Hukum Perjanjian
Dasar- dasar
lahirnya perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penentuan resiko;
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual.Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak.Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte).Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a. kesempatan penarikan kembali penawaran
b. penentuan resiko;
c. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa
d. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual.Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak.Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte).Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa
digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
• Teori Pernyataan (Uitings Theorie) Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
• Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
• Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
• Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
• Teori Pernyataan (Uitings Theorie) Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
• Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
• Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
• Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
Risiko,Wanprestasi,Overmatch
(memaksa)
A. RESIKO
Resiko adalah
kewajiban untuk menanggung atau memikul kerigian sebagai akibat dari suatu
peristiwa atau kejadian diluar kesalahan para pihak yang menimp barang yang
menjadi objek perjanjian.permasalahan resiko berpangkal dari terjadinya suatu
peristiwa diluar kesalahan salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, dengan
kata lain bertitik tolak pada suatu kejadian, yang dalam hukum perjanjian
tersebut overmacht atau keadaan memaksa.
B. WANPRESTASI
wanprestasi adalah suatu keadaan
dimana satu pihak atau ke dua belah pihak memenuhi kewajibannya (ingkar
janji), wanprestasi terjadi apabila suatu perjanjian tidak terlaksana
sebagaimana seharusnya karena debitur lalai, tidak melaksanakan kewajiban yang
telah dijanjikan. wanprestasi seorang debitu dapat berupa: tidak melaksanakan
prestasi sama sekali, melaksanakan prestasi tetapi tidak sesuai dengan yang
dijanjikan atau melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu.
apabila debitur lalai atau
alpa sehingga terjdi wanprestasi, maka debitur diancam dengan beberapa sanksi
yaitu:
1)membayar kerugian yang diderita
oleh kreditur atau yang lazim disebut ganti rugi.
2)pembatalan perjanjian
3)peralihan resiko
4)membayar biaya perkara jika perkranya diajukan ke pengadilan
2)pembatalan perjanjian
3)peralihan resiko
4)membayar biaya perkara jika perkranya diajukan ke pengadilan
sebagai pemenuhan kewajiban karena
kelalaian dari debitur, kreditur dapat menuntut hal-hal sebagai berikut:
a) perubahan perjanjian
b) ganti rugi
c) pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
d) pembatalan perjanjian disertai ganti rugi
b) ganti rugi
c) pemenuhan perjanjian disertai ganti rugi
d) pembatalan perjanjian disertai ganti rugi
3. OVERMACHT
keadaan memaksa (overmacht) adalah
suatu kadaan yang tidak terduka dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepad
seorang pun, sedangkan pihak yang bersangkutan (debitur) telah berusaha secara
patut memenuhi kewajibannya. terdapa 3 unsur yang harus dipenuhi oleh overmacht
yakni:
a) debitur tidak memenuhi prestasi
walaupun telah berusaha secara patut
b) ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
c) faktor penyebab itu tidak dapat diduga oleh siapapun dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
b) ada sebab yang terletak diluar kesalahan debitur
c) faktor penyebab itu tidak dapat diduga oleh siapapun dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
PERIHAL HAPUSNYA PERIKATAN
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1381
menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan yaitu :
1. karena pembayaran;
Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan tiap
perjanjian secara suka rela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Tiap
pembayaran yang sah dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan,
seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Pembayaran yang sah
juga dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga
itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak
mengambil alih hak-hak kneditur sebagai pengganti jika ía bertindak atas
namanya sendiri. (ps. 1383)
Agar suatu pembayaran untuk melunasi suatu utang
berlaku sah, orang yang melakukannya haruslah pemilik mutlak barang yang
dibayarkan dan pula berkuasa untuk memindahtangankan barang itu. Meskipun
demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat
dihabiskan, tak dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik
telah menghabiskan barang yang telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu
dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau orang yang tak cakap
memindahtangankan barang itu.
Tata cara pembayaran menurut KUHPer adalah :
Ø Dilakukan oleh
kreditur atau perwakilannya.
Ø Dilakukan
denganitikad baik.
Ø Pembayaran
dilakukan ditempat yang disepakati oleh kreditur
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah,
tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi atau bunga cagak hidup, bunga uang
pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus dibayar tiap tahun atau
tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda pembayaran
tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran
yang Iebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.Biaya
yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan pembayaran, ditanggung oleh
debitur.
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu
melakukan pembayaran berhak menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya.Seorang
yang mempunyai utang dengan bunga, tanpa izin kreditur, tak dapat melakukan
pembayaran untuk pelunasan uang pokok lebih dahulu dengan menunda pembayaran
bunganya.Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak
cukup untuk melunasi seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi
bunga.
Jika seseorang, yang mempunyai berbagai utang uang,
menerima suatu tanda pembayaran sedangkan kreditur telah menyatakan bahwa apa
yang diterimanya itu adalah khusus untuk melunasi salah satu di antara
utang-utang tersebut, maka tak dapat lagi debitur menuntut supaya pembayaran
itu dianggap sebagai pelunasan suatu utang yang lain, kecuali jika oleh pihak
kreditur telah dilakukan penipuan, atau debitur dengan sengaja tidak diberitahu
tentang adanya pernyataan tersebut.
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang
mana pembayaran dilakukan, maka pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas
utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi debitur di antara utang-utang
yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap sebagai pelunasan
utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun
utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya
itu. Jika utang-utang itu sama sifatnya, maka pelunasan harus dianggap berlaku
untuk utang yang paling lama, tetapi jika utang-utang itu dalam segala-galanya
sama, maka pelunasan harus dianggap berlaku untuk masing-masing utang menurut
imbangan jumlah masing-masing. Jika tidak ada satu pun yang sudah dapat
ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam hal utang-utang
yang sudah dapat ditagih.
Subrogasi atau perpindahan hak kreditur kepada
seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena
persetujuan atau karena undang-undang (Pasal 1400).
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan
:
1. bila kreditur, dengan menenima
pembayanan dan pihak ketiga, menetapkan bahwa orang ini akan menggantikannya
dalam menggunakan hak-haknya, gugatan-gugatannya, hak-hak istimewa dan
hipotek-hipoteknya terhadap debitur; Subrogasi mi harus dinyatakan dengan tegas
dan dilakukan bersamaan dengan waktu pembayaran.
2. bila debitur menjamin sejumlah
uang untuk melunasi utangnya, dan menetapkan bahwa orang yang meminjamkan uang
itu akan mengambil alih hak-hak kreditur, agar subrogasi ini sah, baik
perjanjian pinjam uang maupun tanda pelunasan, harus dibuat dengan akta
otentik, dan dalam surat perjanjian pinjam uang harus diterangkan bahwa uang
itu dipinjam guna melunasi utang tersebut; sedangkan dalam surat tanda
pelunasan hams diterangkan bahwa pembayaran dilakukan dengan uang yang
dipinjamkan oleh kreditur baru. Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan
kreditur.
Subrogasi terjadi karena undang-undang:
1.
untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang
debitur kepada seorang kreditur lain, yang berdasarkan hak istimewa atau
hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi danpada kreditur tersebut
pertama;
2.
untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang
memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa
barang itu diperikatkan dalam hipotek;
3.
untuk seorang yang tenikat untuk melunasi suatu utang
bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk
membayar utang itu;
4.
untuk seorang ahli waris yang telah membayar
utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu
dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harta
peninggalan itu.
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang
lalu terjadi, baik terhadap orang-orang penanggung utang maupun terhadap para
debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hak-hak kreditur jika ia
hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal in ia dapat melaksanakan
hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu
daripada orang yang memberinya suatu pembayaran sebagian.
2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh
penyimpanan
Jika kreditur menolak pembayaran, maka debetur
dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya, dan
jika kreditur juga menolaknya,, maka debitur dapat menitipkan uang atau
barangnya kepada Pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan,
membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu
dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian
adalah atas tanggungan kreditur.
1. Agar
penawaran yang demikian sah, perlu:
Ø
Penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur
atau wakilnya;
Ø
Orang yang berkuasa untuk membayar;
Ø
Penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang
dapat dituntut dan bunga yang dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan,
tanpa mengurangi penetapan kemudian;
Ø
Ketetapan waktu telah tiba jika itu dibuat untuk
kepentingan kreditur;
Ø
Syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi.
Ø
Penawaran itu dilakukan di tempat yang menunut
persetujuan pembayaran;
Ø
Penawaran itu dilakukan oleh seorang Notaris
atau juru sita, masing-masing disertai dua orang saksi.
2. Agar
suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
Ø
Dengan disampaikan keterangan;
Ø
Dengan menitipkannya pada kas penyimpanan atau
penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya;
Ø
Oleh Notaris atau jurusita, masing-masing
disertai dua orang saksi
Jika kreditur tidak datang untuk menerimanya,
berita acara tentang penitipan diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk
mengambil apa yang dititipkan itu.
Biaya yang dikeluarkan unituk menyelenggarakan
penawaran pembayaran tunai dan penyimpanan harus dipikul oleh kreditur, jika
hal itu dilakukan sesuai dengan undang-undang. Selama apa yang dititipkan itu
tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali, dalam hal itu
orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan.
3. pembaharuan hutang (novasi)
Pembaruan utang adalah suatu perbuatan dimana
seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur
yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya.Pembaruan utang hanya
dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan.
Pembaruan utang tidak dapat hanya dikira-kira;
kehendak seorang untuk mengadakannya harus terbukti dan isi akta.Pembaruan
utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat
dijalankan tanpa bantuan debitur pertama.
Pemberian kuasa atau pemindahan, dengan mana
seorang debitur memberikan kepada seorang kreditur seorang debitur baru yang
mengikatkan dirinya kepada kreditur, tidak menimbulkan suatu pembaruan utang,
jika kreditur tidak secara tegas mengatakan bahwa ia bermaksud membebaskan
debitur yang melakukan pemindahan itu dan perikatannya.
4. kompensasi atau perhitungan hutang
timbal balik
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah
antara mereka suatu perjumpaan utang yang menghapuskan utang-utang kedua orang
tersebut. Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua
utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal
balik untuk jum!ah yang sama.
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang
dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau sejumlah barang-barang yang dapat
dihabiskan dan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat diselesaikan dan
ditagih seketika. Bahan makanan, gandum dan hasil-hasil pertanian yang
penyerahannya tidak dibantah dan harganya dapat ditetapkan menurut catatan
harga atau keterangan lain yang biasa dipakai di Indonesia, dapat diperjumpakan
dengan sejumlah uang yang telah diselesaikan dan seketika dapat ditagih.
Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak
menghalangi suatu perjumpaan utang. Perjumpaan terjadi tanpa membedakan sumber
piutang kedua belah pihak itu, kecuali:
1.
bila dituntut pengembalian suatu banang yang secara
berlawanan dengan hukum dirampas dan pemiliknya;
2.
bila apa yang dituntut adalah pengembalian suatu barang
yang dititipkan atau dipinjamkan;
3.
terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan
nafkah yang telah dinyatakan tak dapat disita.
Seorang penanggung utang boleh memperjuangkan apa
yang wajib dibayar kepada debitur utama, tetapi debitur utama tak diperkenankan
memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada penanggung utang. Debitur
dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh memperjumpakan apa yang
harus dibayar kreditur kepada debitur lain.
Seorang debitur yang secara murni dan sederhana
telah menyetujui pemindahan hak-hak yang dilakukan oleh kreditur kepada seorang
pihak ketiga, tak boleh lagi menggunakan terhadap pihak ketiga ini suatu
perjumpaan utang yang sedianya dapat diajukan kepada kreditur sebelum
pemindahan hak-hak tersebut.Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh
debitur, tetapi telah diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan
utang-utang yang lahir sesudah pemberitahuan tersebut.
Perikatan pengguhan hanya suatu buntut belaka dari
perikatan pokok , yaitu perjanjian pinjaman uang antara si berhutang dan si
piutang.
5. percampuran hutang
Percampuran hutang adalah suatu kedudukan dimana
kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum
suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan.
Percampuran yang terjadi pada diri penanggung
utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya utang pokok.Percampuran yang
terjadi pada diri salah satu dan pada debitur tanggung-menanggung, tidak
berlaku untuk keuntungan para debitur tanggung-menanggung lain hingga melebihi
bagiannya dalam utang tanggung-menanggung.
6. pembebasan hutang
Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan
yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, bahkan juga terhadap
orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung- menanggung. Pembebasan
suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang
lain, kecuali jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan
hak-haknya terhadap orang-orang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak
dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan bagian dan debitur yang telah
dibebaskan olehnya.
Pengambilan barang yang diberikan dalam gadai
tidaklah cukup untuk menjadikan alasan dugaan tentang pembebasan
utang.Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan
kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang.Pembebasan yang
diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan para
penanggung lainnya.
Apa yang telah diterima kreditur dan seorang
penanggung Utang sebagai pelunasan tanggungannya, harus dianggap telah dibayar
untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan harus digunakan untuk melunasi
utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya.
7. hapusnya barang yang dimaksudkan dalam
perjanjian
Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan
musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali
apakah barang itu masih ada, atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal
barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai
menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang
sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga,
perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama di
tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur
diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara
bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu
sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga.
Jika barang yang terutang musnah, tak lagi dapat
diperdagangkan, atau hilang di luar kesalahan debitur, maka debitur, jika ia
mempunyai hak atau tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan
memberikan hak dan tuntutan tersebut kepada kreditur.
8. pembatalan perjanjian
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum
dewasa, atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi
hukum. Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan
anak-anak yang behum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan
telah terpenuhi, atau jika orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau
pengampu telah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak melampaui batas-batas
kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di
bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri perbuatan-perbuatan itu
setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah pengampuan, tanpa
mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan orangtua,
wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu.
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk
perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau pelanggaran atau dan suatu
perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Begitu juga
kebelumdewasaan tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk melawan perikatan
yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa dalam perjanjian perkawinan dengan
mengindahkan ketentuan Pasal 1601g, atau persetujuan perburuhan yang tunduk
pada ketentuan Pasal 1601h.
Perikatan yang dibuat dengan paksaan, penyesatan
atau penipuan, menimbulkan tuntutan untuk membatalkannya.Dengan alasan telah
dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila mereka
dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan
penikatan yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan
undang-undang.
Batas waktu standar batalnya suatu perikatan adalah
lima tahun. Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika
perikatan itu dikuatkan secara tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut:
oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi dewasa; oleh orang yang berada
di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan, oleh perempuan bersuami
yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar; oleh orang
yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah
paksaan itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya.
PERJANJIAN KHUSUS
1. Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual-beli merupakan jenis perjanjian
timbal balik yang melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli.Kedua belah
pihak yang membuat perjanjian jual-beli masing-masing memiliki hak dan
kewajiban untuk melaksanakan isi perjanjian yang mereka buat.Sebagaimana
umumnya, perjanjian merupakan suatu lembaga hukum yang berdasarkan asas
kebebasan berkontrak dimana para pihak bebas untuk menentukan bentuk dan isi
jenis perjanjian yang mereka buat.
Sudikno Mertokusumo (1996:103) mendefinisikan
perjanjian sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata
sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.Suatu perjanjian didefinisikan sebagai
hubungan hukum karena didalam perjanjian itu terdapat dua perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih yaitu perbuatan penawaran (offer,
aanbod) dan perbuatan penerimaan (acceptance, aanvaarding).
Dalam pasal 1457 KUHPerd disebutkan bahwa jual-beli
adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk
menyerahkan suatu kebendaan,dan pihak yang satu lain untuk membayar harga yang
telah dijanjikan.
Jadi pengertian jual-beli menurut KUHPerd adalah
suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (penjual) berjanji
untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, sedang pihak yang lainnya
(pembeli) untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan
dari perolehan hak milik tersebut (Subekti, 1995: 1)
Perjanjian jual-beli dalam KUHPerd menentukan bahwa
obyek perjanjian harus tertentu, atau setidaknya dapat ditentukan wujud dan
jumlahnya pada saat akan diserahkan hak milik atas atas barang tersebut kepada
pembeli.
Sementara itu, KUHPerd mengenal tiga macam barang
yaitu barang bergerak, barang tidak bergerak (barang tetap), dan barang tidak
berwujud seperti piutang, penagihan, atau claim.
1. Hak dan Kewajiban Penjual.
Penjual memiliki dua kewajiban utama yaitu
menyerahkan hak milik atas barang dan barang menanggung kenikmatan tenteram
atas barang tersebut dan menanggung cacat tersembunyi.Sebaliknya embeli
memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan
berdasarkan pasal 1518 KUHPerd dan hak reklame.
2. Hak dan Kewajiban Pembeli.
Pembeli berkewajiban membayar harga barang sebagai
imbalan haknya untuk menuntut penyerahan hak milik atas barang yang
dibelinya.Pembayaran harga dilakukan pada waktu dan tempat yang ditetapkan
dalam perjanjian.
Harga tersebut harus berupa uang.Meski mengenai hal
ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jual-beli sudah
termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang
(Subekti, 1995: 21).
Dalam KUHPerd, upaya hukum bagi penjual dan pembeli
dalam perjanjian jual beli diatur dalam Buku III. Dalam hal terjadi wanprestasi
dan wanprestasi khusus terdapat ketentuan pasal 1266-1243 dan dalam hal ganti
kerugian diatur dalam pasal 1243-1252 KUHPerd.
2. Perjanjian Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana
pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang
kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga
yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan
pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak. Pihak yang
menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib
untuk;
1.
menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
2.
memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat
dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
3.
memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang
yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.
Jika barang yang disewakan cacat penyewa diharuskan
untuk menggantinya.Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa,
mengubah bentuk atau susunan barang yang disewakan.
Jika dalam masa sewa pada barang yang disewakan itu
terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan yang tidak dapat ditunda sampai
berakhirnya masa sewa, maka penyewa harus menerimanya betapapun beratnya
kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun selama dilakukannya
pembetulan-pembetulan itu ia terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang
disewakan. Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari
empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang
tersita dan bagian barang sewa yang tidak dapat dipakai oleh penyewa.Jika
pembetulan-pembetulan sedemikian rupa sifatnya, sehingga barang sewa yang perlu
ditempati oleh penyewa dan keluarganya tak dapat didiami, maka penyewa dapat
memutuskan sewanya.
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh
menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada orang
lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan penggantian biaya, kerugian
dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak wajib
menaati persetujuan ulang sewa itu. Jika yang disewa itu berupa sebuah rumah
yang didiami sendiri oleh penyewa, maka dapatlah ia atas tanggung jawab sendiri
menyewakan sebagian kepada orang lain jika hak itu tidak dilarang dalam
persetujuan. Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
1.
memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga
yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika
tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut
persangkaan menyangkut keadaan;
2.
membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
Jika penyewa memakai barang yang disewa untuk suatu
keperluan lain dari yang menjadi tujuannya, atau untuk suatu keperluan yang
dapat menimbulkan suatu kerugian bagi pihak yang menyewakan maka pihak ini,
menurut keadaan dapat meminta pembatalan sewa.
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan
yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia
membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya. Penyewa
bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada
barang sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih
sewanya.
Apabila barang yang disewa dijual, sewa yang dibuat
sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu
menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak
menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada
perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama
ganti rugi yang terutang belum dilunasi.
Pembeli dengan perjanjian membeli kembali tidak
dapat menggunakan wewenangnya untuk memaksa penyewa mengosongkan barang yang
disewa, sebelum ia menjadi pemilik mutlak dengan lewatnya tenggang waktu yang
ditentukan untuk pembelian kembali.
3. Pemberian Atau Hibah
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana
seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat
menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang
itu.Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang
yang masih hidup.
Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan
dengan membuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban
lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam
daftar dilampirkan.
A. Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah
Semua orang boleh memberikan dan menerima hibah
kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk
itu.Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal
yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata
ini.
Penghibahan antara suami isteri selama perkawinan
mereka masih berlangsung, dilarang.Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap
hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak
mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga
keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika Presiden atau pembesar yang
ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus lembaga-lembaga
tersebut untuk menerimanya
Cara Menghibahkan Sesuatu
Penghibahan harus dilakukan oleh akta notarisakta
notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak
dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.
Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta
hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik
kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu
terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah,
hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi
kepadanya.
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena
itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1.
jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima
hibah;
2.
jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan
atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri
penghibah;
3.
jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah
menolak untuk memberi nafkah kepadanya.
4. persekutuan
Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara
dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan
itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di
antara mereka.
Semua perseroan perdata harus ditunjukan pada
sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang
atau usaha ke dalam perseroan itu.
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut
barang-barang tertentu, pemakaiannya atau hasil-hasil yang akan diperoleh dari
barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu
perusahaan atau pekerjaan tetap.
A. Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain
Perseroan perdata mulai berjalan pada saat
persetujuan diadakan, kecuali jika ditentukan waktu lain dalam persetujuan itu.
Peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia
janjikan untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang
tertentu, maka peserta wajib memberikan pertanggungan menurut cara yang sama
dengan cara jual beli. Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat
perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara mengurus perseroan itu, maka wajib
diindahkan aturan-aturan berikut:
1.
para peserta dianggap telah memberi kuasa satu sama
lain untuk mengurus perseroan itu; Apa yang dibuat oleh masing-masing peserta
sekalipun tanpa izin dari peserta lain, mengikat mereka, tanpa mengurangi hak
mereka atau salah seorang dari mereka untuk melawan perbuatan tersebut selama
perbuatan itu belum ditutup;
2.
setiap peserta boleh menggunakan barang-barang
kepunyaan perseroan asal untuk keperluan biasa dan tidak dengan cara yang
bertentangan dengan kepentingan perseroan atau dengan cara sedemikian rupa,
sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk menggunakannya berdasarkan
haknya;
3.
setiap peserta berhak mewajibkan para rekannya untuk
ikut memikul biaya-biaya yang perlu untuk pemeliharaan. barang-barang kekayaan
perseroan;
4.
tanpa izin peserta lain, tidak seorang peserta pun
boleh mengadakan pembaruan-pembaruan pada barang tak bergerak kepunyaan
perseorangan dengan alasan bahwa pembaruan-pembaruan itu bermanfaat bagi
perseroan.
B. Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh
utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan para peserta lain jika mereka ini
tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya.
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Perseroan bubar:
1.
karena waktu yang ditetapkan dalam perjanjian telah
habis;
2.
karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan
perseroan atau karena tercapainya tujuan itu;
3.
karena kehendak beberapa peserta atau salah seorang
peserta
4.
karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di
tempat di bawah pengampuan atau bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang
tidak mampu.
5. Penyuruhan
A. Sifat Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang
berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk
melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu
akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat
ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara
diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.
Pemberian kuasa terjadi dengan cuma-cuma, kecuali
jika diperjanjikan sebaliknya.Jika dalam hal yang terakhir upahnya tidak
ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta upah yang
lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali.Pemberian kuasa dapat
dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau
lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang
yang dengannya penerima kuasa telah melakukan perbuatan hukum dalam
kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan kepadanya untuk memenuhi
persetujuan yang telah dibuat.
B. Kewajiban Penerima Kuasa
Penerima kuasa, selama kuasanya belum dicabut,
wajib melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian
dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa itu. Begitu pula ia
wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi
kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera
diselesaikannya.
Penerima kuasa tidak hanya bertanggung jawab atas
perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja melainkan juga atas kelalaian-kelalaian
yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.Akan tetapi tanggung jawab atas
kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima kuasa, tidaklah
seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan
mendapatkan upah.
Penerima kuasa wajib memberi laporan kepada kuasa
tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala
sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu
tidak harus dibayar kepada pemberi kuasa.
C. Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa
Pemberi kuasa wajib memenuhi perikatan-perikatan
yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah ía berikan
kepadanya.Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu
kecuali jika ía telah menyetujui hal itu secara tegas atau diam-diam.
Pemberi kuasa wajib mengembalikan persekot dan
biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya,
begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan
perjanjian.Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi
kuasa tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan
biaya serta membayar upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak
berhasil dalam urusannya itu.
D. Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa
Pemberian kuasa berakhir: dengan penarikan kembali
kuasa penerima kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima
kuasa; dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa
maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima
kuasa.
Penarikan kuasa yang hanya
diberitahukan kepada penerima kuasa tidak dapat diajukan kepada pihak ketiga
yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa karena tidak
mengetahui penarikan kuasa itu1 hal ini tidak mengurangi tuntutan hukum dan
pemberi kuasa terhadap penerima kuasa.
Bila pemegang kuasa meninggal dunia, maka para ahli
warisnya harus memberitahukan hal itu kepada pemberi kuasa jika mereka tahu
pemberian kuasa itu, dan sementara itu mengambil tindakan-tindakan yang perlu
menurut keadaan bagi kepentingan pemberi kuasa, dengan ancaman mengganti biaya,
kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu.
6. Perjanjian Pinjam
A. Pinjam
Pakai
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana
pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada
pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah
memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang
itu. Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang
dipinjamkan itu.
Segala sesuatu yang dipergunakan orang dan tidak
dapat musnah karena pemakaiannya, dapat menjadi pokok perjanjian ini.
a. Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam
wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, Ia tidak
boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan
sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila
menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian
dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan
lam atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab
atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu
peristiwa yang tidak disengaja.
Jika barang pinjaman itu musnah karena suatu
peristiwa yang tidak disengaja, sedang ha! itu dapat dihindarkan o!eh peminjam
dengan jalan memakai barang kepunyaan sendiri atau jika peminjam tidak
mempedulikan barang pinjaman sewaktu terjadmya peristiwa termaksud, sedangkan
barang kepunyaannya sendiri diselamatkannya, maka peminjam wajib bertangung
jawab atas musnahnya barang itu.
b. Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang
yang dipinjamkannya kecuali bila sudah lewat waktu yang ditentukan, atau dalam
ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu, bila barang yang
dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang
dimaksudkan.
B. Pinjam
Pakai Habis
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang
menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai
kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan
barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.
Berdasarkan perjanjian tersebut, orang yang
menerima pinjaman menjadi pemilik mutlak barang pinjaman itu, dan bila barang
ini musnah, dengan cara bagaimanapun maka kerugian itu menjadi tanggungan
peminjam.
a. Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang
yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam
perjanjian.Jika jangka waktu peminjaman tidak ditentukan maka bila pemberi
pinjaman menu ntut pengembalian barang pinjaman itu, Pengadilan boleh
memberikan sekadar ketonggaran kepada peminjam sesudah mempertimbangkan
keadaan.
b. Kewajiban-kewajiban Penitipan
Barangsiapa meminjam suatu barang wajib
mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang
diperjanjikan. Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib
membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat
pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak
diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman
tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.
c. Peminjaman dengan Bunga
Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam
pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar
bunga. Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang
memberikan pinjaman uang akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang
pokok yang tidak akan dimintanya kembali. Seseorang yang berutang bunga abadi
dapat dipaksa mengembalikan uang pokok:
1.
jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus
dibayarnya selama dua tahun berturut-turut;
2.
jika ia lalai memberikan jaminan yang dijanjikan kepada
kreditur;
3.
jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan
benar-benar tidak mampu untuk membayar.
7. Penangguhan Hutang
A. Sifat Penanggungan
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak
ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan
debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.Tiada penanggungan bila
tiada perikatan pokok yang sah menurut undang-undang.Akan tetapi orang dapat
mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat
dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal
belum cukup umur.
B. Akibat-akibat Penanggungan Antara
Kreditur Dan Penanggung
Penanggung tidak wajib membayar kepada kreditur
kecuali debitur lalai membayar utangnya, dalam hal itu pun barang kepunyaan
debitur harus disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya.
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik
debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya:
1.
bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut
barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
2.
bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan
debitur terutama secara tanggung rnenanggung, dalam hal itu, akibat-akibat
perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang
tanggung-menanggung;
3.
jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang
hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
4.
jika debitur berada keadaan pailit;
5.
dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.
B. Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan
antara Para Penanggung Sendiri
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa
yang telah dibayarnya itu dari debitur utama, tanpa memperhatikan apakah
penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu debitur utama itu.
Penuntutan kembali ini dapat dilakukan baik mengenai uang pokok maupun mengenai
bunga serta biaya-biaya. Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat
menuntutnya kembali sekedar dalam waktu yang dianggap patut ia telah
menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang tuntutan-tuntutan yang
ditujukan kepadanya. Penanggung juga berhak menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga bila alasan untuk itu memang ada.
Bila beberapa orang bersama-sama memikul satu utang
utama dan masing-masing terikat untuk seluruh utang utama tersebut, maka orang
yang mengajukan diri sebagai penanggung untuk mereka semuanya, dapat menuntut
kembali semua yang telah dibayarnya dari masing-masing debitur tersebut.
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi
ganti rugi atau untuk dibebaskan dari perikatannya, bahkan sebelum ia membayar
utangnya:
1.
bila ia digugat di muka Hakim untuk membayar;
2.
dihapus dengan S. 1906 – 348;
3.
bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari
penanggungannya pada waktu tertentu;
4.
bila utangnya sudah dapat ditagih karena lewatnya
jangka waktu yang telah ditetapkan untuk pembayarannya;
5.
setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok
tidak mengandung suatu jangka waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila
perikatan pokok sedemikian sifatnya, hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat
suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian.
C. Hapusnya Penanggungan Utang
Perikatan yang timbul karena penanggungan, hapus
karena sebab-sebab yang sama dengan yang menyebabkan berakhirnya
perikatan-perikatan Iainnya. Percampuran utang yang terjadi di antara debitur
utama dan penanggung utang, bila yang satu menjadi ahli waris dari yang lain,
sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap orang yang
telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu.
Penanggung dibebaskan dari kewajibannya bila atas
kesalahan kreditur ía tidak dapat lagi memperoleh hak hipotek dan hak istimewa
kreditur itu sebagai penggantinya. Bila kreditur secara sukarela menerima suatu
barang tak bergerak atau barang lain sebagai pembayaran utang pokok, maka
penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang itu kemudian harus
diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk kepentingan
pembayaran utang tersebut.
8. Perjanjian Perdamaian
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi
bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah
pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun
mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Untuk dapat mengadakan suatu perdamaian, seseorang
harus berwenang untuk melepaskan haknya atas hal-hal yang termaktub dalam
perdamaian itu.
Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu
perdamaian.Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang
timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran.Dalam hal ini perdamaian
sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau
pelanggaran yang bersangkutan.
Setiap perdamaian hanya mengakhiri
perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah para pihak
merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat
disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu. Bila seseorang mengadakan
suatu perdamaian mengenai suatu hak yang diperolehnya atas usahanya sendiri dan
kemudian memperoleh hak yang sama dari orang lain maka hak yang baru ini tidak
mempunyai ikatan dengan perdamaian itu.
Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian
mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan Hakim pada tingkat akhir.Perdamaian
itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum
atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.
Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah
terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok
perselisihan.Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan
penipuan atau paksaan.Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta,
jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara
tentang suatu alas hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan
perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.
Perdamaian mengenai sengketa yang sudah diakhiri
dengan suatu keputusan Hakim telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, namun
tidak diketahui oleh kedua belah pihak atau salah satu, adalah batal.Jika
keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka
perdamaian mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah.
Jika kedua pihak telah membuat perdamaian tentang
segala sesuatu yang berlaku di antara mereka, maka adanya surat-surat yang pada
waktu itu tidak diketahui tetapi kemudian ditemukan, tidak dapat menjadi alasan
untuk membatalkan perdamaian itu, kecuali bila surat-surat itu telah sengaja
disembunyikan oleh salah satu pihak. Akan tetapi perdamaian adalah batal bila
perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan dari surat-surat yang
ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak berhak
atas hal itu. Dalam suatu perdamaian, suatu kekeliruan dalam hal menghitung
harus diperbaiki.
9. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa
pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada
pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu
persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk
menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan
harga yang telah ditentukan.
Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang
ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika buruh telah menyatakan
setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat berikut:
1.
bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu telah
diberikan kepada buruh dengan cuma-cuma oleh atau atas nama majikan;
2.
bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke
Departemen Tenaga Kerja satu eksemplar lengkap reglemen tersebut yang
ditandatangani oleh majikan, supaya dapat dibaca oleh umum;
3.
bahwa satu eksemplar lengkap reglemen itu ditempelkan
dan tetap ada di suatu tempat yang dapat didatangi buruh dengan mudah,
sedapat-dapatnya dalam ruang kerja sehingga dapat dibaca dengan baik.
Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen
Tenaga Kerja diselenggarakan dengan cuma-cuma.Setiap orang yang berkepentingan
dapat memperoleh salinan reglemen itu dengan cuma-cuma.Tiap perjanjian yang
bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal.
Yang dimaksud dengan perjanjian perburuhan kolektif
adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang majikan atau lebih, atau suatu
perkumpulan majikan atau lebih yang merupakan badan hukum di satu pihak, dari
suatu serikat buruh atau lebih yang merupakan suatu badan hukum di lain pihak,
tentang syarat-syarat kerja yang harus diindahkan sewaktu membuat suatu
perjanjian kerja.
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam
bentuk uang maka dalam bab ini satu hari ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari,
satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari. Jika upah seluruhnya atau sebagian
ditetapkan dengan cara lain dan cara menurut jangka waktu, maka sebagai upah
harian yang ditetapkan dalam jumlah uang harus diambil upah rata-rata dari
buruh, dihitung selama 30 hari kerja yang telah lalu. Jika tidak dapat digunakan
ukuran seperti itu, maka sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk
pekerjaan yang paling mirip dalam hal sifat, tempat dan waktu. Upah buruh
yang tidak tinggal di rumah majikan, tidak boleh ditetapkan selain dalam
bentuk:
1.
uang;
2.
makanan, bahan makanan, penerangan dan bahan bakar yang
harus dipakai di tempat penyerahannya;
3.
pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4.
sejumlah tertentu hasil perusahaan, atau bahan dasar
atau bahan pembantu yang dipakai dalam perusahaan itu, bila hasil atau bahan
dasar atau bahan pembantu itu, mengingat sifat dan banyaknya, termasuk dalam
kebutuhan hidup utama bagi buruh dan keluarganya, atau dipakai dalam perusahaan
buruh, sebagai bahan dasar, bahan pembantu, alat-alat atau perkakas, dengan
pengecualian minuman keras dan candu;
5.
hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau
kandang untuk hewan, yang ditentukan banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh
atau salah seorang anggota keluarganya; hak pakai alat-alat kerja atau
perkakas-perkakas serta perawatannya;
6.
pekerjaan atau jasa tertentu yang dilakukan oleh
majikan atau atas tanggungan majikan untuk buruh itu;
A. Kewajiban-kewajiban Majikan
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang
ditentukan.Upah yang ditetapkan menurut jangka waktu, harus dibayar sejak saat
buruh mulai bekerja sampai saat berakhirnya hubungan kerja.Tidak ada upah yang
harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.
Akan tetapi buruh berhak untuk meminta dan menerima upah, yang ditetapkan
menurut lamanya buruh, bekerja untuk waktu yang tidak begitu lama, bila ía
berhalangan melakukan pekerjaan karena sakit atau mengalami kecelakaan, kecuali
bila sakitnya atau kecelakaan itu disebabkan oleh kesengajaan atau kebejatannya
atau oleh cacat badan yang dengan sengaja diberi keterangan palsu pada waktu
membuat perjanjian kepada majikan.
B. Kewajiban Buruh
Buruh wajib melakukan pekerjaan yang diperjanjikan
menurut kemampuannya dengan sebaik-baiknya.Jika sifat dan luasnya pekeraan yang
harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian atau reglemen, maka hal itu
ditentukan oleh kebiasaan.
Buruh wajib melakukan sendiri pekerjaannya, hanya
dengan izin majikan ia dapat menyuruh orang lain menggantikannya. Buruh wajib
menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan
untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas
nama majikan dalam batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau
reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam batas-batas kebiasaan.
Buruh yang tinggal menumpang di rumah majikan wajib
berkelakuan menurut tata tertib rumah tangga majikan. Pada umumnya buruh wajib
melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan yang sama
seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik.
C. Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena
Perjanjian Kerja
Hubungan kerja berakhir demi hukum, jika habis
waktunya yang ditetapkan dalam perjanjian atau dalam peraturan undang-undang
atau jika semuanya itu tidak ada, menurut kebiasaan. Pemberitahuan tentang
pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1.
jika hal itu dijanjikan dalam surat perjanjian atau
dalam reglemen,
2.
jika menurut peraturan undang-undang atau menurut
kebiasaan, juga dalam hal lamanya hubungan kerja ditetapkan sebelumnya,
diharuskan adanya pemberitahuan tentang pemutusan itu dari kedua belah pihak,
dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan penyimpangan dengan perjanjian
tertulis atau dengan reglemen.
3.
Jika lamanya hubungan kerja tidak ditentukan, baik
dalam perjanjian atau reglemen, maupun dalam peraturan undang-undang atau
menurut kebiasaan, maka hubungan kerja itu dipandang diadakan untuk waktu tidak
tentu. Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau sampai
dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan
pemutusan hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut.
Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja hanya boleh dilakukan menjelang hari
lain dari hari terakhir suatu bulan takwim, adalah batal.
Suatu perjanjian kerja baru yang diadakan seorang
buruh dalam waktu empat minggu setelah berakhirnya hubungan kerja sebelumnya,
tidak peduli apakah hubungan kerja yang lalu itu diadakan untuk waktu tertentu
atau waktu tidak tentu, dengan majikan yang sama dan untuk waktu tertentu yang
kurang dari enam bulan, dipandang diadakan untuk waktu tidak tentu.
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya
buruh.Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari
perjanjian dapat disimpulkan sebaliknya. Perjanjian kerja yang diadakan antara
seorang majikan yang tidak tunduk dan seorang buruh yang tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, apa pun maksud kedua
pihak,dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini.
D. Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
Dalam perjanjian pemborongan pekerjaan dapat
diperjanjikan bahwa pemborong hanya akan melakukan pekerjaan atau bahwa ia juga
akan menyediakan bahan-bahannya. Dalam hal pemborongan harus menyediakan
bahanbahannya, dan hasil pekerjaannya, karena apa pun juga, musnah sebelum
diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika pemberi tugas
itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut.
Perjanjian pemborongan berakhir dengan meninggalnya
pemborong.Tetapi pemberi tugas itu wajib membayar kepada ahli waris pemborong
itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan harga bahan-bahan bangunan
yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang diperjanjikan
dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada
manfaatnya bagi pemberi tugas. Pemborong bertanggung jawab atas tindakan
orang-orang yang ia pekerjakan.
1.
Perjanjian
Bongaya, tahun 1666.
Isi : Raja Hasanuddin dari Makassar menyerah kepada VOC
Isi : Raja Hasanuddin dari Makassar menyerah kepada VOC
2. Perjanjian Jepara, tahun 1676.
Isi : Sultan Amangkurat II Raja Mataram harus menyerahkan pesisir Utara Jawa jika VOC menangk dalam pemberontakan Trunojoyo
Isi : Sultan Amangkurat II Raja Mataram harus menyerahkan pesisir Utara Jawa jika VOC menangk dalam pemberontakan Trunojoyo
3. Perjanjian Gianti, tahun 1755.
Isi : Kerajaan mataram dibagi menjadi dua bagian yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
Isi : Kerajaan mataram dibagi menjadi dua bagian yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
4. Perjanjian Salatiga, tahun 1757.
Isi : Surakarta dibagi menjadi dua bagian yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran.
Isi : Surakarta dibagi menjadi dua bagian yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran.
5. Perjanjian Kalijati, tahun 1942.
Isi : Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang.
Isi : Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang.
6. Perjanjian Linggarjati, tanggal 25
Maret 1947.
Isi :
- Belanda mengakui kedaulatan RI atas Sumatra, Jawa, dan Madura.
- Belanda dan RI akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat.
Isi :
- Belanda mengakui kedaulatan RI atas Sumatra, Jawa, dan Madura.
- Belanda dan RI akan bekerja sama membentuk Negara Indonesia Serikat.
7. Perjanjian Renville, tanggal 17
Januari 1948.
Isi : RI mengakui daerah-daerah yang diduduki Belanda pada agresi 1 menjadi daerah Belanda.
Isi : RI mengakui daerah-daerah yang diduduki Belanda pada agresi 1 menjadi daerah Belanda.
8. Perjanjian Roem Royen, tanggal 7 Mei
1949.
Isi :
- Pemerintah Indonesia akan dikembalikan ke Yogyakarta.
- Indonesia dan Belanda akan segera mengadakan perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Isi :
- Pemerintah Indonesia akan dikembalikan ke Yogyakarta.
- Indonesia dan Belanda akan segera mengadakan perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB).
9. Pernjanjian Konferensi Meja Bundar
(KMB), tanggal 23 Agustus 1949
Isi :
- Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
- Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan.
Isi :
- Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat.
- Irian Barat akan diselesaikan setahun setelah pengakuan kedaulatan.
10. Perjanjian New York, tanggal 15
Agustus 1962.
Isi :
- Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui PBB.
- Akan diadakan penentuan pendapat masyarakat Irian Barat.
Isi :
- Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui PBB.
- Akan diadakan penentuan pendapat masyarakat Irian Barat.
11. Perjanjian Bankgok, tanggal 11
Agustus 1966.
Isi : RI menghentikan konfrontasi dengan Malaysia.
Isi : RI menghentikan konfrontasi dengan Malaysia.