Kesehatan
merupakan kebutuhan semua orang apalagi di era yang serba sibuk dan modern
sekarang ini kesehatan benar-benar sangat dibutuhkan, baik kesehatan jasmani
maupun kesehatan rohani sangat diperlukan untuk melakukan semua kegiatan yang
baik yang bersifat privat seperti mengurus anak dan keluarga, mapun yang
bersifat public seperti melakukan pekerjaan di kantor atau di tempat kerja.
Di dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28C ayat (1) Amandemen
Kedua, disana dijelaskan “…melalui pemenuhan dasarnya…”. Kesehatan merupakan
kebutuhan yang sangat mendasar untuk melangsungkan kehidupan seseorang atau
keluarga, karena dengan kesehatan maka seseorang dapat memenuhi kebutuhan
hidupnya dan keluarganya. Pada Pasal 28H ayat (3) Amandemen Kedua, di pasal
tersebut juga menerangkan “setiap orang berhak atas jaminan social”. “Jaminan
Sosial” dapat diterjemahkan sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan hidup
seseorang yang dalam hal ini adalah pemenuhan akan kesehatan yang dipergunakan
untuk menjalankan kehidupan bermasyarakat.
Di dalam
melindungi kesehatan harus dilakukan bukan hanya oleh orang-perorang (person),
tetapi juga Negara dan masyarakat luas. Salah satunya yang dapat dilakukan
untuk melindungi seseorang dalam memenuhi kebutuhannya salah satunya adalah di
bidang kesehatan, maka diperlukan hokum sebagai pelindungnya dan juga
diperlukan suatu peraturan yang dibutuhkan untuk membatasi ruang gerak dari
dokter sebagai orang yang ahli dalam bidang kesehatan untuk masyarakat
mendapatkan kesehatan.
Praktik
kedokteran bukanlah suatu pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapa saja,
melainkan hanya boleh dilakukan oleh kelompok professional kedokteran tertentu.
Sikap profesionalisme adalah sikap yang bertanggung jawab, dalam arti sikap dan
perilaku yang akuntabel kepada masyarakat, baik masyarakat profesi maupun
masyarakat luas (termasuk klien atau pasien). Professional kedokteran tertentu
yang memiliki kompetensi yang memenuhi standar tertentu, diberi kewenangan oleh
institusi yang berwenang di bidang itu dan bekerja sesuai dengan standar dan
profesionalisme yang
ditetapkan oleh
organisasi profesinya maupun masyarakat luas (termasuk klien atau pasien).
Beberapa cirri profesionalisme tersebut merupakan cirri profesi itu sendiri,
seperti kompetensi dan kewenangan yang lalu “sesuai dengan tempat dan waktu”,
sikap yang etis sesuai dengan etika profesinya, dan khusus untuk profesi
kesehatan ditambah dengan sikap altruis (rela berkorban). Uraian dari
cirri-ciri tersebutlah yang kiranya harus dapat dihayati dan diamalkan agar
profesionalisme tersebut dapat terwujud. Semua tindakan medis yang dilakukan
oleh seorang dokter harus memiliki persetujuan dari diri seseorang yang
mengalami kesakitan (pasien) atau keluarganya yang disebut Perjanjian
Terapeutik. Perjanjian Terapeutik adalah “perjanjian antara dokter dengan
pasien, berupa hubungan hokum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua
belah pihak”¹. Walaupun sudah dibuat suatu perjanjian antara pasien dengan
dokter tetap saja tindakan medis memiliki resiko yang berbeda-beda. Sama halnya
dengan tindakan medic yang memiliki resiko.
Pengertian
Perjanjian Terapeutik
Perjanjian
Terapeutik adalah penjanjian atara pasien dengan dokter, berupa suatu hubungan
hokum yang melahirkan tindakan medic dengan seorang pasien yang menerima
tindakan medic.
Perjanjian Terapeutik sama halnya
dengan perikatan pada umumnya, di dalam perjanjian terapeutik juga terdapat
para pihak yang mengikatkan dirinya di dalam suatu perjanjian, yaitu dokter
sebagai pihak yang memberikan pelayanan medic dan di pasien sebagai pihak yang
menerima pelayanan tersebut.
Mengacu pada peraturan perundangan di
bidang kesehatan maka hubungan hokum yang terjadi dalam perjanjian terapautik
adalah sebagai berikut :
1. Objek
hokum perjanjian terapautik adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter
terhadap pasien yang berhak untuk menerima tindakan medic;
2. Subyek
hokum perjanjian terapautik adalah pasien, dokter dan sarana kesehatan;
3. Causa hokum
perjanjian terapautik adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat melalui pendekatan pemeliharaan,
peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan yang dilakukan
secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Menurut Siti
Ismiati Jenie, perjanjian terapautik adalah “Suatu perjanjian yang objeknya
adalah pelayanan medis atau upaya penyembuhan”.
Di dalam hokum
perikatan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
dikenal ada dua (2) macam perjanjian, yaitu :
1. Inspanningverbintenis,
yakni perjanjian upaya artinya kedua belah pihak yang berjanji berdaya upaya
secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjkan;
2. Resultaatverbintenis,
yakni suatu perjanjian bahwa pihak yang berjanji akan diberikan suatu resultaat, yaitu suatu hasil nyata
sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Jika kita melihat dari kedua jenis perjanjian yang
terdapat di KUH Perdata, maka perjanjian antara antara dokter dengan pasien
atau perjanjian terapeutik merupakan jenis perjanjian inspanningverbintenis
atau perikatan upaya. Di dalam jenis perjanjian ini seorang dokter hanya
berkewajiban membrikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan cara
menggunakan semua kemampuan yang dimiliki untuk menjamin keselamatan atau
kesehatan si pasien dengan etika kedokteran dan prosedur kesehatan terjamin.
Apabila dokter atau instansi kesehatan tersebut
tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, maka pasien atau
keluarga pasien dapat menggugat karena melakukan wanprestasi yang sesuai dengan
Pasal 1239 KUH Perdata. Dan dapat juga meminta atau menuntut kompensasi baik
secara materiil maupun inmateriil, maka Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipakai
sebagai dasar gugatannya walaupun tidak ada hubungan kontraktual, asalkan
perbuatannya melanggar hokum dan dapat diterima jika ada fakta-fakta yang
mendukung bahwa kerugian pasien diakibatkan oleh perbuatan dokter.
Dasar
Hukum Transaksi Terapeutik
Di dalam Buku
III KUH Perdata yang mengatur tentang Perikatan, yang didasarkan pada system
terbuka yang tercantum di dalam Pasal 1319, yaitu : “semua perjanjian, baik
yang mempunyai suatu nama khusus, maupun tidak terkenal dengan suatu nama
tertentu, tunduk pada peraturan umum, yang termuat di dalam Bab ini dan Bab
yang lalu”.
Pada Pasal 1233
KUH Perdata, menyatakan bahwa setiap perikatan yang dilahirkan karena
perjanjian atau pun karena undang-undang mengikat para pihak yang membuat
perikatan tersebut. Sedangkan pada Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata,
terdapat konsekuensi logis mengenai sumber perikatan karena para pihak dalam
suatu perjanjian tidak hanya terikat di dalam hal-hal yang secara tegas
disebutkan di dalam Pasal 1233 KUH Perdata, tetapi juga pada segala hal yang
menurut sifat perjanjian dan selain itu juga diharuskan oleh kepatutan dan
kesusilaan.
Transaksi
terapeutik merupakan suatu perjanjian dalam hal memberikan jasa yang diatur di
dalam Pasal 1601 KUH Perdata yang menyatakan jenis perjanjian untuk memberikan
atau melakukan jasa yang diatur dalam ketentuan khusus. Yang dimaksud dengan
ketentuan khusus yang mengatur tentang perjanjian terapeutik adalah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan syarat-syarat
sahnya dari transaksi terapeutik adalah berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUH
Perdata, yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat
sebagai berikut :
a) Adanya pihak yang mengikatkan diri
Secara
yuridis, yang dimksud dengan adanya kesepakatan adalah tidak adanya kehilafan,
atau paksaan, atau penipuan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1321 KUH
Perdata. Sepakat disini artinya bahwa persetujuan dari mereka yang mengikatkan
diri. Berarti dalam suatu perjanjian minimal harus 2 orang subyek hokum. Yang
dapat menyatakan kehendaknya untuk mengikatkan diri.
b) Kecakapan
untuk membuat perikatan
Secara
yuridis, yang dimaksud dengan kecakapan untuk membuat perikatan adalah
kewenangan seseporang untuk mengikatkan diri kepada orang lain, karena tidak
dilarang oleh undang-undang. Hal ini didasarkan pada Pasal 1329 KUH Perdata dan
Pasal 1330 KUH Perdata.
c) Suatu
hal tertentu
Yang
dimaksud dengan suatu hal tertentu adalah objek dari suatu perjanjian dalam
Pasal 1337 KUH Perdata suatu sebab adalah larangan, apabila dilarang oleh
undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.
d) Suatu
sebab yang halal
Hal
ini dalam undang-undang tidak dijelaskan secara tegas, tetapi dapat di
tafsirkan secara contrario menurut ketentuan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH
Perdata.
Di dalam Pasal
1335 KUHP Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau
terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Sedangkan di dalam Pasal 1337 KUH Perdata
suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila
berlawanan dengan kesusialaan baik atau ketertiban umum.
Dengan demikian
yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah sebab yang tidak dilarang oleh
undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum, sedangkan yang dimaksud dengan
sebab adalah tujuan
Pengertian
dan Akibat Hukum Malpraktek
Secara harfiah
pengertian “malpraktek adalah suatu tindakan atau praktek yang buruk atau
dengan kata lain malpraktek adalah kelalaian profesi yang terjadi ketika
melakukan profesinya”.
Sedangkan
terjadinya malpraktek oleh dokter menurut Soejono Soekanto paling sedikit
tergantung pada syarat-syarat, sebagai berikut :
1. Akibat
dari perbuatan dapat diperhitungkan terlebih dahulu ; dan
2. Akibat
faktor ketidak hati-hatian di dalam melakukan sesuatu atau tidak melakukannya.
Makna dari kata malprkatek adalah suatu
istilah yang mempunyai konotasi buruk. Bersifat stigmatis, menyalahkan. Praktek
buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi dalam arti umum. Tidak hanya
profesi medis saja, sehingga juga ditujukan kepada profesi lainnya. Jika
ditujukan kepada profesi medis, seharusnya juga disebut sebagai “malpraktek
medis”. Namun entah mengapa, dimana-mana terutama mulai di luar negeri, istilah
malpraktek selalu pertama-tama diasosiasikan kepada profesi medis.
Malpraktek
adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat
keterampilan dan pengetahuannya di dalam memeberikan pelayanan pengobatan dan
perawatan terhadap seorang pasien yang lazimnya diterapkan dalam mengobati dan
merawat orang sakit atau terluka.
Istilah
kelalaian adalah sebagai terjemahan dari negligence
(Belanda: nalatigheidi) dalam
arti umum bukanlah suatu pelanggaran hokum atau kejahatan. Seseorang dikatakan
lalai apabila ia bertindak acuh, tak peduli, tidak memperhatikan kepentingan
orang lain sebagaimana lazimnya di dalam tata pergaulan hidup masyarakat.
J.
Suwandhi berusaha mengusulkan penggunaan istilah malpraktek dengan perkara
medic-medik dengan alas an bahwa jika seorang dokter sudah melakukan malpraktek
padahal masih dibuktikan, maka hal ini akan bertentangan dengan asas praduga
tak bersalah yang dianut. Malpraktek mempunyai konotasi buruk, sementara ada
pula yang menuliskan malpractice
dengan kata malpraktek dalam Bahasa Indonesia.
Sedangkan
Ninik Marianti mempergunakan istilah malapraktek
dengan memberikan pengertian sebagai berikut :
“Suatu
kesalahan yang terjadi dalam tindakan medis, kesalahan mana di lakukan tidak
dengan sengaja, melainkan karena adanya unsure lalai, yang seharusnya tidak
layak untuk dilakukan oleh seorang dokter, akibat dan tindakan itu pasien
menjadi cacat dan bahkan mengakibatkan kematian”.
Ada
beberapa ukuran yang digunakan atau menentukan seorang dokter talah melakukan
kelalaian atau tidak, syarat-syarat tersebut harus dibuktikan oleh pasien
bilamana si pasien memandang dokter telah melakukan kelalaian dalam
melaksanakan tugasnya. Adapun syarat-syarat tersebut yakni :
1. Kewajiban
Pada
penggugat harus membuktikan bahwa dokter yang bersangkutan mempunyai kewajiban
khusus terhadap pasien. Kewajiban ini berdasarkan hokum yang menyangkut
hubungan dokter dengan pasien yang mengharuskan dokter berbuat sesuai dengan
norma-norma atau standar spesifikasi
atau dasar profesi dokter.
2. Kelalaian
Kewajiban
Pasien
penggugat harus menunjukkan bahwa dokter telah gagal melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan norma-norma, karena tindakannya dengan sadar atau dengan tidak
sadar yang melanggar standarisasi pasien tersebut.
3. Sebab
Pasien
penggugat harus menunjukkan bahwa adanya hubungan timbale balik yang erat dan
masuk akal antara tindakan dokter dengan akibat yang menimbulkan bahaya bagi
pasien.
4. Kerugian
Pasien
penggugat harus menunjukkan perbuatan dokter mengakibatkan terjadinya kerugian
atau kerusakan. Dapat terjadi mengani badaniyah, materi, penderitaan atau
emosional bagi pasien yang bersangkutan.
Malpraktek dalam
hokum kedokteran mengandung arti praktek dokter yang buruk (bed practice). Apabila kita membahas
pengertian medical malpractice dari sudut tanggung jawab dokter yang berada
dalam suatu perikatan dengan pasien, maka harus menilai kualifikasi yuridis
tindakan medis yang dilakukan dokter tersebut.
Profesi
kedokteran dan tenaga medis lainnya dianggap sebagai profesi yang mulia (officium nobel) dan terhormat dimata
masyarakat. Seorang dokter sebelum melakukan praktek kedokterannya atau
melakukan pelayanan medis telah melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup
panjang. Dari profesi ini banyak masyarakat menggantungkan harapan hidupnya
dari kesembuhan dan penderitaan sakitnya.
Hubungan antara
pasien dan dokter yang terjadi dianggap tidak seimbang karena kedudukan dokter
lebih tinggi sekarang mengalami pergeseran. Masyarakat dalam hal ini pasien
menilai bahwa hubungan antara mereka dengan dokternya adalah seimbang, dimana
dalam kewajiban dokter untuk melaksanakan tugasnya dengan hati-hati terdapat
hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Tuntutan yang
demikian dari masyarakat dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus
malpraktek medic yang diselesaikan di pengadilan. Apakah secara hokum perdata,
hokum pidana atau dengan hokum administrasi. Padahal media massa nasional juga
daerah berkali-kali melaporkan adanya dugaan malpraktik medic yang dilakukan
dokter tetapi sering tidak berujung pada penyelesaian melalui system peradilan.
Kasus-kasus
malpraktik hanya sedikit yang muncul di permukaan. Ada banyak tindakan dan
pelayanan medic yang dilakukan dokter atau tenaga medis lainnya yang berpotensi
merupakan malpraktik yang dilaporkan masyarakat masyarakat tetapi tidak
diselesaikan secara hokum. Bagi masyarakat hal ini sepertinya menunjukkan bahwa
para penegak hokum tidak berpihak kepada pasien terutama masyarakat kecil yang
kedudukannya tentu tidak setara dengan dokter.
Penegakan hokum
yang proporsional terhadap tindakan dokter yang diduga melakukan tindakan
malprkatik medic selain member perllindungan hokum bagi masyarakat sebagai
konsumen dan biasanya mempunyai kedudukan lemah. Di lain pihak juga bagi dokter
yang tersangkut dengan persoalan hokum jika memang telah melalui proses
peradilan dan terbukti tidak melakukan perbuatan malpraktik akan dapat
mengembalikan nama baiknya yang dianggap telah tercemar, karena hubungan dokter
dan pasien bukanlah hubungan yang sifatnya kerja biasa atau atasan bawahan tapi
siftnya kepercayaan.
Pasien akan
datang pada seorang dokter untuk menyerahkan urusan kesehatannya karena ia
percaya atau yakin pada kemampuan dokter tersebut melalui penawaran terbuka
yang diberikan dokter lewat pemasangan plang nama dan kualifikasi keahliannya
(misalnya spesialis apa). Dengan demikian reputasi dokter untuk menimbulkan
kepercayaan pasien adalah modal.
Hak
dan Kewajiban Pasien dan Dokter
Dalam
hubungannya dengan Hak Asasi Manusia , persoalan kesehatan di negara kita ini
diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana dalam
Bab I Pasal I Ayat (1) yaitu, “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara
fisik, mental, spiritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara social dan ekonomis”. Dan pada Pasal 4 menyebutkan
yaitu, “Setiap orang berhak atas kesehatan”.
Sehubungan
dengan hak atas kesehatan tersebut yang harus dimiliki oleh setiap orang,
negara memberi jaminan untuk mewujudkannya. Jaminan ini antara lain diatur
dalam Bab IV mulai dari Pasal 14 sampai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan pada bagian tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Berbicara
mengenai hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan, maka hak-hak pasien tersebut
adalah :
1. Hak
pasien atas perawatan;
2. Hak
untuk menolak cara perawatan tertentu;
3. Hak
untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit yang akan merawat pasien;
4. Hak
atas informasi;
5. Hak
untuk menolak perawat tanpa izin;
6. Hak
atas rasa aman;
7. Hak
atas pembatasan terhadap kebebasan perawat;
8. Hak
untuk mengakhiri perjanjian perawatan;
9. Hak
atas twenty-for-a-day-visitor-rights;
10. Hak
pasien menggugat atau menuntut;
11. Hak
pasien mengenai bantuan hokum; dan
12. Hak
pasien untuk menasihatkan mengenai percobaan oleh tenaga kesehatan atau
ahlinya.
Berikut beberapa kewajiban pasien yang harus
dipenuhinya dalam pelayanan kesehatan :
1. Kewajiban
memberikan informasi
2. Kewajiban
melaksanakan nasihat dokter atau tenaga kesehatan
3. Kewajiban
untuk berterus terang apabila timbul masalah dalam hubungannya dengan dokter
atau tenaga kesehatan
4. Kewajiban
memberikan imbalan jasa
5. Kewajiban
memberikan ganti rugi, apabila tindakannya merugikan dokter atau tenaga
kesehatan
Berdasarkan pada
perjanjian terapeutik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak,
dokter juga mempunyai hak dan sebagai pengemban profesi. Hak-hak dokter dapat
dirumuskan :
1. Hak
memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya dari pasien
yang akan digunakannya bagi kepentingan diagnosis maupun terapeutik.
2. Hak
atas imbalan jasa atau honorarium terhadap pelayanan yang diberikannya kepada
pasien.
3. Hak
atas itikat baik dari pasien atau keluarganya dalam melaksanakan transaksi
terapeutik.
4. Hak
membela diri terhadap tuntutan atau gugatan pasien atas peayanan kesehatan yang
diberikannya.
5. Hak
untuk memperoleh persetujuan tindakan medic dan pasien atau keluarganya.
A.
Pengaturan
Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Terhadap Malpraktek
Akhir-akhir ini
tuntutan hokum terhadap dokter dengan dakwaan melakukan malpraktek makin
meningkat dimana-mana, termasuk di negara kita. Ini menunjukkan adanya
peningkatan kesadaran hokum masyarakat, dimana masyarakat lebih menyadari akan
haknya. Disisi lain para dokter dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tugas
profesinya dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. Seorang dokter hendaknya
dapat menegakkan diagnosis dengan benar sesuai dengan prosedur, memberikan
terapi dan melakukan tindakan medic sesuai standar pelayanan medic, dan
tindakan itu memang wajar dan diperlukan.
Malpraktek
merupakan suatu kelalaian seorang dokter untuk mepergunakan tingkat
keterampilan ilmu pengetahuan yang lazim di pergunakan dalam mengobati. Yang
dimaksud dengan kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati. Kelalaian
diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran di bawah standar pelayanan
medic.
Kelalaian bukanlah suatu pelanggaran hokum
atau kejahatan, jika kelalaian itu tidak sampai membawa kerugian atau cedera
kepada orang lain dan orang lain itu dapat menerimanya.
Jadi malpraktek
dokter merupakan kelalaian yang berat dan pelayanan kedokteran di bawah
standar. Malpraktek medic murni (criminal
malpractice) sebenarnya tidak banyak dijumpai. Misalnya melakukan
pembedahan dengan niat membunuh paseinnya tanpa indikasi medic.
Pasien dapat
menggugat tanggung jawab hokum kedokteran dalam hal dokter berbuat kesalahan
atau kelalaian. Dokter tidak bias berlindung dengan dalih ketidak sengajaan,
sebab kesalahan dokter dapat menimbulkan hak bagi pasien untuk menggugat ganti
rugi.
Tenaga kesehatan
harus memiliki kewenangan hokubiam untuk melaksanakan pekerjaannya (Rechtsbevoegheid) biasa berupa ijin
praktik bagi dokter dan tenaga kesehatan lainnya, bias berupa Badan Hukum dan
Perjanjian lain bagi penyelenggara kesehatan seperti rumah sakit dan
klinik-klinik.
Pengaturan yang
mengatur tentang pertanggung jawaban malpraktek secara umum yaitu :
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata
Dasar
hokum pertanggung jawaban dokter pasien dapat menggugat tanggung jawab hokum
kedokteran (medical liability). Dalam
hal dokter melakukan kesalahan atau kelalaian Dokter tidak dapat beralih
perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/ kelalaian dokter yang menimbulkan
kerugian terhadap pasien untuk menggugat ganti rugi . dasar hokum dari gugatan
pasien terhadap dokter terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi :
“tiap perbuatan melanggar hokum yang membawa kerugian kepada orang lain,
mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu.
Tujuan
dari pasal tersebut adalah untuk perlindungan terhadap pasien jika terjadi
malpraktek dalam bentuk pertanggung jawaban yang dapat digugat oleh pasien
korba malpraktek adalah pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan
karena wanprestasi (prestasi buruk) dalam perjanjian terapeutik dan pertanggung
jawaban atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan yang melawan hokum dokter
yaitu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban profesi.
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Ada perbedaan akibat
kerugian malpraktek perdata dengan malpraktek pidana. Kerugian malpraktek
perdata lebih luas dari akibat malpraktek pidana. Akibat malpraktek perdata
khususnya perbuatan melawan hokum terdiri atas kerugian materil dan inmaterial
karena bentuk-bentuk kerugian tidak dimuat secara khusus dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Malpraktek
kedokteran hanya terjadi pada tindak pidana materil. Yaitu suatu tindak pidana
yang menimbulkan akibat tertentu. Timbulnya akibat menjadi salah satu syarat
tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam pasal ini :
Pasal 346 :
“Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347
1) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
c.
Pengaturan
dalam Hukum Administrasi
Dengan
adanya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran semakin
menyempurnakan pelayanan kesehatan dari sudut hokum administrasi. Undang-undang
ini dianggap cukup mengatur hokum administrasi yang mengatur tata laksana
praktek kedokteran di Indonesia.
Berikut
beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh dokter untuk menjalankan praktek
sebagai dokter, yaitu antara lain :
1) Memiliki
Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang diterbirkan oleh Kondil Kedokteran
Indonesia yang berlaku 5 tahun dan setiap 5 tahun diregistrasi ulang (Pasal 29)
2) Khusus
dokter luar negeri yang berpraktek di Indonesia harus lulus evaluasi dan
memiiliki ijin kerja di Indonesia (Pasal 30)
3) Memiliki
Surat Ijin Praktek (SIP) yang dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang
di kabupaten/kota tempat praktek (Pasal 36 jo. 37)
Pengaturan yang mengatur tentang pertanggung jawaban
malpraktek juga diatur secara khusus, yaitu :
a)
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Di
dalam undang-undang tersebut mengatur tentang pertanggung jawaban yang
dilakukan oleh dokter yang melakukan kesalahan dan kelaalian profesi
kedokteran. Seperti di dalam Pasal 194 yang menyatakan :
“
setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00
(satu miliyar rupiah)”
b)
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran
Berikut
ini akan diuraikan salah satu pengaturan mengenai petanggung jawaban hokum
dokter dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran.
Pasal 75:
“setiap dokter atau dokter gigi
yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda
registrasi sebagaimana dimkasud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus
lima puluh juta rupiah).
Tujuan dari Praktek Kedokteran yang
terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Tentang Praktek Kedokteran, yaitu:
a. Memberikan
perlindungan kepada pasien
b. Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter
gigi
c. Memberikan
kepastian hokum kepada masyarakat, dokter, dan dokter gigi.
B.
Bentuk-Bentuk
Pertanggung Jawaban Hukum Dokter Terhadap Malpraktek Ditinjau dari Hukum
Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Administrasi
1. Bentuk Pertanggung Jawaban Secara
Perdata
Hubungan
hokum membentuk pertanggung jawaban perdata bagi dokter. Hubungan hokum dokter
dengan pasien dari sudut perdata berada dalam suatu perikatan hokum. Perikatan
hokum adalah suatu ikatan antara dua atau lebih subjek hokum untuk melaukan
atau tidak melakukan sesuatu atau memberikan sesuatu atau prestasi (1313 jo
1234 BW).
Malpraktek
kedokteran dari sudut perdata terjadi apabila perlakuan salah dokter dalam
hubungannya dengan pemberian prestasi menimbulkan kerugian keperdataan (diatur
dalam hokum perdata).
Persetujuan
pasien, atau keluarganya hanya sekedar membebaskan resiko hokum bagi timbulnya
akibat yang tidak dikehendaki dalam hal perlakuan medis yang benar dan tidak
menyimpang. Walaupun ada persetujuan semacam itu, apabila perlakuan medis
dilakukan secara salah dan menimbulkan akibat yang tidak dikehendaki, dokter
juga tetap terbebani tanggung jawab terhadap akibatnya.
Menurut
Ninik Mariyanti, dasar gugatan yang dapat dipergunakan adalah pertanggung
jawaban suatu malpraktek dokter dari segi hokum (perdata) biasanya berdasarkan
kepada hubungan hokum yang timbul :
1. Wanprestasi
atas kontrak antara dokter dengan pasien. Sebagaimana biasanya, hubungan
kontraktual ini biasa disebut sebagai inspanningsverbinntenis, yang berarti
kontrak yang tidak menjanjikan hasilnya melainkan menjanjikan upayanya.
2. Perbuatan
melanggar hokum yang umumya bersifat kelalaian, yaitu suatu pelanggaran atas
kewajjiban untuk memberikan perawatan medis sehingga mengakibatkan cedera atau
kerugian bagi pasien.
3. Pelanggaran
wajib simpan rahasia pekerjaan/kedokteran. Pelanggaran ini dapat berkonsekuensi
tanggung jawab pidana berdasarkan pasal 322 KUHP, perdata berdasarkan perbuatan
melanggar hokum, dan administrative.
Perbuatan
melawan hokum di dalam pasal 1365 KUH Perdata, bahwa suatu perbuatan melanggar
hokum bukan hanya berarti perbuatan tersebut semata-mata melanggar hokum
(tertulis) yang berlaku, tetapi juga merupakan suatu perbuatan yang
bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan norma-norma kepatuhan,
ketelitian, dan kehati-hatian di dalam masyarakat.
2. Bentuk Pertanggung Jawaban Secara
Pidana
Masalah
pertanggung jawaban pidana sangat erat kaitannya dengan kesalahan. Untuk
menentukan apakah seseorang atau pelaku tindak pidana dapat dimintai
pertanggung jawaban dalam hokum pidana, akan dilihat apakah rang tersebut pada
saat melakukan tindak pidana mempunyai kesalahan.
Unsur-unsur
di dalam pertanggung jawaban pidana yang terkait dengan unsure kesalahan yaitu :
1. Melakukan
perbuatan pidana
2. Diatas
umur tertentu mampu bertanggung jawab
3. Mempunyai
suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan.
4. Tidak
adanya alas an pemaaf
Apabila
orang dipaksa orang lain untuk melakukan suatu perbuatan, maka terhadap orang
tersebut tidak dapat dikatakan bahwa ia menghendaki perbuatan itu dan karenanya
tidak dapat dikatakan orang itu sengaja melakukan perbuatan tersebut. Sehingga
dalam diri orang tersebut juga diaggap tidak ada kesalahan.
Dalam
masalah pengguguran kandungan tidak saja si pelaku yang berkepentingan agar
perbuatannya tidak diketahui, melainkan si wanita juga tidak berkomentar,
sehingga dengan demikian para penegak hokum (baik penyidik, penuntut umum, dan
penasehat hokum) sukar untuk mengetahui adanya perbuatan itu karena pihak
korban tidak melapor.
Pertanggung
jawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan
tindak pidana. Moeljatno menyatakan “Orang tidak mungkin di pertanggung
jawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana”.
Dengan
demikian pertanggung jawaban pidana pertama-tama bergantung pada dilakukannya
tindak pidana. Pertanggung jawaban pidana hanya akan terjadi jika sebelumnya
telah ada seseorang yang melakukan tindak pidana.
Oleh
sebab itu para dokter di seluruh dunia harus mendasarkan tradisi dan disiplin
kedokteran tersebut dalam suatu etika professional yang sepanjang masa
mengutamakan penderita yang minta berobat serta keselamatan dan kepentingan
penderita itu.
3. Bentuk Pertanggung Jawaban Secara
Hukum Administrasi
Bidang
hokum kesehatan dan perlindungan konsumen merupakan bagian hokum administrasi.
Menurut Barda Nawawi Arief mengatakan “Bidang hokum administrative dapat
mencakup ruang lingkup yang sangat luas, tidak hanya bidang hokum pajak,
perbankan, pasar modal, dan perlindungan konsumen. Bidang lainnya antara lain
di bidang ekonomi, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan
social, tata ruang dan sebagainya.
Berkaitan
dengan masalah malpraktek, instrument perizinan yang diatur dalam administrasi
negara mempunyai hubungan dengan timbulnya perbuatan malpraktek administrasi.
Oleh karena itu instrument perizinn menjadi salah satu faktor yang penting
ketika seorang dokter akan membuka praktek kesehatan, karena instrument
perizinan tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa dokter yang bersangkutan
mempunyai kompeten untuk menjalankan praktik kedokterannya tersebut.
Seperti
yang telah dijelaskan diatas bahwa malpraktek administrasi adalah apabila
perawat dalam hal ini dokter telah melanggar hukuum administrasi. Pelanggaran
terhadap hokum administrasi tersebut antara lain seperti dokter tidak mempunyai
Surat Izin Kerja, Surat Izin Praktek, atau melanggar batas kewenangan tenaga
keperawatan.
Aspek
Hukum Administrasi dalam Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, setiap dokter yang
telah menyelesaikan pendidikan dan ingin menjalankan praktik kedokteran
dipersyaratkan untuk memiliki izin. Izin menjalankan praktek memiiki dua makna,
yaitu :
1. Izin
dalam arti pemberian kewenangan secara formil (formeele bevoegdheid)
2. Izin
dalam arti pemberian kewenangan secara materiil (materieele bevoegdheid)
Secara teorotis,
izin merupakan pembolehan (khusus) untuk melakukan sesuatu yang secara umum
dilarang. Sebagai contoh: dokter boleh melakukan pemeriksaan (bagian tubuh yang
tidak bias dilihat), serta melakukan sesuatu (terhadap bagian tubuh yang
memerlukan tindakan dengan persetujuan) yang izin semacam itu tidak diberikan
kepada profesi lain.
Pengeluaran izin
dilandaskan pada asas-asas keterbukaan, ketertiban, ketelitian, keputusan yang
baik, persamaan hak, kepercayaan, kepatutan dan keadillan. Selanjutnya apabila
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi (lagi) maka izin dapat ditarik kembali.
Sebagai
implementasi dari undang-undang, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 1419/MENKES/PER/X/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter dan Dokter
Gigi untuk menata lebih lanjut masalah perizinan, termasuk aturan peralihan
yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang mungkin timbul.
Dalam hubunga
antara pasien dengan rumah sakit, siapakah yang dapat dimintakan pertanggung
jawaban apabila terjadi kesalahan dalam melakukan pelayanan kesehatan yang
mengakibatkan kerugian pada pasien?
Apabila terjadi
kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada pasien dalam pelayanan kesehatan di
rumah sakit, maka pertanggung jawaban administrasi adalah berdasarkan system
pertanggung jawaban pidana yang menyimpang dari asas kesalahan, yaitu sebagai
berikut :
a. Apabila
dokter yang melakukan kesalahan dalam pelayanan kesehatan tersebut berstatus
sebagai “dokter in” (dokter sebagai buruh dan rumah sakit sebagai majikan, di
mana dokter bekerja sebagai karyawan dari rumah sakit dan menerima gaji dari
rumah sakit), maka rumah sakit dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana atas
kesalahan yang dilakukan oleh dokter. Hal ini sesuai dengan teori system
pertanggung jawaban pidana korporasi, dimana korporasi dapat dikenakan pidana
berdasarkan asas pertanggung jawaban ketat atas kesalahan yang dilakukan oleh
pegawainya.
b. Apabila
dokter yang melakukan kesalahan dalam pelayanan kesehatan tersebut berstatus
sebagai “dokter out” (dokter hanya berhak menggunakan fasilitas yang ada di dalam rumah sakit dan rumah sakit
menyediakan fasilitas bagi dokter, tidak sebagai kariyawan rumah sakit
tersebut), maka dokter harus dimintakan peertanggung jawaban secara langsung
berdasarkan pertanggung jawaban pidana berdasarkan asas kesalahan.
c. Apabila
yang melakukan kesalahan dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit adalah juru
rawatnya, maka dokternya dapat dimintakan pertanggung jawaban. Dalam hal ini
apabila dokter merupakan atasan dan juru rawat sebagai bawahan, maka
pertanggung jawaban pidananya adalah pertanggung jawaban pidana pengganti.
Dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah dokter, bukan juru rawatnya.
Contoh Kasus “Kasa Tertinggal
Berakibat Osteomyelitis”
Contoh Kasus
ini didapatkan dari blog dr. Yusuf Alam Romadhon, seorang dokter umum di Solo,
Jawa Tengah.
Mas Parjo datang ke Rumah Sakit Remen Waras karena fraktur di
tulang femur. Dokter Ndang Sun Tiken SpB menangani kasus ini adalah dokter
bedah satu-satunya di kota Sarwo Saras. Parjo dijadwalkan operasi, dengan
melalui prosedur-prosedur rutin rumah sakit, informed concent telah ditanda
tangani oleh Parjo sendiri. Parjo sangat sadar dengan apa yang ia tanda
tangani. Sebelum mengoperasi Parjo pada jam 10.00, dr. Ndang Sun Tiken sudah
melakukan tiga operasi elektif satu operasi cito. Malam harinya dr. Ndang Sun
Tiken mengoperasi dua operasi cito.
Operasi reposisi Parjo telah berhasil dengan baik, dari foto
rontgen pasca operasi, pen telah menancap pada tempat yang benar, kelurusan
tulang telah sesuai dengan yang diharapkan.Parjo setelah recovery dan perawatan
di bangsal yang memadai akhirnya bisa dipulangkan.Belum ada seminggu, di tempat
luka operasi, setiap saat selalu keluar nanah, hingga membuat pembalut luka
selalu diganti.
Parjo bermaksud kontrol lagi ke Rumah Sakit Remen Waras,
tetapi ia mendapati antrian begitu panjang, dan sudah menunggu mulai dari jam
8.00 hingga 11.00 dokter Ndang Sun Tiken tidak kunjung datang. Berkali-kali ia
bertanya kepada perawat poliklinik, selalu saja jawabannya masih melakukan
operasi. Karena tidak nyaman dengan apa yang dialaminya, serta tidak enak
dengan pandangan-pandangan orang di sekitar yang tampaknya jijik melihat
kondisi pahanya. Parjo dan keluarga memutuskan untuk memeriksakan dirinya ke
rumah sakit Arto Wedi yang letaknya ratusan kilometer dari rumah tinggalnya.
Masuk rumah sakit arto wedi, dengan biaya yang lebih tinggi,
Parjo langsung diperiksa oleh dokter Hangabehi SpBO.FICS.Ahli ortopedi yang
sudah terkenal hingga jauh di luar daerah.Oleh dokter Hangabehi, Parjo segera
dilakukan prosedur rutin, roentgen ulang dan segera dijadwalkan operasi.
Kembali dilakukan prosedur rutin, termasuk informed concent telah ditanda
tangani dan Parjo sadar betul dengan apa yang dilakukannya. Secara umum kondisi
Parjo menjelang operasi baik.Hanya dari luka operasi sebelumnya saja yang terus
menerus mengalir nanah.
Akhirnya operasi debridement untuk mengatasi pus yang
terus-menerus mengalir dari tulang yang didiagnosis mengalami osteomielitis
dilakukan. Selama debridement dilakukan betapa mengejutkan yang dihadapi tim
operasi dokter Hangabehi…. Mereka menemukan kassa tertinggal di tulang yang
telah direposisi.Masih syukur tulang mau menyatu.
Keluarga pasien ingin mengetahui mengapa terjadi “bencana”
demikian pada Parjo.Dengan terpaksa dokter Hangabehi SpBO FICS menjelaskan ini
semua karena adanya kasa yang tertinggal di ruang antara tulang dan
otot.Mendengar penjelasan itu kontan keluarga Parjo marah dan tidak terima
dengan kinerja dokter Ndang Sun Tiken beserta timnya. Mereka sepakat untuk
melakukan somasi dengan melayangkan surat dugaan malpraktik kepada dokter Ndang
Sun Tiken beserta direktur Rumah Sakit Remen Waras lewat kuasa hukum mereka
Gawe Ribut SH. Mereka menuntut ganti rugi senilai 1 miliar rupiah atas kerugian
materiil dan imateriil yang dialami.
……………………………………………………..
Analisa hal yang terjadi
Analisa hal yang terjadi
Yang ditimpa masalah adalah Rumah Sakit Remen Waras.Sedangkan
rumah sakit Arto Wedi tidak dalam posisi bermasalah.Rumah Sakit Arto Wedi dalam
posisi “penemu” kesalahan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Remen Waras.
Dalam kasus ini diasumsikan tidak ada masalah administrasi
pada dokter-dokter yang berpraktik baik di Rumah Sakit Remen Waras maupun Rumah
Sakit Arto Wedi.
Jadi
tidak ada kasus perbuatan melanggar hukum.Permasalahannya adalah operasi yang
dilakukan oleh dokter Ndang Sun Tiken terdapat bukti kelalaian yaitu kasa
tertinggal di ruang antara otot dan tulang.Berdasarkan criteria 4 D jelas
memenuhi criteria tersebut. Ada wan prestasi (D1 &D2 ; duty dan dereliction
of duty) yang dilakukan oleh dokter Ndang Sun Tiken SpB; sudah ada kontrak hubungan
terapetik dan ada bukti melalaikan kewajiban yaitu kasa tertinggal.. Juga
terdapat “damage” yaitu adanya osteomielitis dan akibat osteomielitis ini
berkaitan dengan tertinggalnya kasa yang berada di ruang antara otot dan
tulang.
Skenario
penyelesaian masalah etikolegalnya
Pembuktian
-
Pembuktian yang dilakukan yaitu laporan operasi dokter Hangabehi SpBO yang
menyebutkan kasa tertinggal
-
Pembuktian laporan operasi dari dokter Ndang Sun Tiken SpB
Bukti yang meringankan
Bukti yang meringankan
-
Dokter Ndang Sun Tiken SpB, sudah mengajukan penambahan dokter bedah di
Kabupaten Sarwo Saras karena dia merasa sudah overload secara tertulis kepada
direktur. Dan direktur RS juga menindak lanjutinya dengan pengajuan penambahan
dokter bedah ke Departemen Kesehatan pusat dua tahun yang lalu, dan hingga
kasus Parjo muncul ke permukaan belum terpenuhi permintaan tersebut.
A.
Pengertian
Perjanjian Terapeutik
Perjanjian
Terapeutik adalah penjanjian atara pasien dengan dokter, berupa suatu hubungan
hokum yang melahirkan tindakan medic dengan seorang pasien yang menerima
tindakan medic.
Perjanjian Terapeutik sama halnya
dengan perikatan pada umumnya, di dalam perjanjian terapeutik juga terdapat
para pihak yang mengikatkan dirinya di dalam suatu perjanjian, yaitu dokter
sebagai pihak yang memberikan pelayanan medic dan di pasien sebagai pihak yang
menerima pelayanan tersebut.
Mengacu pada peraturan perundangan
di bidang kesehatan maka hubungan hokum yang terjadi dalam perjanjian
terapautik adalah sebagai berikut :
4. Objek
hokum perjanjian terapautik adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter
terhadap pasien yang berhak untuk menerima tindakan medic;
5. Subyek
hokum perjanjian terapautik adalah pasien, dokter dan sarana kesehatan;
6. Causa hokum
perjanjian terapautik adalah upaya kesehatan yang dilakukan untuk mewujudkan
derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat melalui pendekatan pemeliharaan,
peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pemulihan kesehatan yang dilakukan
secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Menurut Siti
Ismiati Jenie, perjanjian terapautik adalah “Suatu perjanjian yang objeknya
adalah pelayanan medis atau upaya penyembuhan”.
Di dalam hokum
perikatan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata),
dikenal ada dua (2) macam perjanjian, yaitu :
3. Inspanningverbintenis,
yakni perjanjian upaya artinya kedua belah pihak yang berjanji berdaya upaya
secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjkan;
4. Resultaatverbintenis,
yakni suatu perjanjian bahwa pihak yang berjanji akan diberikan suatu resultaat, yaitu suatu hasil nyata
sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Jika kita melihat dari kedua jenis perjanjian yang
terdapat di KUH Perdata, maka perjanjian antara antara dokter dengan pasien atau
perjanjian terapeutik merupakan jenis perjanjian inspanningverbintenis
atau perikatan upaya. Di dalam jenis perjanjian ini seorang dokter hanya
berkewajiban membrikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan cara
menggunakan semua kemampuan yang dimiliki untuk menjamin keselamatan atau
kesehatan si pasien dengan etika kedokteran dan prosedur kesehatan terjamin.
Apabila dokter atau instansi kesehatan tersebut
tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, maka pasien atau
keluarga pasien dapat menggugat karena melakukan wanprestasi yang sesuai dengan
Pasal 1239 KUH Perdata. Dan dapat juga meminta atau menuntut kompensasi baik
secara materiil maupun inmateriil, maka Pasal 1365 KUH Perdata dapat dipakai
sebagai dasar gugatannya walaupun tidak ada hubungan kontraktual, asalkan
perbuatannya melanggar hokum dan dapat diterima jika ada fakta-fakta yang
mendukung bahwa kerugian pasien diakibatkan oleh perbuatan dokter.
B.
Dasar
Hukum Transaksi Terapeutik
Di dalam Buku
III KUH Perdata yang mengatur tentang Perikatan, yang didasarkan pada system
terbuka yang tercantum di dalam Pasal 1319, yaitu : “semua perjanjian, baik
yang mempunyai suatu nama khusus, maupun tidak terkenal dengan suatu nama
tertentu, tunduk pada peraturan umum, yang termuat di dalam Bab ini dan Bab
yang lalu”.
Pada Pasal 1233
KUH Perdata, menyatakan bahwa setiap perikatan yang dilahirkan karena
perjanjian atau pun karena undang-undang mengikat para pihak yang membuat
perikatan tersebut. Sedangkan pada Pasal 1339 dan Pasal 1347 KUH Perdata,
terdapat konsekuensi logis mengenai sumber perikatan karena para pihak dalam
suatu perjanjian tidak hanya terikat di dalam hal-hal yang secara tegas
disebutkan di dalam Pasal 1233 KUH Perdata, tetapi juga pada segala hal yang
menurut sifat perjanjian dan selain itu juga diharuskan oleh kepatutan dan
kesusilaan.
Transaksi
terapeutik merupakan suatu perjanjian dalam hal memberikan jasa yang diatur di
dalam Pasal 1601 KUH Perdata yang menyatakan jenis perjanjian untuk memberikan
atau melakukan jasa yang diatur dalam ketentuan khusus. Yang dimaksud dengan
ketentuan khusus yang mengatur tentang perjanjian terapeutik adalah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan syarat-syarat
sahnya dari transaksi terapeutik adalah berdasarkan ketentuan pasal 1320 KUH
Perdata, yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat
sebagai berikut :
e) Adanya pihak yang mengikatkan diri
Secara
yuridis, yang dimksud dengan adanya kesepakatan adalah tidak adanya kehilafan,
atau paksaan, atau penipuan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 1321 KUH
Perdata. Sepakat disini artinya bahwa persetujuan dari mereka yang mengikatkan
diri. Berarti dalam suatu perjanjian minimal harus 2 orang subyek hokum. Yang
dapat menyatakan kehendaknya untuk mengikatkan diri.
f) Kecakapan
untuk membuat perikatan
Secara
yuridis, yang dimaksud dengan kecakapan untuk membuat perikatan adalah
kewenangan seseporang untuk mengikatkan diri kepada orang lain, karena tidak
dilarang oleh undang-undang. Hal ini didasarkan pada Pasal 1329 KUH Perdata dan
Pasal 1330 KUH Perdata.
g) Suatu
hal tertentu
Yang
dimaksud dengan suatu hal tertentu adalah objek dari suatu perjanjian dalam
Pasal 1337 KUH Perdata suatu sebab adalah larangan, apabila dilarang oleh
undang-undang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan maupun ketertiban umum.
h) Suatu
sebab yang halal
Hal
ini dalam undang-undang tidak dijelaskan secara tegas, tetapi dapat di
tafsirkan secara contrario menurut ketentuan Pasal 1335 dan Pasal 1337 KUH
Perdata.
Di dalam Pasal
1335 KUHP Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian tanpa sebab, atau terlarang,
tidak mempunyai kekuatan. Sedangkan di dalam Pasal 1337 KUH Perdata suatu sebab
adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang atau apabila berlawanan
dengan kesusialaan baik atau ketertiban umum.
Dengan demikian
yang dimaksud dengan sebab yang halal adalah sebab yang tidak dilarang oleh
undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum, sedangkan yang dimaksud dengan
sebab adalah tujuan
C.
Pengertian
dan Akibat Hukum Malpraktek
Secara harfiah
pengertian “malpraktek adalah suatu tindakan atau praktek yang buruk atau
dengan kata lain malpraktek adalah kelalaian profesi yang terjadi ketika
melakukan profesinya”.
Sedangkan
terjadinya malpraktek oleh dokter menurut Soejono Soekanto paling sedikit
tergantung pada syarat-syarat, sebagai berikut :
3. Akibat
dari perbuatan dapat diperhitungkan terlebih dahulu ; dan
4. Akibat
faktor ketidak hati-hatian di dalam melakukan sesuatu atau tidak melakukannya.
Makna dari kata malprkatek adalah suatu
istilah yang mempunyai konotasi buruk. Bersifat stigmatis, menyalahkan. Praktek
buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi dalam arti umum. Tidak hanya
profesi medis saja, sehingga juga ditujukan kepada profesi lainnya. Jika
ditujukan kepada profesi medis, seharusnya juga disebut sebagai “malpraktek
medis”. Namun entah mengapa, dimana-mana terutama mulai di luar negeri, istilah
malpraktek selalu pertama-tama diasosiasikan kepada profesi medis.
Malpraktek
adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat
keterampilan dan pengetahuannya di dalam memeberikan pelayanan pengobatan dan
perawatan terhadap seorang pasien yang lazimnya diterapkan dalam mengobati dan
merawat orang sakit atau terluka.
Istilah
kelalaian adalah sebagai terjemahan dari negligence
(Belanda: nalatigheidi) dalam
arti umum bukanlah suatu pelanggaran hokum atau kejahatan. Seseorang dikatakan
lalai apabila ia bertindak acuh, tak peduli, tidak memperhatikan kepentingan
orang lain sebagaimana lazimnya di dalam tata pergaulan hidup masyarakat.
J.
Suwandhi berusaha mengusulkan penggunaan istilah malpraktek dengan perkara
medic-medik dengan alas an bahwa jika seorang dokter sudah melakukan malpraktek
padahal masih dibuktikan, maka hal ini akan bertentangan dengan asas praduga
tak bersalah yang dianut. Malpraktek mempunyai konotasi buruk, sementara ada
pula yang menuliskan malpractice
dengan kata malpraktek dalam Bahasa Indonesia.
Sedangkan
Ninik Marianti mempergunakan istilah malapraktek
dengan memberikan pengertian sebagai berikut :
“Suatu
kesalahan yang terjadi dalam tindakan medis, kesalahan mana di lakukan tidak
dengan sengaja, melainkan karena adanya unsure lalai, yang seharusnya tidak
layak untuk dilakukan oleh seorang dokter, akibat dan tindakan itu pasien
menjadi cacat dan bahkan mengakibatkan kematian”.
Ada
beberapa ukuran yang digunakan atau menentukan seorang dokter talah melakukan
kelalaian atau tidak, syarat-syarat tersebut harus dibuktikan oleh pasien
bilamana si pasien memandang dokter telah melakukan kelalaian dalam
melaksanakan tugasnya. Adapun syarat-syarat tersebut yakni :
5. Kewajiban
Pada
penggugat harus membuktikan bahwa dokter yang bersangkutan mempunyai kewajiban
khusus terhadap pasien. Kewajiban ini berdasarkan hokum yang menyangkut
hubungan dokter dengan pasien yang mengharuskan dokter berbuat sesuai dengan
norma-norma atau standar spesifikasi
atau dasar profesi dokter.
6. Kelalaian
Kewajiban
Pasien
penggugat harus menunjukkan bahwa dokter telah gagal melaksanakan kewajibannya
sesuai dengan norma-norma, karena tindakannya dengan sadar atau dengan tidak
sadar yang melanggar standarisasi pasien tersebut.
7. Sebab
Pasien
penggugat harus menunjukkan bahwa adanya hubungan timbale balik yang erat dan
masuk akal antara tindakan dokter dengan akibat yang menimbulkan bahaya bagi
pasien.
8. Kerugian
Pasien
penggugat harus menunjukkan perbuatan dokter mengakibatkan terjadinya kerugian
atau kerusakan. Dapat terjadi mengani badaniyah, materi, penderitaan atau
emosional bagi pasien yang bersangkutan.
Malpraktek dalam
hokum kedokteran mengandung arti praktek dokter yang buruk (bed practice). Apabila kita membahas
pengertian medical malpractice dari sudut tanggung jawab dokter yang berada
dalam suatu perikatan dengan pasien, maka harus menilai kualifikasi yuridis
tindakan medis yang dilakukan dokter tersebut.
Profesi
kedokteran dan tenaga medis lainnya dianggap sebagai profesi yang mulia (officium nobel) dan terhormat dimata
masyarakat. Seorang dokter sebelum melakukan praktek kedokterannya atau
melakukan pelayanan medis telah melalui pendidikan dan pelatihan yang cukup
panjang. Dari profesi ini banyak masyarakat menggantungkan harapan hidupnya
dari kesembuhan dan penderitaan sakitnya.
Hubungan antara
pasien dan dokter yang terjadi dianggap tidak seimbang karena kedudukan dokter
lebih tinggi sekarang mengalami pergeseran. Masyarakat dalam hal ini pasien
menilai bahwa hubungan antara mereka dengan dokternya adalah seimbang, dimana
dalam kewajiban dokter untuk melaksanakan tugasnya dengan hati-hati terdapat
hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang sebaik-baiknya.
Tuntutan yang
demikian dari masyarakat dapat dipahami mengingat sangat sedikit jumlah kasus
malpraktek medic yang diselesaikan di pengadilan. Apakah secara hokum perdata,
hokum pidana atau dengan hokum administrasi. Padahal media massa nasional juga
daerah berkali-kali melaporkan adanya dugaan malpraktik medic yang dilakukan
dokter tetapi sering tidak berujung pada penyelesaian melalui system peradilan.
Kasus-kasus
malpraktik hanya sedikit yang muncul di permukaan. Ada banyak tindakan dan
pelayanan medic yang dilakukan dokter atau tenaga medis lainnya yang berpotensi
merupakan malpraktik yang dilaporkan masyarakat masyarakat tetapi tidak
diselesaikan secara hokum. Bagi masyarakat hal ini sepertinya menunjukkan bahwa
para penegak hokum tidak berpihak kepada pasien terutama masyarakat kecil yang
kedudukannya tentu tidak setara dengan dokter.
Penegakan hokum
yang proporsional terhadap tindakan dokter yang diduga melakukan tindakan
malprkatik medic selain member perllindungan hokum bagi masyarakat sebagai
konsumen dan biasanya mempunyai kedudukan lemah. Di lain pihak juga bagi dokter
yang tersangkut dengan persoalan hokum jika memang telah melalui proses
peradilan dan terbukti tidak melakukan perbuatan malpraktik akan dapat
mengembalikan nama baiknya yang dianggap telah tercemar, karena hubungan dokter
dan pasien bukanlah hubungan yang sifatnya kerja biasa atau atasan bawahan tapi
siftnya kepercayaan.
Pasien akan
datang pada seorang dokter untuk menyerahkan urusan kesehatannya karena ia
percaya atau yakin pada kemampuan dokter tersebut melalui penawaran terbuka
yang diberikan dokter lewat pemasangan plang nama dan kualifikasi keahliannya
(misalnya spesialis apa). Dengan demikian reputasi dokter untuk menimbulkan
kepercayaan pasien adalah modal.
D.
Hak
dan Kewajiban Pasien dan Dokter
Dalam
hubungannya dengan Hak Asasi Manusia , persoalan kesehatan di negara kita ini
diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana dalam
Bab I Pasal I Ayat (1) yaitu, “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara
fisik, mental, spiritual maupun social yang memungkinkan setiap orang untuk
hidup produktif secara social dan ekonomis”. Dan pada Pasal 4 menyebutkan
yaitu, “Setiap orang berhak atas kesehatan”.
Sehubungan
dengan hak atas kesehatan tersebut yang harus dimiliki oleh setiap orang, negara
memberi jaminan untuk mewujudkannya. Jaminan ini antara lain diatur dalam Bab
IV mulai dari Pasal 14 sampai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan pada bagian tugas dan tanggung jawab pemerintah.
Berbicara mengenai
hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan, maka hak-hak pasien tersebut adalah :
13. Hak
pasien atas perawatan;
14. Hak
untuk menolak cara perawatan tertentu;
15. Hak
untuk memilih tenaga kesehatan dan rumah sakit yang akan merawat pasien;
16. Hak
atas informasi;
17. Hak
untuk menolak perawat tanpa izin;
18. Hak
atas rasa aman;
19. Hak
atas pembatasan terhadap kebebasan perawat;
20. Hak
untuk mengakhiri perjanjian perawatan;
21. Hak
atas twenty-for-a-day-visitor-rights;
22. Hak
pasien menggugat atau menuntut;
23. Hak
pasien mengenai bantuan hokum; dan
24. Hak
pasien untuk menasihatkan mengenai percobaan oleh tenaga kesehatan atau
ahlinya.
Berikut beberapa kewajiban pasien yang harus
dipenuhinya dalam pelayanan kesehatan :
6. Kewajiban
memberikan informasi
7. Kewajiban
melaksanakan nasihat dokter atau tenaga kesehatan
8. Kewajiban
untuk berterus terang apabila timbul masalah dalam hubungannya dengan dokter
atau tenaga kesehatan
9. Kewajiban
memberikan imbalan jasa
10. Kewajiban
memberikan ganti rugi, apabila tindakannya merugikan dokter atau tenaga
kesehatan
Berdasarkan pada
perjanjian terapeutik yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak,
dokter juga mempunyai hak dn kewajiban sebagai pengemban profesi. Hak-hak
dokter dapat dirumuskan :
6. Hak
memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya dan sejujur-jujurnya dari pasien
yang akan digunakannya bagi kepentingan diagnosis maupun terapeutik.
7. Hak
atas imbalan jasa atau honorarium terhadap pelayanan yang diberikannya kepada
pasien.
8. Hak
atas itikat baik dari pasien atau keluarganya dalam melaksanakan transaksi
terapeutik.
9. Hak
membela diri terhadap tuntutan atau gugatan pasien atas peayanan kesehatan yang
diberikannya.
10. Hak
untuk memperoleh persetujuan tindakan medic dan pasien atau keluarganya.
E.
Dasar
Hukum Pertanggungjawaban Dokter dalam Malpraktek
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dalam
hal dokter melakukan kesalahan atau kelalaian Dokter tidak dapat beralih
perbuatan yang tidak sengaja, sebab kesalahan/ kelalaian dokter yang
menimbulkan kerugian terhadap pasien untuk menggugat ganti rugi . dasar hokum
dari gugatan pasien terhadap dokter terdapat dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang
berbunyi : “tiap perbuatan melanggar hokum yang membawa kerugian kepada orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,
penggantian kerugian menurut Pasal 1365 KUH Perdata, terdapat 4 (empat) unsure,
yaitu :
1. Terjadi
perbuatan melanggar hokum
2. Kesalahan
/ kelalaian
3. Kerugian
4. Hubungan
sebab akibat antara kesalahan atau kelalaian dengan kerugian.
Berdasarkan
konstruksi hokum diatas, meskipun dokter melakukan kesalahan atau kelalaian,
tapi tidak menimbulkan kerugian terhadap pasien maka dokter tidak dapat digugat
tanggung jawab hukumnya.
(2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP)
Ada
perbedaan akibat kerugian malpraktek perdata dengan malpraktek pidana. Kerugian
malpraktek perdata lebih luas dari akibat malpraktek pidana. Akibat malpraktek
perdata khususnya perbuatan melawan hokum terdiri atas kerugian materil dan
inmaterial perbuatan.
Malpraktek
kedokteran hanya terjadi pada tindak pidana materil. Yaitu suatu tindak pidana
yang menimbulkan akibat tertentu. Timbulnya akibat menjadi salah satu syarat
tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam pasal ini :
Pasal 346 :
“Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya, atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Pasal 347
3) Barang
siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
4) Jika
perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan
Undang-undang
Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Kesehatan yang baru ini menggantikan Undang-Undang
Nomor 23Tahun 1992 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan
pemabngunan kesehatan. Pembangunan kesehatan saat ini dan di masa yang akan
datang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal.
(4) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Tentang Praktik Kedokteran
Menurut
Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, pengaturan praktik
kedokteran bertujuan untuk :
a. Memberikan
perlindungan kepada pasien
b. Mempertahankan
dan meningkatkan mutu pelayanana medis yang diberikan oleh dokter dan dokter
gigi
c. Memberikan
kepastian hokum kepada masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan (pasien).
Oleh
karena itu untuk melakukan praktik kedokteran (upaya kesehatan), dokter wajib
memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.
F.
Tanggung
Jawab Hukum Dokter
Tanggung jawab profesi dokter ini dapat dibedakan
atas Tanggung Jawab Etik dan Tanggung Jawab Hukum. Terhadap
pelanggaran-pelanggaran hokum ini dapat dilakukan tindakan ataupun penegakan
hokum. Dalam hal penegakan hokum ini, Sacipto Rahardjo menyatakan bahwa :
“Hakekat penegakan hokum adalah suatu proses untuk
mencapai keinginan atau ide hokum menjadi kenyataan. Keinginan atau ide itu
merupakan pikiran pembentuk undang-undang berupa konspe keadilan, kepastian
hokum dan kemanfaatan social yang dituangkan dalam rumusan atau peraturan.
Selain
dari itu mengenai tanggung jawab dokter yang terkait kelalaian juga dalam Pasal
1366 KUH Perdata, yaitu ; “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja atas
kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga atas kerugian yang
disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Disebutkan
di dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, bahwa
“yang termasuk kerugian akibat pelayanan kesehatan termasuk di dalamnya adalah
pembocoran rahasia kedokteran”. Pembocoran rahasia kedokteran merupakan tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 322 KUHAP, sehingga dalam hal dituntut secara
pidana korban malpraktek tetap berhak atas ganti rugi yang diberikan oleh
dokter tentunya dengan tata cara yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar