungkin memerlukan suatu peradilan khusus di bidang maritim. Hanya, perlu diingat lagi bahwa sebenarnya kita sudah punya Dewan Maritim Indonesia.
Perlunya pendirian peradilan khusus
yang menangani kasus maritim mungkin bisa disubstitusikan dengan
"menggemukkan" fungsi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Sebelum
melangkah ke pembentukan lembaga lain kelautan, seperti kaukus kelautan atau
peradilan kemaritiman, perlu dipertimbangkan efektivitas
lembaga kelautan tersebut.Saat ini, kewenangan DMI sesuai dengan pasal 1
Keppres No 77/1996 adalah mengoordinasikan kebijakan-kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan kelautan dan sama sekali tidak mencakup ruang lingkup hukum
maritim sebagaimana diuraikan di atas. Dengan demikian, akan lebih tepat jika
DMI disebut dengan Dewan Kelautan Indonesia.
Yang kita perlukan sebenarnya lembaga kelautan yang terpadu sekaligus punya kewenangan untuk menelurkan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan di semua bidang kelautan yang juga mencakup bidang maritim serta sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, lembaga yang ramping, tapi kaya fungsi dengan struktur mandiri. Lembaga tersebut bukan saja beranggota orang-orang yang peduli terhadap masalah kelautan, tetapi juga expertise-expertise dalam bidang hukum kelautan dan hukum kemaritiman yang diharapkan dapat merumuskan suatu integrated ocean policy.
Yang kita perlukan sebenarnya lembaga kelautan yang terpadu sekaligus punya kewenangan untuk menelurkan suatu kebijakan dan peraturan perundang-undangan di semua bidang kelautan yang juga mencakup bidang maritim serta sebagai forum penyelesaian sengketa. Dengan kata lain, lembaga yang ramping, tapi kaya fungsi dengan struktur mandiri. Lembaga tersebut bukan saja beranggota orang-orang yang peduli terhadap masalah kelautan, tetapi juga expertise-expertise dalam bidang hukum kelautan dan hukum kemaritiman yang diharapkan dapat merumuskan suatu integrated ocean policy.
Dengan demikian, batas-batas kewenangan antartingkat
pemerintah tersebut menimbulkan suatu permasalahan. Hal itu dapat mengakibatkan
tumpang tindihnya kebijakan dan peraturan yang berhubungan dengan kelautan dan
kemaritiman. Di sinilah perlunya suatu integrated ocean policy yang berfungsi
sebagai umbrella policy bagi ocean affairs.
4. UU
Kepailittan
Pailit dapat diartikan debitor dalam keadaan
berhenti membayar hutang karena tidak mampu. Kata Pailit dapat juga diartikan
sebagai Bankcrupt. Kata Bankrupt sendiri mengandung arti Banca Ruta, dimana
kata tersebut bermaksud memporak-porandakan kursi-kursi, adapun sejarahnya
mengapa dikatakan demikian adalah karena dahulu suatu peristiwa dimana terdapat
seorang debitor yang tidak dapat membayar hutangnya kepada kreditor, karena
marah sang kreditor mengamuk dan menghancurkan seluruh kursi-kursi yang
terdapat di tempat debitor. Menurut Siti Soemarti Hartono Pailit adalah mogok
melakukan pembayaran.
Sedangkan
Pengertian Kepailitan berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 37 Tahun 2004 adalah
sita umum terhadap semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh seorang kurator dibawah pengawasan hakim pengawas
sebagaimana yang diatur oleh Undang-undang. Kartono sendiri memberikan
pengertian bahwa kepailitan adalah sita umum dan eksekusi terhadap semua
kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya.
Penjelasan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
Salah satu sarana hukum yang diperlukan dalam menunjang
pembangunan perekonomian nasional adalah peraturan tentang kepailitan termasuk
peraturan tentang penundaan kewajiban pembayaran utang yang semula diatur dalam
Undang-Undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening Staatsblad
1905:217juncto Staatsblad 1906:348).
Pada tanggal 22 April 1998 berdasarkan Pasal 22 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang
Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1998.Perubahan dilakukan oleh karena Undang-Undang tentang
Kepailitan (Faillisements verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad
1906:348) yang merupakan peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintahan
Hindia Belanda, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan hukum
masyarakat untuk penyelesaian utang-piutang.
Perubahan terhadap Undang-Undang tentang Kepailitan
tersebut di atas yang dilakukan dengan memperbaiki, menambah, dan meniadakan
ketentuan-ketentuan yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan
perkembangan hukum dalam masyarakat, jika ditinjau dari segi materi yang
diatur, masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan.
Putusan Pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang
menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus
harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan.
Syarat utama untuk dapat dinyatakan pail it adalah bahwa
seorang Debitor mempunyai paling sedikit 2 (dua) Kreditor dan tidak membayar
lunas salah satu utangnya yang sudah jatuh waktu. Dalam pengaturan pembayaran
ini, tersangkut baik kepentingan Debitor sendiri, maupun kepentingan para
Kreditornya. Dengan adanya putusan pernyataan pailit terse but, diharapkan agar
harta pailit Debitor dapat digunakan untuk membayar kembali seluruh utang
Debitor secara adil dan merata serta berimbang. Pernyataan pailit dapat dimohon
oleh salah seorang atau lebih Kreditor, Debitor, atau jaksa penuntut umum untuk
kepentingan umum. Kepailitan tidak membebaskan seorang yang dinyatakan pailit
dari kewajiban untuk membayar utang-utangnya.
Ada beberapa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang Pertama, untuk menghindari perebutan
harta Debitor apabila dalam waktu yang sama ada beberapa Kreditor yang menagih
piutangnya dari Debitor.Kedua, untuk menghindari adanya Kreditor pemegang hak
jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik Debitor
tanpa memperhatikan kepentingan Debitor atau para Kreditor lainnya.Ketiga,
untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh salah
seorang Kreditor atau Debitor sendiri. Misalnya, Debitor berusaha untuk memberi
keuntungan kepada seorang atau beberapa orang Kreditor tertentu sehingga
Kreditor lainnya dirugikan, atau adanya perbuatan curang dari Debitor untuk
melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung
jawabnya terhadap para Kreditor.
Bertitik tolak dari dasar pemikiran tersebut di atas, perlu
dibentuk Undang-Undang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang merupakan produk hukum nasional, yang sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan hukum masyarakat.
Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang ini didasarkan pada beberapa asas. Asas-asas tersebut antara
lain adalah:
1. Asas
Keseimbangan
Undang-Undang ini mengatur beberapa ketentuan yang
merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat
ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga
kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak, terdapat ketentuan
yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan
oleh Kreditor yang tidak beritikad baik.
2.
Asas Kelangsungan Usaha
Dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan
yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
3.
Asas Keadilan
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung
pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan
bagi para pihak yang berkepentingan.
Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya.
4.
Asas Integrasi
Asas Integrasi dalam Undang-Undang ini
mengandung pengertian bahwa sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan
satu kesatuan yang utuh dari sistem hukum perdata dan hukum acara perdata
nasional.Undang-Undang baru tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang
lingkup materi,maupun proses penyelesaian utang-piutang.
Cakupan yang lebih luas tersebut diperlukan, karena adanya
perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sedangkan ketentuan yang
selama ini berlaku belum memadai sebagai sarana hukum untuk menyelesaian
masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif.
Beberapa pokok materi baru dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ini antara lain:
Pertama, agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam Undang-Undang
ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian
jatuh waktu. Kedua, mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan
pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya
pemberian kerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan
pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Adapun pengaturan mengenai kepailitan di Indonesia
dapat dilihat dalam beberapa ketentuan antara lain:
·
UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
·
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas
·
UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan
·
UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan
Fiducia
·
Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
·
Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang
mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun
1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) , Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992
Tidak ada komentar:
Posting Komentar