Masalah
Tambang Di Boneboango
Bab 1.Pendahuluan
A.Latar Belakang
Usaha
pertambangan di Tanah Air hingga saat ini lebih banyak memicu beragam masalah
serius, mulai dari pelanggaran aturan dan hukum, konflik sosial dan horizontal,
kerusakan lingkungan tidak terkendali, hingga ujung-ujungnya tindakan kriminal
dan kekerasan. Praktik usaha ini pun belum banyak memberikan kesejahteraan yang
nyata bagi masyarakat.
Jika
berbagai persoalan itu tidak segera ditangani, termasuk evaluasi pelaksanaan
pemberian izin usaha pertambangan (IUP), permasalahan akan semakin kritis dan
pada saatnya akan menimbulkan konflik sosial, perkara hukum, dan yang sudah
terus terjadi adalah kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
Kerusakan lingkungan memang sering
menjadi perdebatan yang sangat panas saat ini karena banyak yang di timbulkan
dari kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan oleh seluruh manusia di
permukaan bumi ini,mulai dari hilangnya sumber daya alam rusaknya lapisan ozon
namun kerusakan ini pada dasarnya mengarah kepada kerusakan sumber daya pada
khususnya daerah pertambangan yang banyak menimbulkan masalah lingkungan.oleh
karena itu pada pembahasan materi diangkat sebuah permasalahan tentang tambang
yang ada di kabupaten Bonebolango provinsi Gorontalo.
B.Rumusan
Masalah
Keberadaan Taman Nasional Bogani
Nani Wartabone di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorotalo terus terancam oleh
kehadiran ribuan penambang liar.Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani
Wartabone (TNBNW), Agus Rante Lembang di Manado, Rabu (22/2/2012),
mengungkapkan, kerusakan taman nasional mencapai 3.000 hektar akibat
penambangan emas dan perambahan hutan dari luas areal TNBNW sekitar 287.115
hektar.maka yang menjadi rumusan masalah pada pembahasan adalah:
1.Bagaimanakah
kondisi pertambangan yang ada di kabupaten Bonebolango?
2.Apa
saja dampak dari lingkingan pertambangan yang ada di kabupaten Bonebolango?
3.Adakah
uu yang mengatur masalah tambang yang ada di Bonebolango?
4.Apakah
ada penyelesaian dalam menangani masalah lingkungan pertambangan yang ada di
kabupaten Bonebolango.
C.Tujuan
Penelitian
Adapun
yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah agar bisa memberikan wawasan
tentang kondisi pertambangan yang ada di Bonebolango serta dampak lingkungan
yang di timbulkan dari pertambangan
tersebut mulai dari menggambarkan kondisi lingkungan apakah masih layak
tidak pertambangan di legalkan apabila masih lebih banyak mudarotnya ketimbang
manfaatnya bagi kemaslahatan manusia.
Penelitian
ini mengkaji tentang apasaja yang harus dilakukan dalam memecahkan kasus
pertambangan yang menjadi pemicu kerusakan lingkungan oleh karea itu juga dalam
penelitian ini penulis menuangkan uu yang mengatur tentang pertambangan
tersebut.
Bab 11.Pembahasan
A.Riset Pertambangan di
Bonebolango
Badan Lingkungan Hidup, Riset, dan
Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo mencatat, pertambangan di daerah itu
telah menyebabkan pencemaran air di Paguyaman dan Bone Bolango. Luas kawasan
yang dipakai 36 IUP mencakup 209.460 hektar, belum termasuk kawasan yang
dipakai petambang emas ilegal. Dari 36 IUP di empat kabupaten di Gorontalo, 17
di antaranya sama sekali belum ada kegiatan.
Kepala Balai Taman Nasional Bogani
Nani Wartabone (TNBNW), Agus Rante Lembang di Manado, Rabu (22/2/2012),
mengungkapkan, kerusakan taman nasional mencapai 3.000 hektar akibat
penambangan emas dan perambahan hutan dari luas areal TNBNW sekitar 287.115
hektar.
Menurut Agus, sekitar 1.000
penambang emas terus mengeksploitasi kawasan taman nasional di sejumlah lokasi
tambang Toraut, Pusian, dan Tambun di Kecamatan Dumoga, selanjutnya di
Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.Ia menyebutkan, di Bone Bolango kegiatan
penambangan emas telah dilegalkan, dengan pemberian kuasa pertambangan kepada
investor dari Jakarta.
Jumlah penambang agak menurun
dibandingkan dengan tahun 2000 hingga 2003 yang mencapai 8.000 orang. Sebagian
penambang telah berpindah tempat ke Bombana, Sulawesi Tenggara dan Palu,
Sulawesi Tengah.
John Tasirin, Koordinator Widelife
Conservation Sociaty (WCS) Sulawesi, mengatakan, perusakan taman nasional
oleh penambang emas liar berisiko atas habitat maleo, anoa, dan babi rusa.
Penambang emas liar itu juga memburu satwa-satwa endemik, untuk dimakan dan
dijual di pasar. Tasirin menyatakan prihatin, atas kehadiran penambang yang
memproduksi emas di kawasan Dumoga yang berdekatan dengan tempat bertelur
burung Maleo, yakni sekitar 2 kilometer. Ini menganggu kawasan konservasi.
Menurut John, populasi anoa di TNBNW
tersisa 300 ekor, babi rusa 1.000 ekor, dan burung maleo mencapai 15.000
ekor.Pihak WCS dan Badan TNBNW berhasil melakukan konservasi 10.000 telur
maleo, yang telah menetas menjadi burung, kemudian dilepas ke habitatnya.
Selanjutnya Agus Rante Lembang
mengatakan masalah tambang emas adalah masalah klasik yang sulit diberantas.
Serangkaian program operasi terpadu tambang emas liar sejak tahun 2000 hingga
sekarang dari pihak TNI dan petugas TNBNW, tak menunjukkan hasil siginifikan.
Padahal petugas telah menyita ratusan tromol emas dan peralatan tambang
lainnya."Para penambang lihai, sebulan setelah operasi mereka masuk lagi
tanpa dapat dicegah," katanya.Penambang berkurang, karena sebagian dari
mereka angkat kaki menuju lokasi tambang emas baru di Sulawesi Tenggara dan
Sulawesi Tengah.
TNBNW hanya memiliki 49 orang
petugas polisi hutan untuk mengawasi areal hutan lindung. Jumlah petugas sangat
sedikit tidak memenuhi ratio luas hutan. Semestinya setiap 3.000 hektar hutan
lindung dijaga satu orang, sehingga dibutuhkan 95 orang polisi kehutanan.
B.Masalah/Dampak dari Tambang di
Bonebolango
SUWAWA
Penambangan galian C yang kini mulai marak Desa Luwohu Kecamatan Botupingge.
Nampaknya mendapat reaksi keras dari warga sekitar penambangan. Pasalnya dengan
adanya kegiatan penambangan itu, menimbulkan rasa resa dikalangan masyarakat,
terutama, dampak banjir dan tanah longsor yang ditimbulkan.
Sebagimana dikatan tokoh pemuda dari Desa
Luwohu Kecamatan Botupingge Simin Lahudding kepada awak Gorontalo Post
mengatakan, dimana dirinya bersama menolak adanya kegiatan penambangan galian C
di desanya. hal itu didasarkan dengan hasil keputusan rapat bersama ratusan
warga yang berada di Desa Luwohu. Dimana dalam hasil rapat masyarakat dengan
beberapa tokoh masyarakat, bahwa pada dasarnya masyarakat Desa Luwohu menolak
adanya penambangan liar yang ada di Kecamatan Botupingge.
Selain
itu, dikatan Simin, penolakan itu juga sesaii dengan perlindungan lingkungan.
Dimana jika pertambangan ini, terus biarkan, maka akan menimbulkan dampak
kerusakan alam dilingkungan pertambangan. dikwahatirkan dengan adanya kegiatan
pertambangan ini, bisa menimbulkan, dampak yang sangat besar, diantaranya
banjir dan tanah lonsor. Jika nantinya ini terjadi, maka yang mersakan
kerugiannya bukan penambang kegiatan galian C itu, melainkan kami masyarakat
yang berada diwilayah kegiatan galian C, ungkap Simin. Simin juga menambahkan,
menyikapi persoalan penambangan kegiatan galian C ini, yang terinfomrasi
ielegal kiranya segera dihentikan. Olehnya kami masyarakat yang ada di Desa
Luwohu memintakan, kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dan
instansi terkait untuk turun melihat dan melakukan evaluasi secara langsung ke
lokasi penambangan liar di kecamatan itu. Akibat adanya penambangan liar
dampaknya sering berakibat fatal bagi masyarakat di Kecamatan Botupingge,
khususnya yang ada di Desa Luwohu.Sehingga itu, kami selaku warga masyarakat di
Kecamatan Botupingge meminta keseriusan dari pemerintah daerah dan instansi
terkait untuk menyikapi persoalan penambangan liar ini,pungkas Simin diamini masyarakat
di Desa Luwohu.
Kawasan sungai
bone pun sudah milai tercemar akibat dari penambangan emas yang limbah dari
hasil penambangan langsung dibuang disungai “Jika tambang rakyat sudah cukup
mencemari sungai, bagaimana dengan tambang skala besar, tentu akan lebih
parah,” Apalagi, aktivitas pertambangan itu akan dilakukan di sebagian kawasan
hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang menjadi penyangga ekosistem
terbesar di wilayah tersebut.
C.UU
Yang Mengatur Pertambangan di Bonebolango
Perkembangan lingkungan strategi
akibat dari semangat reformasi dengan ditandai oleh krisis multidemensional
mulai tahun 1997 di Indonesia, terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Isu demokrastisasi dan desentralisasi menjadi isu yang
dominan.
Perubahan sistem pemerintahan yang semula sentralisistis pun bergeser kearah yang lebih desentralis. UU Nomor 22/1999 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32/2004. Otonomi daerah mengalami penguatan, meskipun pada masa pemberlakuan UU Nomor 32/2004 muncul sejumlah persoalan yang mendasar. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban sementara terhadap krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia
Perubahan sistem pemerintahan yang semula sentralisistis pun bergeser kearah yang lebih desentralis. UU Nomor 22/1999 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32/2004. Otonomi daerah mengalami penguatan, meskipun pada masa pemberlakuan UU Nomor 32/2004 muncul sejumlah persoalan yang mendasar. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban sementara terhadap krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia
Akibat
otonomi daerah tersebut, maka berkembanglah pemekaran daerah yang salah satunya
pemekaran daerah
Gorontalo pada tahun 2002 yang
sekarang di kenal dengan Propinsi Gorontalo. Dan diikuti oleh beberapa daerah
di Propinsi Gorontalo yang ingin berkembang dengan pemekaran daerahnya, yang
salah satunya adalah kabupaten Bone Bolango pada tahun 2004. Setelah
terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, masih menimbulkan permasalahan yang
dihadapi oleh pemerintah kabupaten, di samping menata struktur dan
infrastruktur pemerintahan, tetapi permasalahan lainnya seperti perekonomian
belum mendukung. Ini berlangsung terus menerus sehingga masyarakat Bone Bolango
yang sebagian besar mata pencarian sebagai petani merasa terdesak, akibat
ketidaksiapan pemerintah kabupaten Bone Bolango tentang masalah perekonomian
ini. Maka masyarakat mulai mengolah sumber daya asli daerahnya, seperti salah
satunya penambangan emas di Taman Nasional Nani Wartabone.Kawasan tersebut
merupakan kawasan yang dilindungi, sehingga perlu di jaga dan di amankan.
Untuk itu Polres Bone Bolango sebagai aparat
penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan
penambangan di Taman Nasional Nani Wartabone. Di mana pemerintah pusat
melindungi kelestarian Taman tersebut agar tetap lestari demi kesejahteraan
masyarakat Bone Bolango, karena sebagai daerah cagar alam dan sumber mata
air untuk kepentingan masyarakat Bone Bolango.
a.Penambangan
Emas di Taman Nasional Nani Wartabone sebagai dampak penerapan Otonomi Daerah.
Peluang yang dapat menimbulkan
potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang
pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor
32/2004 adalah
- 1) Kewenangan
- 2) Pemekaran daerah
- 3) Isu putra daerah
- 4) Pilkada
- 5) Isu ketimpangan pembagian pendapatan antara daerah dan pusat
- 6) Isu ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah
Sejak terbentuknya Kabupaten Bone
Bolango,maka pemerintah Bone Bolango membangun struktur dan infrastruktur di
daerahnya. Dengan pembangunan tersebut maka penyiapan perekonomian bagi
masyarakat Bone Bolango di harapkan pemerintah mampu menyediakan kebutuhan
ekonomi untuk rakyat. Namun kenyataannya Kabupaten Bone Bolango masalah
perekonomian masih belum bisa memenuhi untuk kepentingan masyarakat,
seakan-akan pembentukan Kabupaten tersebut terlalu di paksakan.Ketersediaan dan
pemanfaatan sumber daya alam di daerah Bone Bolango bisa di katakan cukup
tersedia dan sangat berharga, tetapi permasalahannya sumber alam yang bisa di
kelola oleh masyarakat terdapat di kawasan hutan yang di lindungi oleh
pemerintah pusat yang di sebut dengan daerah Kawasan Taman Nasional Nani
Wartabone, yang hampir 60 persen wilayahnya merupakan wilayah Kabupaten Bone
Bolango.
Adapun sumber alam yang ada di Taman
Nasional Nani Wartabone adalah disamping rotan dan kayu, terdapat tanah
yang mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya
terbaik di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang
telah melaksanakan survey di lapangan pada tahun 2006 dengan melakukan
pengeboran di tiap-tiap tempat yang di duga mengandung nikel, tembaga dan emas
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten.
Melihat kekayaan yang terkandung di
dalamnya begitu berharga, menarik perhatian pemerintah daerah untuk mengelola
hasil buminya yaitu nikel, tembaga dan emas, maka pemerintah daerah melancarkan
aksi dengan meminta ijin kepada pemerintah pusat melalui Departemen Kehutanan
untuk membangun jalan rakyat yang menghubungkan desa terpencil yang ada di
kawasan hutan tersebut yaitu Desa Pinogu dengan Kabupaten Bone Bolango. Namun
tidak di berikan ijin oleh Menteri Kehutanan dengan alasan bahwa daerah
tersebut dilarang membangun dalam bentuk apapun dan di larang mengambil hasil
dari hutan di kawasan yang di lindungi. Ini berdasarkan Undang-undang
Nomor 5/1990 tentang Konserfatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Permasalahan tersebut di atas
membuat pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango harus berbuat demi kepentingan
masyarakat, pemberian otonomi daerah adalah bertujuan memberikan kesejahteraan
masyarakat dan pelayanan publik serta daya saing daerah. Maka pemerintah daerah
Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38/2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang salah satunya isinya
pemerintah daerah dapat mengelola sumber alam di daerahnya demi kepentingan
masyarakat, kembali bersurat kepada Menteri Kehutanan untuk bisa mengelola
hasil yang ada di kawasan tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah,
namun tetap mengalami kendala dengan alasan yang sama.
Dengan dilarangnya oleh pemerintah pusat untuk bisa mengelola sumber alam yang ada di kawasan Taman Nani Wartabone membuat masyarakat tidak sabar dan secara diam-diam mereka melakukan penambangan illegal di kawasan tersebut. Penambangan di kawasan tersebut semakin menjamur dan menjanjikan serta memberikan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
Tetapi ada pro dan kontra terhadap penambangan tersebut, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dinas Konserfatif Sumber Daya Alam dan Hayati bersurat ke pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan aksi kegiatan penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone. Kenyataannya pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, bahkan cenderung membiarkan. Ini nampak semakin bertambahnya kegiatan penambangan di kawasan tersebut seperti kampung yang baru dan semakin rusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut.
Pemerintah kabupaten Bone Bolango bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan PP RI Nomor 38/2007, namun bertentangan dengan UU Nomor 5/1990. Pemahaman terhadap UU tersebut masih kurang dan alasan kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk bisa mengelola tambang yang ada di kawasan tersebut, sehingga pemerintah daerah secara tidak langsung telah menggerakkan masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. Masyarakat di benturkan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merasa itu aspirasi dan kehendak masyarakat dalam penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.
Dengan dilarangnya oleh pemerintah pusat untuk bisa mengelola sumber alam yang ada di kawasan Taman Nani Wartabone membuat masyarakat tidak sabar dan secara diam-diam mereka melakukan penambangan illegal di kawasan tersebut. Penambangan di kawasan tersebut semakin menjamur dan menjanjikan serta memberikan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
Tetapi ada pro dan kontra terhadap penambangan tersebut, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dinas Konserfatif Sumber Daya Alam dan Hayati bersurat ke pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan aksi kegiatan penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone. Kenyataannya pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, bahkan cenderung membiarkan. Ini nampak semakin bertambahnya kegiatan penambangan di kawasan tersebut seperti kampung yang baru dan semakin rusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut.
Pemerintah kabupaten Bone Bolango bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan PP RI Nomor 38/2007, namun bertentangan dengan UU Nomor 5/1990. Pemahaman terhadap UU tersebut masih kurang dan alasan kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk bisa mengelola tambang yang ada di kawasan tersebut, sehingga pemerintah daerah secara tidak langsung telah menggerakkan masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. Masyarakat di benturkan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merasa itu aspirasi dan kehendak masyarakat dalam penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.
b.Penindakan
Tambang Emas di Taman Nasional Nani Wartabone di laksanakan dengan
penegakan hukum
Penindakan
tersebut dilakukan dengan penegakan hukum terhadap penambang emas melalui
fungsi Reskrim dan di dukung oleh fungsi-fungsi lainnya, dalam penegakan itu
sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia pada pasal 13 huruf b, pasal 14 ayat (1) huruf d,f, g
dan h, pasal 15 ayat (1) huruf a, g, h, i, j dan ayat (2) huruf h, j dan pasal
16. Dalam penegakan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara:
1)
Gelar Operasi khusus.
2)Penyidikan.
Di dalam penegakan hukum diperlukan keserasian hubungan dari empat faktor,
yaitu:
Satu,
Hukum dan peraturan itu sendiri;
Dua,
Mentalitas petugas penegak hukum;
Tiga,
Fasilitas pendukung; Empat,
Kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan perilaku warga masyarakat
Berdasarkan konsep tersebut, maka Polres Bone
Bolango segera menyiapkan perangkat hukumnya baik personel dan piranti lunak
maupun keras dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap penambangan
liar di Taman Nasional Nani Wartabone. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam
penegakan hukum tersebut dengan melalui kegiatan :
a) Gelar operasi
khusus dengan mengedepankan fungsi Reskrim yang di dukung oleh fungsi lainnya.Melakukan
penindakan terhadap para penambang liar di kawasan tersebut sampai kegiatan
tersebut benar-benar terhenti.
b) Penyidikan
dengan tahapan sebagai berikut :
(1)
Tahap Penyelidikan.
Melakukan penyelidikan terhadap aksi
kegiatan penambangan di kawasan taman Nasional Nani Wartabone.
(2)
Tahap Penyidikan.
Melakukan pemanggilan, penangkapan,
penahanan dan penyitaan terhadap pelaku-pelaku penambang dan barang bukti yang
berkaitan dengan penambangan di kawasan tersebut.
D.Penyelesaian Masalah
Tambang di Bonebolango
Sejak
terjadinya musibah banjir bandang di delapan desa yang terletak di Kabupaten
Bone Bolango, Gorontalo. Pemda setempat bakal memperketat perizinan kawasan
pertambangan di wilayah tersebut. Menurut Hamim, kerusakan hutan disebabkan
penebangan liar yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab, baik dari
cukong kayu maupun masyarakat.“Itu dibuktikan dengan banyaknya material kayu
yang hanyut saat terjadi banjir bandang,” ujarnya.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan taman
nasional semakin merajalela sehingga butuh mendapatkan penanganan secepatnya.
Dan belajar dari pengalaman tersebut Pemda bakal memperketat pengeluaran izin
pertambangan.“maka pengeluaran izin
pertambangan dengan memberikan syarat-syarat ketat yang wajib dipenuhi dalam
pengoprasian pertambangan,” Dinas Pertambangan di daerah tersebut, harus lebih
berhati-hati lagi dalam menerbitkan izin, dan harus teliti memperhatikan dampak
aktivitas pertambangan dari sang pemohon izin tersebut.“Untuk ini, urusan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikesampingkan dulu, yang paling penting adalah
dampak aktivitas pertambangan itu nantinya,”
Bab 111.Penutup
A.Kesimpulan
Sumber alam yang ada di Taman
Nasional Nani Wartabone adalah rotan dan kayu serta terdapat tanah yang
mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya terbaik
di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang telah
melaksanakan survey.
Hal ini merupakan peluang yang dapat
menimbulkan potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999
tentang pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang
Nomor 32/2004, di Kabupaten Bone Bolango adalah penambangan Emas di Taman
Nasional Nani Wartabone yang dilakukan oleh masyarakat.
Penindakan Tambang Emas di Taman Nasional Nani Wartabone dapat di laksanakan dengan penegakan hukum, yang dimana dalam penegakan hukum menurut H. Siswanto Sunarso, diperlukan keserasian hubungan dari empat faktor yang meliputi, Satu, Hukum dan peraturan itu sendiri; Dua, Mentalitas petugas penegak hukum; Tiga, Fasilitas pendukung; Empat, Kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan perilaku warga masyarakat. Berdasarkan konsep tersebut, maka Polres Bone Bolango mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13, dengan melakukan gelar operasi khusus, dan penyidikan.
Adapun gelar operasi khusus yang dilakukan dengan mengedepankan fungsi Reskrim yang di dukung oleh fungsi lainnya dan melakukan penindakan. Serta dengan melakukan penyidikan, yang dilakukan dengan tahap penyelidikan yang dilakukan terhadap aksi kegiatan penambangan di kawasan taman Nasional Nani Wartabone, dan melakukan penyelidikan yang dilakukan mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti. (*)
Penindakan Tambang Emas di Taman Nasional Nani Wartabone dapat di laksanakan dengan penegakan hukum, yang dimana dalam penegakan hukum menurut H. Siswanto Sunarso, diperlukan keserasian hubungan dari empat faktor yang meliputi, Satu, Hukum dan peraturan itu sendiri; Dua, Mentalitas petugas penegak hukum; Tiga, Fasilitas pendukung; Empat, Kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan perilaku warga masyarakat. Berdasarkan konsep tersebut, maka Polres Bone Bolango mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13, dengan melakukan gelar operasi khusus, dan penyidikan.
Adapun gelar operasi khusus yang dilakukan dengan mengedepankan fungsi Reskrim yang di dukung oleh fungsi lainnya dan melakukan penindakan. Serta dengan melakukan penyidikan, yang dilakukan dengan tahap penyelidikan yang dilakukan terhadap aksi kegiatan penambangan di kawasan taman Nasional Nani Wartabone, dan melakukan penyelidikan yang dilakukan mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti. (*)
B.Saran
Dari banyaknya kerusakan lingkunganyang di timbulkan oleh kita manusia
maka kita harus menjaga bersama-sama menjaga lingkungan minimal lingkungan
sekitar kita sehinnga nantinya itu bisa diwariskan kepada anak dan cucu kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar