Hukum pidana
Hukum
Pidana
adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang
dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang
dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut
Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu
negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk;
· Menentukan
perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan
disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang
melanggar larangan tersebut.
· Menentukan kapan dan dalam
hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat
dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
· Menentukan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang
disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sedangkan
menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang
kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut
diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan
demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan
sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan
ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana dapat dibedakan atas
sumber hukum tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.[4]Di Indonesia sendiri, kita belum memiliki
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan dari pemerintah
kolonial Hindia Belanda. Adapun sistematika Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana antara lain :
· Buku I Tentang Ketentuan Umum
(Pasal 1-103).
· Buku II Tentang Kejahatan (Pasal
104-488).
· Buku III Tentang Pelanggaran
(Pasal 489-569).
Dan juga ada beberapa Undang-undang yang
mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara
lain :
· UU No. 9 Tahun 1967 Tentang
Norkoba.
· UU No. 16 Tahun Tahun 2003
Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana, selain
termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga terdapat
dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan lainnya, seperti UU. No. 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang
Perindungan Konsumen, UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
· Asas Legalitas, tidak ada suatu
perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan
Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat
(1) KUHP).[rujukan?]
Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan
Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan
sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
· Asas Tiada Pidana Tanpa
Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak
pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
· Asas teritorial, artinya
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang
terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia,
dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
· Asas nasionalitas aktif, artinya
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak
pidana dimana pun ia berada
· Asas nasionalitas pasif, artinya
ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang
merugikan kepentingan negara Inonesia
Macam-Macam Pembagian Delik
Dalam hukum pidana dikenal macam-macam
pembagian delik ke dalam:
· Delik yang dilakukan dengan
sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik
yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah
menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
· Menjalankan hal-hal yang dilarang
oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362
dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut
Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
· Kejahatan (Buku II KUHP),
merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya
larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.
· pelanggaran (Buku III KUHP),
merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan
dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.
Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan
terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam
undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman
yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
· Hukuman mati, tentang hukuman
mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini,
seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di
berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap
hukuman ini.
· Hukuman penjara, hukuman penjara
sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara
sementara.Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan
pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak
mempunyai Hak Vistol
· Hukuman kurungan, hukuman ini
kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena
kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?]
Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?]
Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan
terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak
mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan
paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan
pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan
mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman
penjara tidak demikian.
· Hukuman denda, Dalam hal ini
terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan Maksimum kurungan
pengganti denda adalah 6 Bulan.
· Hukuman tutupan, hukuman ini
dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan politik terhadap orang-orang yang telah
melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat
dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok,
hukuman tambahan tersebut antara lain :
· Pencabutan hak-hak tertentu.
· Penyitaan barang-barang tertentu.
· Pengumuman keputusan hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar