Jumat, 06 April 2012

Masalah Tambang Di Bonebolango


Masalah Tambang Di Boneboango
Bab 1.Pendahuluan
A.Latar Belakang
            Usaha pertambangan di Tanah Air hingga saat ini lebih banyak memicu beragam masalah serius, mulai dari pelanggaran aturan dan hukum, konflik sosial dan horizontal, kerusakan lingkungan tidak terkendali, hingga ujung-ujungnya tindakan kriminal dan kekerasan. Praktik usaha ini pun belum banyak memberikan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.
            Jika berbagai persoalan itu tidak segera ditangani, termasuk evaluasi pelaksanaan pemberian izin usaha pertambangan (IUP), permasalahan akan semakin kritis dan pada saatnya akan menimbulkan konflik sosial, perkara hukum, dan yang sudah terus terjadi adalah kerusakan lingkungan yang tidak terkendali.
            Kerusakan lingkungan memang sering menjadi perdebatan yang sangat panas saat ini karena banyak yang di timbulkan dari kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan oleh seluruh manusia di permukaan bumi ini,mulai dari hilangnya sumber daya alam rusaknya lapisan ozon namun kerusakan ini pada dasarnya mengarah kepada kerusakan sumber daya pada khususnya daerah pertambangan yang banyak menimbulkan masalah lingkungan.oleh karena itu pada pembahasan materi diangkat sebuah permasalahan tentang tambang yang ada di kabupaten Bonebolango provinsi Gorontalo.
B.Rumusan Masalah
            Keberadaan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone di Provinsi Sulawesi Utara dan Gorotalo terus terancam oleh kehadiran ribuan penambang liar.Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Agus Rante Lembang di Manado, Rabu (22/2/2012), mengungkapkan, kerusakan taman nasional mencapai 3.000 hektar akibat penambangan emas dan perambahan hutan dari luas areal TNBNW sekitar 287.115 hektar.maka yang menjadi rumusan masalah pada pembahasan adalah:
1.Bagaimanakah kondisi pertambangan yang ada di kabupaten Bonebolango?
2.Apa saja dampak dari lingkingan pertambangan yang ada di kabupaten Bonebolango?
3.Adakah uu yang mengatur masalah tambang yang ada di Bonebolango?
4.Apakah ada penyelesaian dalam menangani masalah lingkungan pertambangan yang ada di kabupaten Bonebolango.

C.Tujuan Penelitian
            Adapun yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah agar bisa memberikan wawasan tentang kondisi pertambangan yang ada di Bonebolango serta dampak lingkungan yang di timbulkan dari pertambangan  tersebut mulai dari menggambarkan kondisi lingkungan apakah masih layak tidak pertambangan di legalkan apabila masih lebih banyak mudarotnya ketimbang manfaatnya bagi kemaslahatan manusia.
            Penelitian ini mengkaji tentang apasaja yang harus dilakukan dalam memecahkan kasus pertambangan yang menjadi pemicu kerusakan lingkungan oleh karea itu juga dalam penelitian ini penulis menuangkan uu yang mengatur tentang pertambangan tersebut.
Bab 11.Pembahasan

A.Riset Pertambangan di Bonebolango
            Badan Lingkungan Hidup, Riset, dan Teknologi Informasi Provinsi Gorontalo mencatat, pertambangan di daerah itu telah menyebabkan pencemaran air di Paguyaman dan Bone Bolango. Luas kawasan yang dipakai 36 IUP mencakup 209.460 hektar, belum termasuk kawasan yang dipakai petambang emas ilegal. Dari 36 IUP di empat kabupaten di Gorontalo, 17 di antaranya sama sekali belum ada kegiatan.
            Kepala Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Agus Rante Lembang di Manado, Rabu (22/2/2012), mengungkapkan, kerusakan taman nasional mencapai 3.000 hektar akibat penambangan emas dan perambahan hutan dari luas areal TNBNW sekitar 287.115 hektar.
            Menurut Agus, sekitar 1.000 penambang emas terus mengeksploitasi kawasan taman nasional di sejumlah lokasi tambang Toraut, Pusian, dan Tambun di Kecamatan Dumoga, selanjutnya di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.Ia menyebutkan, di Bone Bolango kegiatan penambangan emas telah dilegalkan, dengan pemberian kuasa pertambangan kepada investor dari Jakarta.
            Jumlah penambang agak menurun dibandingkan dengan tahun 2000 hingga 2003 yang mencapai 8.000 orang. Sebagian penambang telah berpindah tempat ke Bombana, Sulawesi Tenggara dan Palu, Sulawesi Tengah.      
            John Tasirin, Koordinator Widelife Conservation Sociaty (WCS) Sulawesi, mengatakan,  perusakan taman nasional oleh penambang emas liar berisiko atas habitat maleo, anoa, dan babi rusa. Penambang emas liar itu juga memburu satwa-satwa endemik, untuk dimakan dan dijual di pasar. Tasirin menyatakan prihatin, atas kehadiran penambang yang memproduksi emas di kawasan Dumoga yang berdekatan dengan tempat bertelur burung Maleo, yakni sekitar 2 kilometer. Ini menganggu kawasan konservasi.

            Menurut John, populasi anoa di TNBNW tersisa 300 ekor, babi rusa 1.000 ekor, dan burung maleo mencapai 15.000 ekor.Pihak WCS dan Badan TNBNW berhasil melakukan konservasi 10.000 telur maleo, yang telah menetas menjadi burung, kemudian dilepas ke habitatnya.
            Selanjutnya Agus Rante Lembang mengatakan masalah tambang emas adalah masalah klasik yang sulit diberantas. Serangkaian program operasi terpadu tambang emas liar sejak tahun 2000 hingga sekarang dari pihak TNI dan petugas TNBNW, tak menunjukkan hasil siginifikan. Padahal petugas telah menyita ratusan tromol emas dan peralatan tambang lainnya."Para penambang lihai, sebulan setelah operasi mereka masuk lagi tanpa dapat dicegah," katanya.Penambang berkurang, karena sebagian dari mereka angkat kaki menuju lokasi tambang emas baru di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
            TNBNW hanya memiliki 49 orang petugas polisi hutan untuk mengawasi areal hutan lindung. Jumlah petugas sangat sedikit tidak memenuhi ratio luas hutan. Semestinya setiap 3.000 hektar hutan lindung dijaga satu orang, sehingga dibutuhkan 95 orang polisi kehutanan.
                                                                                                           
B.Masalah/Dampak dari Tambang di Bonebolango
           
            SUWAWA Penambangan galian C yang kini mulai marak Desa Luwohu Kecamatan Botupingge. Nampaknya mendapat reaksi keras dari warga sekitar penambangan. Pasalnya dengan adanya kegiatan penambangan itu, menimbulkan rasa resa dikalangan masyarakat, terutama, dampak banjir dan tanah longsor yang ditimbulkan.
             Sebagimana dikatan tokoh pemuda dari Desa Luwohu Kecamatan Botupingge Simin Lahudding kepada awak Gorontalo Post mengatakan, dimana dirinya bersama menolak adanya kegiatan penambangan galian C di desanya. hal itu didasarkan dengan hasil keputusan rapat bersama ratusan warga yang berada di Desa Luwohu. Dimana dalam hasil rapat masyarakat dengan beberapa tokoh masyarakat, bahwa pada dasarnya masyarakat Desa Luwohu menolak adanya penambangan liar yang ada di Kecamatan Botupingge.
            Selain itu, dikatan Simin, penolakan itu juga sesaii dengan perlindungan lingkungan. Dimana jika pertambangan ini, terus biarkan, maka akan menimbulkan dampak kerusakan alam dilingkungan pertambangan. dikwahatirkan dengan adanya kegiatan pertambangan ini, bisa menimbulkan, dampak yang sangat besar, diantaranya banjir dan tanah lonsor. Jika nantinya ini terjadi, maka yang mersakan kerugiannya bukan penambang kegiatan galian C itu, melainkan kami masyarakat yang berada diwilayah kegiatan galian C, ungkap Simin. Simin juga menambahkan, menyikapi persoalan penambangan kegiatan galian C ini, yang terinfomrasi ielegal kiranya segera dihentikan. Olehnya kami masyarakat yang ada di Desa Luwohu memintakan, kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dan instansi terkait untuk turun melihat dan melakukan evaluasi secara langsung ke lokasi penambangan liar di kecamatan itu. Akibat adanya penambangan liar dampaknya sering berakibat fatal bagi masyarakat di Kecamatan Botupingge, khususnya yang ada di Desa Luwohu.Sehingga itu, kami selaku warga masyarakat di Kecamatan Botupingge meminta keseriusan dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyikapi persoalan penambangan liar ini,pungkas Simin diamini masyarakat di Desa Luwohu.
                Kawasan sungai bone pun sudah milai tercemar akibat dari penambangan emas yang limbah dari hasil penambangan langsung dibuang disungai “Jika tambang rakyat sudah cukup mencemari sungai, bagaimana dengan tambang skala besar, tentu akan lebih parah,” Apalagi, aktivitas pertambangan itu akan dilakukan di sebagian kawasan hutan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang menjadi penyangga ekosistem terbesar di wilayah tersebut.

C.UU Yang Mengatur Pertambangan di Bonebolango
           
            Perkembangan lingkungan strategi akibat dari semangat reformasi dengan ditandai oleh krisis multidemensional mulai tahun 1997 di Indonesia, terjadi perubahan yang mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Isu demokrastisasi dan desentralisasi menjadi isu yang dominan.
            Perubahan sistem pemerintahan yang semula sentralisistis pun bergeser kearah yang lebih desentralis. UU Nomor 22/1999 kemudian diganti dengan Undang-undang Nomor 32/2004. Otonomi daerah mengalami penguatan, meskipun pada masa pemberlakuan UU Nomor 32/2004 muncul sejumlah persoalan yang mendasar. Otonomi daerah dianggap sebagai jawaban sementara terhadap krisis multidimensional yang terjadi di Indonesia   
Akibat otonomi daerah tersebut, maka berkembanglah pemekaran daerah yang salah satunya pemekaran daerah
            Gorontalo pada tahun 2002 yang sekarang di kenal dengan Propinsi Gorontalo. Dan diikuti oleh beberapa daerah di Propinsi Gorontalo yang ingin berkembang dengan pemekaran daerahnya, yang salah satunya adalah kabupaten Bone Bolango pada tahun 2004. Setelah terbentuknya Kabupaten Bone Bolango, masih menimbulkan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten, di samping menata struktur dan infrastruktur pemerintahan, tetapi permasalahan lainnya seperti perekonomian belum mendukung. Ini berlangsung terus menerus sehingga masyarakat Bone Bolango yang sebagian besar mata pencarian sebagai petani merasa terdesak, akibat ketidaksiapan pemerintah kabupaten Bone Bolango tentang masalah perekonomian ini. Maka masyarakat mulai mengolah sumber daya asli daerahnya, seperti salah satunya penambangan emas di Taman Nasional Nani Wartabone.Kawasan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi, sehingga perlu di jaga dan di amankan.
             Untuk itu Polres Bone Bolango sebagai aparat penegak hukum melakukan penindakan hukum terhadap masyarakat yang melakukan penambangan di Taman Nasional Nani Wartabone. Di mana pemerintah pusat melindungi kelestarian Taman tersebut agar tetap lestari demi kesejahteraan masyarakat Bone Bolango, karena sebagai daerah cagar  alam dan sumber mata air untuk kepentingan masyarakat Bone Bolango.

a.Penambangan Emas di Taman Nasional Nani Wartabone sebagai dampak penerapan Otonomi Daerah.
            Peluang yang dapat menimbulkan potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 32/2004 adalah
  • 1) Kewenangan
  • 2) Pemekaran daerah
  • 3) Isu putra daerah
  • 4) Pilkada
  • 5) Isu ketimpangan pembagian pendapatan antara daerah dan pusat
  • 6) Isu ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah
  •  
            Sejak terbentuknya Kabupaten Bone Bolango,maka pemerintah Bone Bolango membangun struktur dan infrastruktur di daerahnya. Dengan pembangunan tersebut maka penyiapan perekonomian bagi masyarakat Bone Bolango di harapkan pemerintah mampu menyediakan kebutuhan ekonomi untuk rakyat. Namun kenyataannya Kabupaten Bone Bolango masalah perekonomian masih belum bisa memenuhi untuk kepentingan masyarakat, seakan-akan pembentukan Kabupaten tersebut terlalu di paksakan.Ketersediaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah Bone Bolango bisa di katakan cukup tersedia dan sangat berharga, tetapi permasalahannya sumber alam yang bisa di kelola oleh masyarakat terdapat di kawasan hutan yang di lindungi oleh pemerintah pusat yang di sebut dengan daerah Kawasan Taman Nasional Nani Wartabone, yang hampir 60 persen wilayahnya merupakan wilayah Kabupaten Bone Bolango.
            Adapun sumber alam yang ada di Taman Nasional Nani Wartabone adalah disamping  rotan dan kayu, terdapat tanah yang mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya terbaik di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang telah melaksanakan survey di lapangan pada tahun 2006 dengan melakukan pengeboran di tiap-tiap tempat yang di duga mengandung nikel, tembaga dan emas yang bekerja sama dengan pemerintah daerah Propinsi dan Kabupaten.
            Melihat kekayaan yang terkandung di dalamnya begitu berharga, menarik perhatian pemerintah daerah untuk mengelola hasil buminya yaitu nikel, tembaga dan emas, maka pemerintah daerah melancarkan aksi dengan meminta ijin kepada pemerintah pusat melalui Departemen Kehutanan untuk membangun jalan rakyat yang menghubungkan desa terpencil yang ada di kawasan hutan tersebut yaitu Desa Pinogu dengan Kabupaten Bone Bolango. Namun tidak di berikan ijin oleh Menteri Kehutanan dengan alasan bahwa daerah tersebut dilarang membangun dalam bentuk apapun dan di larang mengambil hasil dari hutan di kawasan yang di lindungi. Ini  berdasarkan Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konserfatif Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
            Permasalahan tersebut di atas membuat pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango harus berbuat demi kepentingan masyarakat, pemberian otonomi daerah adalah bertujuan memberikan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik serta daya saing daerah. Maka pemerintah daerah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang salah satunya isinya pemerintah daerah dapat mengelola sumber alam di daerahnya demi kepentingan masyarakat, kembali bersurat kepada Menteri Kehutanan untuk bisa mengelola hasil yang ada di kawasan tersebut demi kepentingan masyarakat dan daerah, namun tetap mengalami kendala dengan alasan yang sama. 
            Dengan dilarangnya oleh pemerintah pusat untuk bisa mengelola sumber alam yang ada di kawasan Taman Nani Wartabone membuat masyarakat tidak sabar dan secara diam-diam mereka melakukan penambangan illegal di kawasan tersebut. Penambangan di kawasan tersebut semakin menjamur dan menjanjikan serta memberikan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
Tetapi ada pro dan kontra terhadap penambangan tersebut, dimana Lembaga Swadaya Masyarakat dan Dinas Konserfatif Sumber Daya Alam dan Hayati bersurat ke pemerintah daerah dan pusat untuk segera menghentikan aksi kegiatan penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone. Kenyataannya pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak, bahkan cenderung membiarkan. Ini nampak semakin bertambahnya kegiatan penambangan di kawasan tersebut seperti kampung yang baru dan semakin rusak ekosistem yang ada di kawasan tersebut. 
            Pemerintah kabupaten Bone Bolango bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakatnya berdasarkan UU Nomor 32/2004 dan PP RI Nomor 38/2007, namun bertentangan dengan UU Nomor 5/1990. Pemahaman terhadap UU tersebut masih kurang dan alasan kepentingan kesejahteraan masyarakat untuk bisa mengelola tambang yang ada di kawasan tersebut, sehingga pemerintah daerah secara tidak langsung telah menggerakkan masyarakat untuk melakukan kegiatan tersebut. Masyarakat di benturkan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merasa itu aspirasi dan kehendak masyarakat dalam penambangan di kawasan Taman Nasional Nani Wartabone.  

b.Penindakan Tambang Emas di Taman Nasional Nani Wartabone  di laksanakan dengan penegakan hukum
            Penindakan tersebut dilakukan dengan penegakan hukum terhadap penambang emas melalui fungsi Reskrim dan di dukung oleh fungsi-fungsi lainnya, dalam penegakan itu sendiri mengacu pada Undang-undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  pada pasal 13 huruf b, pasal 14 ayat (1) huruf d,f, g dan h, pasal 15 ayat (1) huruf a, g, h, i, j dan ayat (2) huruf h, j dan pasal 16. Dalam penegakan hukum tersebut dapat dilakukan dengan cara: 
1) Gelar Operasi khusus.
2)Penyidikan. Di dalam penegakan hukum diperlukan keserasian hubungan dari empat faktor, yaitu:
Satu, Hukum dan peraturan itu sendiri; 
Dua, Mentalitas petugas penegak hukum; 
Tiga, Fasilitas pendukung; Empat, Kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan perilaku warga masyarakat
 Berdasarkan konsep tersebut, maka Polres Bone Bolango segera menyiapkan perangkat hukumnya baik personel dan piranti lunak maupun keras dalam melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap penambangan liar di Taman Nasional Nani Wartabone. Adapun kegiatan yang dilakukan dalam penegakan hukum tersebut dengan melalui kegiatan :
a) Gelar operasi khusus dengan mengedepankan fungsi Reskrim yang di dukung oleh fungsi lainnya.Melakukan penindakan terhadap para penambang liar di kawasan tersebut sampai kegiatan tersebut benar-benar terhenti.
b) Penyidikan dengan tahapan sebagai berikut :
(1) Tahap Penyelidikan.
            Melakukan penyelidikan terhadap aksi kegiatan penambangan di kawasan taman Nasional Nani Wartabone.
(2) Tahap Penyidikan.
            Melakukan pemanggilan, penangkapan, penahanan dan penyitaan terhadap pelaku-pelaku penambang dan barang bukti yang berkaitan dengan penambangan di kawasan tersebut.

D.Penyelesaian Masalah Tambang di Bonebolango
               
                Sejak terjadinya musibah banjir bandang di delapan desa yang terletak di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Pemda setempat bakal memperketat perizinan kawasan pertambangan di wilayah tersebut. Menurut Hamim, kerusakan hutan disebabkan penebangan liar yang dilakukan sejumlah oknum tidak bertanggungjawab, baik dari cukong kayu maupun masyarakat.“Itu dibuktikan dengan banyaknya material kayu yang hanyut saat terjadi banjir bandang,” ujarnya.
                Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan taman nasional semakin merajalela sehingga butuh mendapatkan penanganan secepatnya. Dan belajar dari pengalaman tersebut Pemda bakal memperketat pengeluaran izin pertambangan.“maka  pengeluaran izin pertambangan dengan memberikan syarat-syarat ketat yang wajib dipenuhi dalam pengoprasian pertambangan,” Dinas Pertambangan di daerah tersebut, harus lebih berhati-hati lagi dalam menerbitkan izin, dan harus teliti memperhatikan dampak aktivitas pertambangan dari sang pemohon izin tersebut.“Untuk ini, urusan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikesampingkan dulu, yang paling penting adalah dampak aktivitas pertambangan itu nantinya,”


Bab 111.Penutup

A.Kesimpulan
            Sumber alam yang ada di Taman Nasional Nani Wartabone adalah rotan dan kayu serta terdapat tanah yang mengandung nikel, tembaga dan emas yang mempunyai kadar salah satunya terbaik di Asia Tenggara. Ini berdasarkan penelitian oleh PT Aneka Tambang yang telah melaksanakan survey. 
            Hal ini merupakan peluang yang dapat menimbulkan potensi isu konflik, semenjak penerapan Undang-undang Nomor 22/1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian disempurnakan menjadi Undang-undang Nomor 32/2004, di Kabupaten Bone Bolango adalah penambangan Emas di Taman Nasional Nani Wartabone yang dilakukan oleh masyarakat. 
            Penindakan Tambang Emas di Taman Nasional Nani Wartabone dapat di laksanakan dengan penegakan hukum, yang dimana dalam penegakan hukum menurut H. Siswanto Sunarso, diperlukan keserasian hubungan dari empat faktor yang meliputi,  Satu, Hukum dan peraturan itu sendiri; Dua, Mentalitas petugas penegak hukum; Tiga, Fasilitas pendukung; Empat, Kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan perilaku warga masyarakat. Berdasarkan konsep tersebut, maka Polres Bone Bolango mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada pasal 13, dengan melakukan gelar operasi khusus, dan penyidikan. 
            Adapun gelar operasi khusus yang dilakukan dengan mengedepankan fungsi Reskrim yang di dukung oleh fungsi lainnya dan melakukan penindakan. Serta dengan melakukan penyidikan, yang dilakukan dengan tahap penyelidikan yang dilakukan terhadap aksi kegiatan penambangan di kawasan taman Nasional Nani Wartabone, dan melakukan penyelidikan yang dilakukan mulai dari pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan terhadap pelaku dan barang bukti.  (*)

B.Saran
            Dari banyaknya kerusakan  lingkunganyang di timbulkan oleh kita manusia maka kita harus menjaga bersama-sama menjaga lingkungan minimal lingkungan sekitar kita sehinnga nantinya itu bisa diwariskan kepada anak dan cucu kita.



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar