PERBEDAAN UU NO. 23 TAHUN 1997
DENGAN UU NO. 32 TAHUN 2009
Adapun isi Undang-undang No. 32 tahun 2009 terdiri dari
17 bab dan 127 pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan apabila kita cermati terdapat perbedaan
yang cukup mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan
yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang
baik karena dalam setiap proses perumusan dan dan penegakan hukum mewajibkan
pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta keadilan
penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
serta penanggulangan.
Adapun perbandingan yang dapat
kita lihat dari kedua Undang-Undang ini,adalah
Bahan
Perbandingan
|
UU No. 23 tahun 1997
|
UU No. 32 tahun 2009
|
|
Tidak
terlalu detail dijelaskan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah
|
Pembagian tugas dan kewenangan jelas dalam pasal 63-64
|
2. Upaya
pengendalian lingkungan hidup
|
Belum diatur secara jelas dan terpisah
|
Diatur
dalam BAB V tentang pengendalian
|
3. Instrumen
pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
|
Diatur dengan peraturan pemerintah (pasal 14)
|
Meliputi
KLHS, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
dll
|
4. Unsur-unsur
Pengelolaan lingkungan hidup
|
Unsur
pengelolaan lingkungan hidup tercantum dalam pasal 1 ayat 1-25
|
Penambahan
unsur antara lain RPPLH, KLHS, UKL-UPL, Perubahan iklim, dll
|
|
kegiatan yang menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal
|
dokumen amdal akan dinilai oleh
komisi penilai yang dibentuk oleh menteri, gubernur/walikota
|
|
tidak ada penetapan wilayah
ekoregion
|
Ada wilayah ekoregion
|
|
Denda paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)
|
Denda paling sedikit Rp 1000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)
|
|
Dibentuk suatu lembaga khusus
oleh pemerintah
|
pejabat pengawas lingkungan
hidup berkoordinasi dengan penyidik PNS
|
UU No 32 Tahun 2009, juga memasukkan landasan filosofi
tentang konsep pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka
pembangunan ekonomi . Ini penting dalam pembangunan ekonomi nasional karena
persoalan lingkungan kedepan semakin komplek dan syarat dengan kepentingan
investasi. Karenannya persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik
pemerintah, dunia investasi maupun masyarakat pada umumnya.
Reformasi yang ingin dibangun pada UU No.32 tahun 2009 ,
adanya era otonomi daerah, yang banyak memberi perubahan dalam hubungan dan
kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, perlu suatu landasan
filosofi yang mendasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di
daerah-daerah.
AMDAL DALAM UU NO. 32 TAHUN 2009
Dalam UU No 32 Tahun 2009, AMDAL mendapat porsi yang cukup
banyak dibandingkan instrumen lingkungan lainnya, dari 127 pasal yang ada, 23
pasal diantaranya mengatur tentang AMDAL. Tetapi pengertian AMDAL pada UU No.
32 Tahun 2009 berbeda dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu hilangnya “dampak
besar”. Jika dalam UU No. 23 Tahun 1997 disebutkan bahwa “AMDAL
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup ......”, pada UU No. 32 Tahun
2009 disebutkan bahwa “ AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan .....”.
Dari ke 23 pasal tersebut, ada pasal-pasal penting yang
sebelumnya tidak termuat dalam UU No. 23 Tahun 1997 maupun PP No.27 Tahun 1999
dan memberikan implikasi yang besar bagi para pelaku AMDAL, termasuk pejabat
pemberi ijin.
Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
Hal-hal penting baru yang terkait dengan AMDAL yang termuat dalam UU No. 32 Tahun 2009, antara lain:
- AMDAL dan UKL/UPL merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- Penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun dokumen AMDAL;
- Komisi penilai AMDAL Pusat, Propinsi, maupun kab/kota wajib memiliki lisensi AMDAL
- Amdal dan UKL/UPL merupakan persyaratan untuk penerbitan izin lingkungan;
- Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Selain ke - 5 hal tersebut di atas, ada pengaturan yang
tegas yang diamanatkan dalam UU No. 32 Tahun 2009, yaitu dikenakannya sanksi
pidana dan perdata terkait pelanggaran bidang AMDAL. Pasal-pasal yang mengatur
tentang sanksi-sanksi tersebut, yaitu:
- Sanksi terhadap orang yang melakukan usaha/kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan;
- Sanksi terhadap orang yang menyusun dokumen AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi;
Sanksi terhadap pejabat yang
memberikan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan dokumen AMDAl atau
UKL-UPL.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar